Masih Ada Praktik Curang, PERPRINDO Ngadu ke DPR Soal Modus Perusahaan Besar Akali TKDN
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto (Istimewa)
17:45
4 Desember 2024

Masih Ada Praktik Curang, PERPRINDO Ngadu ke DPR Soal Modus Perusahaan Besar Akali TKDN

- Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (PERPRINDO) bersama Menteri Perindustrian RI Faisol Riza dan Anggota DPR RI Komisi VI Darmadi Durianto membahas sektor perindustrian elektronika khususnya pendingin dan refrigerasi terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Penggunaan komponen dalam negeri pada produk dalam negeri, diharapkan akan menumbuhkan industri-industri lokal.

Saat ini, Pemerintah Indonesia menerapkan Tingkat Komponen Dalan Negeri (TKDN) sebagai langkah strategis untuk melindungi investasi manufaktur di dalam negeri. Penerapan Kebijakan Tingkat Komponen Dalan Negeri (TKDN) ini bukan berarti Indonesia anti terhadap impor bahan baku industri, tetapi untuk pemberdayaan industri yang bertujuan untuk memperkuat struktur industri dalam negeri. 

“Kami terganggu oleh oknum perusahaan-perusahaan besar yang memanfaatkan TKDN IK (Industri Kecil) untuk ikut proyek-proyek Pemerintah. Hal inilah yang membuat geram dan menghambat pertumbuhan investasi dalam negeri yang sudah melakukan komitmennya untuk berinvestasi membangun pabrik di Indonesia,” ujar Sekjen PERPRINDO Andy Arif Widjaja, Rabu (4/12).

Modus dari oknum perusahaan besar yang memanfaatkan sertifikat TKDN IK ini diawali dengan membuat dan mendaftarkan perusahaan dalam skala yang memenuhi klasifikasi industri kecil. Setelah itu melalui proses verifikasi dari pejabat Pemerintah terkait yang dilakukan secara digital hanya berdasarkan dokumen yang disampaikan tanpa perlu adanya verifikasi dari surveyor. 

Oknum perusahaan besar ini dengan mudah mendaftarkan usahanya sebagai pabrikan atau produsen produk tertentu. Kemudahan yang diberikan pemerintah bagi perusahaan dengan modal di bawah Rp 5 miliar untuk mendapatkan sertifikat TKDN IK dengan penetapan perhitungan besaran TKDN 40 persen justru membuka celah terjadinya penyimpangan.

Ditemukan pula di lapangan adanya oknum perusahaan besar tersebut mengelabui dengan menggunakan second brand. Bukan hanya oknum perusahaan besar dalam negeri saja yang menyalahi dengan memanfaatkan sertifikat TKDN IK, tetapi ada perusahaan-perusahaan yang tidak produksi atau mempunyai pabrik di Indonesia melakukan hal serupa.

Sementara, Anggota DPR RI Komisi VI Darmadi Durianto terbuka untuk mendengar aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh para pelaku usaha. Dia menegaskan, Pemerintah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang nakal dan mengambil tindakan tegas melalui koordinasi berbagai kementerian terkait untuk menangani kondisi ini. 

"Di sinilah peran Pemerintah diharuskan hadir mendorong investasi, untuk memastikan terkendali melalui penguatan pengawasan dengan koordinasi di berbagai kementerian terkait," kata Darmadi.

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #masih #praktik #curang #perprindo #ngadu #soal #modus #perusahaan #besar #akali #tkdn

KOMENTAR