Gaji UMR Probolinggo 2025, Baik Kota Maupun Kabupaten Probolinggo
- Gaji UMR Probolinggo 2025 sudah disahkan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, masing-masing Kota Probolinggo sebesar Rp 2.876.657 dan Kabupaten Probolinggo Rp 2.989.407.
UMR Kabupaten Probolinggo relatif lebih tinggi dibandingkan dengan UMR Kota Probolinggo, selisihnya tidak terpaut jauh yakni mencapai Rp 112.750.
Besaran upah minimum ini sebelumnya merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten Kota (DPK) Probolinggo.
Pada tahun 2024, gaji UMR Kota Probolinggo tercatat sebesar Rp 2.701.086 dan Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 2.806.955, sehingga apabila dibandingkan UMK Probolinggo 2025, kenaikannya cukup tinggi dengan persentase sama-sama 6,5 persen.
Mengutip laman Pemprov Jawa Timur, besaran gaji UMR Kota Probolinggo dan UMR Kabupaten Probolinggo 2025 ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
Aturan lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
UMR Probolinggo 2025 dan seluruh Jatim
Untuk diketahui, UMR Kota Probolinggo ini berada di urutan ke-15, sementara UMR Kabupaten Probolinggo ada di rangking ke-14 paling tinggi se-Jawa Timur.
Gaji UMR Probolinggo 2025 ini bisa diperbandingkan dengan daerah-daerah tetangganya. Misalnya Kota Pasuruan dan Kabupaten Pasuruan yang masing-masing menetapkan upah minimum Rp 3.358.557 dan Rp 4.866.890.
Lalu Kabupaten Lumajang tetangga di sebelah selatan menetapkan upah minimum Rp 2.429.764, Kabupaten Malang Rp 3.553.530, dan Kabupaten Situbondo yang upah minimumnya Rp 2.335.209.
Adapun kenaikan UMR 2025 di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur masing-masing sebesar 6,5 persen. Berikut daftar lengkap UMR kabupaten/kota seluruh Jawa Timur:
- Kota Surabaya: Rp 4.961.753,00
- Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133,00
- Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511,00
- Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890,00
- Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026,00
- Kabupaten Malang: Rp 3.553.530,00
- Kota Malang: Rp 3.507.693,00
- Kota Batu: Rp 3.360.466,00
- Kota Pasuruan: Rp 3.358.557,00
- Kabupaten Jombang: Rp 3.137.004,00
- Kabupaten Tuban: Rp 3.050.400,00
- Kota Mojokerto: Rp 3.031.000,00
- Kabupaten Lamongan: Rp 3.012.164,00
- Kabupaten Probolinggo: Rp 2.989.407,00
- Kota Probolinggo: Rp 2.876.657,00
- Kabupaten Jember: Rp 2.838.642,00
- Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.810.139,00
- Kota Kediri: Rp 2.572.361,00
- Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.525.132,00
- Kabupaten Kediri: Rp 2.492.811,00
- Kota Blitar: Rp 2.481.450,00
- Kabupaten Tulungagung: Rp 2.470.800,00
- Kabupaten Lumajang: Rp 2.429.764,00
- Kota Madiun: Rp 2.422.105,00
- Kabupaten Blitar: Rp 2.413.974,00
- Kabupaten Magetan: Rp 2.406.719,00
- Kabupaten Sumenep: Rp 2.406.551,00
- Kabupaten Nganjuk: Rp 2.405.255,00
- Kabupaten Ponorogo: Rp 2.402.959,00
- Kabupaten Madiun: Rp 2.400.321,00
- Kabupaten Ngawi: Rp 2.397.928,00
- Kabupaten Bangkalan: Rp 2.397.550,00
- Kabupaten Trenggalek: Rp 2.378.784,00
- Kabupaten Pamekasan: Rp 2.376.614,00
- Kabupaten Pacitan: Rp 2.364.287,00
- Kabupaten Bondowoso: Rp 2.347.359,00
- Kabupaten Sampang: Rp 2.335.661,00
- Kabupaten Situbondo: Rp 2.335.209,00.
Untuk diketahui, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan lama upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Untuk UMP sendiri merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya wajib ditetapkan oleh gubernur.
Bila suatu daerah kabupaten/kota tidak mengusulkan penetapan UMK ke gubernur hingga tenggat waktu yang ditetapkan, maka upah minimumnya wajib menggunakan UMP yang ditetapkan gubernur.
Ketetapan UMK Probolinggo 2025
Dalam Kepgub Jatim disebutkan, gaji UMR Probolinggo 2025, baik kota maupun kabupaten, wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK Probolinggo 2025, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas gaji UMR Kabupaten Probolinggo dan UMR Kota Probolinggo, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Dalam Kepgub Jatim juga disebutkan, UMK Probolinggo 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMR Probolinggo 2025.
Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Tag: #gaji #probolinggo #2025 #baik #kota #maupun #kabupaten #probolinggo