Akademisi Minta Revisi UU P2SK Usai Putusan MK Soal Independensi LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)()
15:00
22 Januari 2025

Akademisi Minta Revisi UU P2SK Usai Putusan MK Soal Independensi LPS

- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan Pasal 86 ayat (4) UU P2SK inkonstituasional cara bersyarat.

Dengan itu, LPS tidak perlu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan terkait penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT).

Hal tersebut membuat kalangan akademisi meminta pemerintah dan DPR untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) khususnya tiga frasa yang diminta tiga pemohon yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Juni 2024 lalu.

Ilustrasi bank. SHUTTERSTOCK/CREATIVE LAB Ilustrasi bank.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Susi Dwi Harijanti mengatakan, putusan MK patut diapresiasi karena secara gamblang menegaskan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan operasional LPS salah satunya pengajuan RKAT harus dengan persetujuan DPR, bukan lagi Menteri Keuangan.

"Jadi mekanisme persetujuannya cukup dengan DPR dan tidak perlu sampai secara detail misalnya sampai satuan tiga," kata Susi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (22/1/2025).

Ia meminta agar pembuat Undang-undang khususnya pemerintah dan DPR segera merevisi UUP2SK agar tidak menimbulkan multitafsir.

Hal tersebut terutama mengenai bagian dari putusan MK yang dinilai ambigu karena memberi waktu dua tahun ke pembentuk UU melakukan perubahan.

"Kalau putusannya sudah keluar seharusnya langsung dijalankan karena norma yang diujikan sudah inkonstitusional, jangan mempertahankan sementara," imbuh Susi.

Ilustrasi BPR. Ilustrasi bank.iStockphoto/assalve Ilustrasi BPR. Ilustrasi bank.

Sementara itu, pakar Hukum Administrasi Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Dian Puji Nugraha Simatupang menjelaskan, LPS merupakan badan hukum tersendiri sesuai dengan UU LPS yang mempunyai mekanisme dalam pengelolaan anggaran sejalan dengan karakter kelembagaan LPS yang tetap dijaga transparansi dan akuntabilitasnya.

"Putusan MK mengamanahkan aturan tahapan yang diperbarui tanpa adanya persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu) dalam pengelolaan anggaran LPS. Hal penting yang harus diingat pembentuk UU, saat melakukan perubahan tidak boleh lagi memuat norma persetujuan Menkeu karena bertentangan dengan karakter hukum kelembagaan LPS sebagai badan hukum," ujar Dian.

Pada kesempatan lain, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Indra Perwira menjelaskan, fungsi monetary dalam sistem ketata-negaran di Indonesia sekarang ini dijalankan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Anggaran ketiga lembaga itu disetujui DPR menjadi hal yang wajar karena DPR adalah cabang kekuasaan yang pemegang hak anggaran (budget).

Sebaliknya, jika harus disetujui oleh Menkeu, berarti mengubah kedudukan LPS dari suatu lembaga negara menjadi sekedar instansi pemerintahan yang subordinasi pada Menkeu.

“Hubungannya jadi bersifat administrasi. Oleh sebab itu saya menilai putusan MK tersebut sangat tepat, mengembalikan kedudukan LPS sebagai lembaga negara independen," tutup Indra.

Dikutip dari Kontan, alasan hukum yang mendasari MK untuk mengabulkan permohonan tersebutadalah pentingnya independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta bebasnya LPS dari campur tangan institusi lain, dalam hal ini adalah Menkeu yang notabene merupakan institusi pemerintahan. 

Menurut MK, Sekalipun didalilkan perlunya keterlibatan Menteri Keuangan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) untuk kegiatan operasional LPS, namun tidak tepat apabila keterlibatan Menteri Keuangan tersebut berupa persetujuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 86 ayat (4), ayat 6, dan ayat (7) huruf a dalam Pasal 7 angka 57 UU P2SK.

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukum MK menyebutkan, independensi LPS merupakan suatu keharusan untuk memastikan efektivitas dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai penjaga stabilitas keuangan, khususnya dalam penjaminan simpanan nasabah.

Editor: Agustinus Rangga Respati

Tag:  #akademisi #minta #revisi #p2sk #usai #putusan #soal #independensi

KOMENTAR