

ILUSTRASI. Pergelaran musik. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)


Tarif Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan Turun jadi 10 Persen, Kemenku Beberkan Alasannya
- Pemerintah melakukan penurunan tarif Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan secara umum dari semula sebesar paling tinggi 35 persen menjadi paling tinggi 10 persen. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DJPK Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lydia Kurniawati Christyana menyatakan, hal ini dilakukan untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya. Seperti makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir sebagai bukti komitmen pemerintah mendukung pengembangan pariwisata dan menyelaraskan dengan kondisi perekonomian. Selain itu, secara umum pemerintah juga memberikan pengecualian terkait jasa kesenian dan hiburan untuk promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran. Hal ini menunjukkan pemerintah berpihak dan mendukung pengembangan pariwisata di daerah. "Secara umum tarif PBJT tarif kesenian dan hiburan ini ditetapkan paling tinggi 10 persen. Yang tadi saya sebutkan tadi secara umum sampai dengan 10 persen tarifnya, jika dibandingkan dengan UU 28/2009 tarif yang ditetapkan dalam konteks jenis yang sama paling tinggi 35 persen," jelas Lydia Kurniawati Christyana dalam media briefing di Jakarta, Selasa (16/1). Jenis kesenian dan hiburan yang pajaknya ditetapkan maksimal 10 persen meliputi: tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu. Lalu, pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap. Kemudian, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang, panti pijat dan pijat refleksi. Selain itu, pemerintah juga mengenakan PBJT atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dengan menetapkan tarif batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. "Hal tersebut mempertimbangkan bahwa jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa pada umumnya hanya di konsumsi masyarakat tertentu," jelasnya. Oleh karena itu, perlu penetapan tarif batas bawah atas jenis tersebut guna mencegah penetapan tarif pajak yang race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah guna meningkatkan omset usaha. "Penetapan tarif, Pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan, dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara," jelas Lydia Kurniawati Christyana. Lydia menambahkan bahwa PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak daerah. UU HKPD memberi ruang kepada Pemerintah Daerah, dengan memberikan kewenangan/ diskresi untuk menetapkan dan menyesuaikan tarif PDRD sesuai dengan kondisi perekonomian di wilayah masing- masing. Termasuk didalamnya dalam menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dalam range tarif 40 persen-75 persen. "Selain itu, UU HKPD juga mengatur kewenangan Pemda untuk memberikan fasilitas berupa insentif fiskal guna mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi di wilayah masing - masing sesuai amanah pasal 101 UU HKPD," tandasnya.
Editor: Estu Suryowati
Tag: #tarif #pajak #jasa #kesenian #hiburan #turun #jadi #persen #kemenku #beberkan #alasannya