Pemerintah Secara Sembunyi Naikkan Harga Gula Jadi Rp 17.500/kg
Ilustrasi- Gula pasir curah milik pedagang eceran di pasar tradisional di Kota Bandarlampung. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.
17:33
18 April 2024

Pemerintah Secara Sembunyi Naikkan Harga Gula Jadi Rp 17.500/kg

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) ternyata telah menaikkan harga gula di tingkat konsumen yang berlaku dari 5 April sampai 1 Mei 2024.

Kebijakan menaikan harga gula itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa pemberitahuan kepada masyarakat.

Bapanas menaikan harga acuan pembelian (HAP) gula dari Rp 16.000/kg menjadi Rp 17.500/kg.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengatakan, ada alasan harga gula sengaja dinaikan. Salah satunya, harga gula yang memang sudah di atas dari HAP, sehingga perlu relaksasi.

"Dengan begitu kita pastikan gula tersedia dan nggak akan hilang, karena ada relaksasi," ujar Arief di Kantornya, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo AdiKepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi

Mantan Bos PT RNI ini melanjutkan, kenaikan harga HAP juga imbas dari biaya produksi gula yang tinggi. Kemudian, impor gula konsumsi dari luar negeri juga harga telah tinggi.

"Jadi waktu sebelum Lebaran, relaksasi gula ini sudah kita tetapkan, agar pemenuhan kebutuhan gula selama Lebaran kemarin tercukupi. Terbukti juga kan kemarin Lebaran, gula aman-aman saja," imbuh dia.

Adapun, penetapan harga gula tersebut juga sesuai dari Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Gula Konsumsi lintas kementerian/lembaga pada awal April.

Harga gula tersebut juga untuk wilayah Indonesia Barat dan tengah. Sedangkan, untuk wilayah Maluku, Papua dan wilayah Tertinggal, Terluar, dan Perbatasan dipatok sebesar Rp 18.500 per kilogram.

Editor: Achmad Fauzi

Tag:  #pemerintah #secara #sembunyi #naikkan #harga #gula #jadi #17500kg

KOMENTAR