Pagar Laut Tangerang Dibongkar, Menteri KP Tegaskan Proses Hukum Terus Lanjut
- Pemerintah mulai membongkar pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (22/1/2025).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, proses hukum tetap berjalan.
"Jadi dari sisi hukum tentu kita terus melakukan proses, dan kemudian nanti kami juga akan melaporkan kepada mitra kerja kami di DPR Komisi IV," kata Sakti saat menyaksikan pembongkaran pagar laut.
Ia menjelaskan, penyelidikan bertujuan menemukan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut. Jika ada unsur pidana, kasus akan dilimpahkan ke kepolisian.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga akan memberikan sanksi administratif kepada pihak terkait.
Sakti menekankan pentingnya menjaga wilayah laut sebagai kawasan ekologi. Ia memastikan tidak ada bangunan yang melanggar di area tersebut.
"Kita mengawasi ruang laut seluruh Indonesia. Kalau wilayah itu secara ekologi penting, maka itu tidak boleh ada bangunan apa pun," ujar Sakti.
Izin pembangunan di laut hanya diberikan jika aktivitas yang direncanakan mendukung kepentingan ekonomi. Izin tersebut harus melalui mekanisme kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).
Setelah mendapatkan izin KKPRL, pelaku usaha harus melapor ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk kajian dasar.
Pembongkaran pagar laut di Tangerang melibatkan 2.593 personel gabungan dari berbagai instansi. Sebanyak 281 armada dikerahkan, terdiri dari KKP, TNI AL, Polair, KPLP, Bakamla, pemerintah provinsi Banten, dan nelayan.
Tag: #pagar #laut #tangerang #dibongkar #menteri #tegaskan #proses #hukum #terus #lanjut