Usai Panen Kritik, Pemerintah Cabut Aturan Batasan Barang Bawaan Pekerja Migran dari Luar Negeri
Ilustrasi: Barang bawaan PMI (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
19:45
16 April 2024

Usai Panen Kritik, Pemerintah Cabut Aturan Batasan Barang Bawaan Pekerja Migran dari Luar Negeri

      - Pemerintah secara resmi mencabut aturan pembatasan barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI) dari luar negeri ke Indonesia. Pembatasan itu sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.   Keputusan pencabutan ini diambil setelah banyaknya kritik dan ditetapkan usai rapat terbatas yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).   Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan aturan terkait barang bawaan pekerja imigran dikembalikan dengan mengacu pada regulasi lama, yakni Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.   "Permendag 36 kembali dulu ke Permendag 25," ucap Zulkifli usai rapat terbatas di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).   Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Perlindungan Kerja Migran Indonesia (B2PMI) Benny Rhamdani mengatakan dengan mengacu pada Permendag Nomor 25 Tahun 2022, jumlah dan jenis barang bawaan PMI tidak lagi dibatasi. Hanya saja, nilai maksimumnya dipatok tak lebih dari USD 1.500 per tahun.   Menurut dia, langkah ini akan sangat memudahkan bagi PMI maupun Bea Cukai. Sebab, Bea Cukai tak perlu lagi memeriksa, memilah, dan menghitung jumlah barang bawaan PMI.    “Artinya barang-barang PMI itu mengaturnya dimaknai pada relaksasi pajaknya yaitu USD 1.500,” ujar Benny.   Dengan aturan ini, Benny berujar, tidak ada lagi barang kelebihan PMI dikirim ke negara asal ataupun ditahan. Apabila barang bawaan PMI lebih dari USD 1.500, maka sisanya dihitung sebagai barang bawaan umum yang dikenakan pajak.    Benny mengungkapkan selama ini, banyak barang bawaan PMI yang dinilai melanggar ketentuan tertahan oleh Ditjen Bea Cukai. Dia menyebutkan 51-57 persen barang yang tertahan di Pelabuhan adalah barang PMI. Karena itu, PMI mengkritik aturan pembatasan barang bawaan PMI.   "Karena kasihan mereka bertahun-tahun kerja mengumpulkan uang membeli barang untuk oleh-oleh keluarga malah dimusnahkan," pungkasnya.   Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), resmi memberlakukan aturan kepatuhan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Kebijakan ini berlaku sejak 10 Maret 2024.   Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, aturan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.  

  Gatot menjelaskan, pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai di antaranya adalah pengaturan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dari Post-Border menjadi Border.   “Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border yaitu antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu,” kata Gatot Sugeng dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/3).   Dia juga mengatakan, berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Beberapa contoh komoditas yang dibatasi kegiatan impornya antara lain Alas Kaki, Tas dan ponsel yang hanya boleh dibawa maksimal dua pasang per penumpang.    

Editor: Kuswandi

Tag:  #usai #panen #kritik #pemerintah #cabut #aturan #batasan #barang #bawaan #pekerja #migran #dari #luar #negeri

KOMENTAR