Apa Itu Full Call Auction dan Dampaknya Terhadap Investor Saham
Karyawan melintas di samping layar elektronik yang menunjukkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
06:46
5 Juni 2024

Apa Itu Full Call Auction dan Dampaknya Terhadap Investor Saham

Full Call Auction (FCA) beberapa waktu belakangan menjadi skema baru dalam perdagangan saham. Meski banyak yang belum mengenal sistem ini, ada yang menyatakan bahwa FCA mengandung kerugian yang berpotensi dialami oleh investor saham. Salah satu buktinya, yang dialami oleh emiten energi baru dan terbarukan (EBT) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). 

Emiten saham milik taipan Prajogo Pangestu ini resmi masuk dalam papan pemantauan khusus, yang merupakan ciri khas dari sistem FCA. Pasalnya, BREN beberapa waktu lalu sempat dikategorikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai saham yang tersuspensi. Padahal, pasaran BREN tergolong besar. Namun, hal itu tidak menghindarkan BREN untuk masuk dalam papan pemantauan khusus dengan notasi X. Dampaknya, BREN selama tiga hari berturut – turut mencatatkan koreksi hamper sepuluh persen dan bahkan terus mencetak auto reject bawah (ARB) selama tiga hari terus – menerus.

Apa yang dialami BREN merupakan sinyal ketidakstabilan pasar akibat sistem FCA. Padahal sebelumnya nilai kapitalisasi BREN mencapai Rp1.000 triliun. 

Pengertian Full Call Auction (FCA)

Baca Juga: Investor Ramai-ramai Tolak Kebijakan BEI Soal FCA

Secara gampang, FCA didefinisikan sebagai mekanisme perdagangan yang memungkinkan investor melakukan jual-beli saham di harga bid tertentu yang akan dikumpulkan dan diperjumpakan (match) pada selang waktu tertentu, harga match ditentukan berdasarkan volume match terbesar. Mekanisme ini juga sudah digunakan pada sesi pra pembukaan dan pra penutupan pasar.

FCA sudah disebut bikin resah investor saham sejak pertama kali diluncurkan oleh BEI. Padahal kini FCA sudah dikembangkan menjadi Papan Pemantauan Khusus yang merupakan kelanjutan dari Hybrid Call Auction. 

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy angkat suara, dia bilang Papan Pemantauan Khusus merupakan pengembangan lanjutan dari Hybrid Call Auction yang dilakukan BEI. "Dan ditujukan untuk pelindungan investor," kata Irvan kepada media di Jakarta awal tahun lalu.

Menurut dia saham-saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus merupakan saham-saham yang terkena kriteria fundamental ataupun likuiditas sebagaimana Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

"Dengan metode perdagangan ini, pembentukan harga diharapkan menjadi lebih fair karena memperhitungkan seluruh order yang ada di orderbook sehingga memberikan proteksi kepada investor atas potensi aggressive order yang masuk di pasar," paparnya.

Baca Juga: Tambah Saham di Freeport, Pemerintah Mau PTFI Bangun Smelter di Timika

Lebih lanjut dia menambahkan meskipun batas minimum harga yang diberlakukan untuk saham papan pemantauan khusus ini adalah Rp1, Auto Rejection harian yang diterapkan bagi saham-saham di papan ini lebih kecil dibandingkan yang lain, yaitu 10%.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Editor: M Nurhadi

Tag:  #full #call #auction #dampaknya #terhadap #investor #saham

KOMENTAR