Kemenkeu Kantongi Rp 2,16 Miliar dari Hasil Lelang 30 Motor Royal Enfield
Royal Enfield. ( Dok. Jawa Pos)
15:27
17 Mei 2024

Kemenkeu Kantongi Rp 2,16 Miliar dari Hasil Lelang 30 Motor Royal Enfield

  - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Jakarta II berhasil mengantongi uang sebesar Rp 2,16 miliar dari hasil lelang sebanyak 30 unit motor Royal Enfield. Sebelumnya, lelang itu digelar secara online dengan cara penawaran terbuka pada, Kamis (16/5).   Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Adi Wibowo mengatakan, lelang eksekusi barang yang tidak dikuasai (BTD) itu merupakan permohonan dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe (KPU BC) Tanjung Priok.   Adi mengatakan lelang tersebut dilaksanakan dalam dua sesi. Pada sesi pertama, terdapat 15 unit motor Royal Enfield 350 cc ditawarkan masing-masing dengan nilai limit Rp39.5 juta.  

  "Tercatat 142 setoran uang jaminan untuk lelang sesi pertama. Penawaran ditutup pada pukul 11.00 WIB, dan seluruh unit laku terjual dengan  total harga Rp 921.53 juta. Terdapat kenaikan 55,52 persen dari total nilai limit Rp 592 juta," kata Adi Wibowo dalam keterangan resmi, Jumat (17/5).   Sedangkan dalam sesi kedua, Adi mengatakan, lelang dilakukan untuk 15 unit motor Royal Enfield 500 cc. Menurutnya, setiap unit ditawarkan dengan nilai limit Rp 49.4 juta.   Pada sesi ini, jumlah setoran uang jaminan yang diterima 181. Saat batas akhir penawaran ditutup pada pukul 11.10 WIB, seluruh unit laku terjual dengan total harga Rp 1.24 miliar, atau naik 67,35 persen dari total nilai limit Rp 742 juta.   "Dengan demikian, dari pelaksanaan lelang 30 unit motor Royal Enfield seluruhnya laku terjual dengan harga Rp 2.16 miliar, melonjak 62,10 persen dari total nilai limit Rp 1.33 miliar," ungkapnya.   Lebih lanjut Adi menjelaskan, bagi peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang, uang jaminan lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan maksimal 1 hari kerja.   Namun, kata dia, apabila rekening bank yang didaftarkan peserta dalam akun lelangnya sama dengan bank persepsi KPKNL. "Sedangkan apabila bank peserta berbeda, maksimal 3 hari kerja," katanya.   Dalam proses pengembalian ini, Adi meminta kepada peserta untuk memastikan, data rekening bank yang didaftarkan sudah benar dan masih aktif, baik nama pemilik rekening, nama bank, dan nomor rekeningnya.   "Untuk informasi lebih lanjut hal pengembalian uang jaminan, peserta dapat menghubungi pelayanan informasi KPKNL Jakarta II melalui aplikasi WhatsApp 0811-1235-7777," pungkasnya.  

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #kemenkeu #kantongi #miliar #dari #hasil #lelang #motor #royal #enfield

KOMENTAR