Gagalkan Penyelundupan 10,3 Kg Sabu, TNI AL: Implementasi Asta Cita Presiden Prabowo
Konferensi pers Tim Pengamanan PELNI (Pam Pelni) TNI Angkatan Laut bersama Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelindo menangkap empat penumpang kapal yang membawa 10,344 kilogram narkotika jenis sabu, Rabu (15/10/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
13:16
15 Oktober 2025

Gagalkan Penyelundupan 10,3 Kg Sabu, TNI AL: Implementasi Asta Cita Presiden Prabowo

- Komandan Komando Daerah Angkatan Laut III (Dankodaeral III) Laksamana Muda TNI Uki Prasetia menegaskan, TNI AL akan menjaga kedaulatan laut Indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan Penangkapan Narkotika Jenis Sabu Hasil Sinergi TNI AL, Polres Pelabuhan, dan PT Pelni, di Mako Kodaeral III, Jakarta Utara, Rabu (15/10/2025).

"Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk implementasi Asta Cita dan Program Prioritas Presiden (Prabowo Subianto) tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba," kata Uki, di lokasi, Rabu.

Senada dengan itu, Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta Brigjen Pol Awang Joko Rumitro mengungkapkan bahwa Prabowo dengan tegas menyatakan isu narkoba harus diberantas.

"Perlu diketahui memang Bapak Presiden Prabowo, baru pertama kali presiden menyatakan isu peredaran narkoba menjadi isu prioritas beliau dan masuk dalam Asta Cita," ucap Awang.

Pada Senin (13/10/2025), Tim Pengamanan PELNI (Pam Pelni) TNI Angkatan Laut bersama Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelindo berhasil menangkap empat penumpang yang membawa 10,344 kilogram narkotika jenis sabu.

Awang mengatakan, puluhan kilogram sabu itu didapat dari Pontianak dan diduga akan diedarkan oleh empat pelaku ke wilayah Jakarta.

"Ini sungguh merupakan kebanggaan bagi kami. Kurang lebih dua minggu lalu kami berkunjung ke Komandan menyampaikan kondisi peredaran narkoba di Jakarta, dan saat ini berhasil mengungkap 10 kilogram. 10 kilogram ini besar untuk wilayah Jakarta," ucap dia.

Sebanyak 16 kantong sabu yang diamankan dari tangan keempat pelaku diperkirakan bernilai Rp 10.654.320.000 (Rp 10,6 miliar).

Estimasi harga per gram senilai Rp 1.030.000 dan berisiko merusak kesehatan 15.000 jiwa.

Keempat pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2, Subsider Pasal 112 Ayat 2, Junto Pasal 132 Ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Tag:  #gagalkan #penyelundupan #sabu #implementasi #asta #cita #presiden #prabowo

KOMENTAR