



Permintaan Maaf Tak Cukup, PWNU DKI Jakarta Desak Trans7 Diproses Hukum soal Tayangan Lecehkan Pesantren
- Ribuan kader Nahdlatul Ulama (NU) dan alumni pesantren se-DKI Jakarta turun ke jalan. Mereka menggelar aksi di halaman kantor Trans7, Jalan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (15/10).
Para peserta aksi menuntut pertanggungjawaban atas tayangan Xpose Uncensored yang dianggap melecehkan pesantren dan santri.
Dalam aksi tersebut, Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta KH Lukman Hakim Hamid menegaskan, tayangan yang disiarkan pada 13 Oktober 2025 itu dinilai telah mencederai kehormatan Pondok Pesantren Lirboyo, bahkan seluruh pesantren di Indonesia.
"Bukan hanya merugikan dan mencederai Keluarga Besar Pondok Pesantren Lirboyo, tetapi juga seluruh pesantren dan masyarakat pesantren se-Indonesia," ujar KH Lukman Hakim Hamid di lokasi.
PWNU DKI Jakarta menilai, permintaan maaf dari Trans7 tidak cukup. Mereka menuntut agar proses hukum tetap ditempuh dengan bukti-bukti yang ada.
"Dari pengamatan dan kajian PWNU DKI Jakarta, permintaan maaf dari TRANS 7 tidaklah cukup, proses hukum harus ditempuh dengan bukti-bukti yang ada," tegasnya.
Lima Tuntutan PWNU DKI Jakarta dan Alumni Pesantren
KH Lukman Hakim Hamid, PWNU DKI Jakarta dan para pimpinan pesantren menyampaikan lima poin sikap.
Berikut Poin-Poinnya:
1. Mendesak Dewan Pers memberikan sanksi tegas kepada Trans7.
2. Meminta kepada Chairul Tanjung sebagai Founder CT Corp, Dirut Trans Corp dan Seluruh Jajaran Direksi Trans7 untuk bertanggung jawab kepada umat dengan cara meminta maaf, mengklarifikasi dan melakukan pembenahan dalam produksi tayangan atau pemberitaan.
3. Menyerukan kepada seluruh warga nahdliyin, keluarga besar Pondok Pesantren dan Alumni Santri se Jabodetabek, untuk memboikot seluruh Produk CT Corp, Trans Corp yang diantaranya Trans TV dan Trans7 selama tuntutan di atas tidak dipenuhi.
4. Menayangkan permohonan maaf di Trans7 selama tujuh hari di waktu prime time.
5. Meminta Pihak Trans7 menjelaskan profil production house (PH) yang memproduksi tayangan tersebut.
Tag: #permintaan #maaf #cukup #pwnu #jakarta #desak #trans7 #diproses #hukum #soal #tayangan #lecehkan #pesantren