Pemerintah Diminta Tinjau Lagi Aturan Tahan 100 Persen DHE Setahun
- Research Associate Core Indonesia Sahara mengungkapkan, pemerintah perlu mengevaluasi kembali kebijakan menahan 100 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) selama satu tahun.
Menurutnya, kebijakan ini dapat menyulitkan perusahaan eksportir yang membutuhkan dana untuk perputaran bisnis.
“Kebijakan itu harus perlu diperhatikan lagi karena yang dikhawatirkan adalah ketika industri eksportir menerima uang, itu kan mereka butuh uang tersebut untuk membeli bahan baku dan modal,” ujar Sahara dalam diskusi Core di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Sahara menyarankan, pemerintah perlu terlebih dahulu mengevaluasi kebijakan sebelumnya yang menahan DHE hanya selama tiga bulan.
Ia menilai, pemerintah harus menilai apakah kebijakan tersebut telah tepat sasaran.
“Kebijakan yang 3 bulan sebelumnya bagaimana? Apakah sudah tepat sasaran? Kemudian yang 100 persen ditahan itu jangan ditahan semuanya, tapi harus dikurangi dulu dengan pembelian bahan baku, biaya yang mereka butuhkan berapa? Lihat simulasinya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, aturan baru terkait penempatan DHE sumber daya alam (DHE SDA) akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini pemerintah masih menyusun peraturan yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA.
“Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 36 dan akan diberlakukan per 1 Maret tahun ini,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (21/1/2025).
Tag: #pemerintah #diminta #tinjau #lagi #aturan #tahan #persen #setahun