Soal Rencana Tax Amnesty Jilid III, Pengamat Bilang Berpotensi Tidak Adil dan Hanya Menguntungkan Kalangan Tertentu
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar program tax amnesty jilid III. (Dok JawaPos.com)
06:45
21 November 2024

Soal Rencana Tax Amnesty Jilid III, Pengamat Bilang Berpotensi Tidak Adil dan Hanya Menguntungkan Kalangan Tertentu

- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar program tax amnesty jilid III. Rencana itu berdasarkan hasil rapat Panja Program Legislasi Nasional RUU Prioritas yang digelar Baleg DPR, pada Senin (18/11).   Dalam rapat itu disepakati DPR untuk memasukkan RUU Tax Amnesty ke dalam program legislasi nasional atau prolegnas prioritas tahun 2025. Pengampunan pajak ini akan menjadi jilid ke-III karena sebelumnya sempat dilakukan pada era Presiden Joko Widodo sebanyak dua kali pada tahun 2016-2017 dan 2022.   Merespons hal itu, Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar menilai bahwa penerapan pengampunan pajak Jilid 1 dan jilid 2 tidak terlalu menguntungkan negara. Menurutnya, dari sisi nilai harta terungkap pada Tax Amnesty Jilid 1, terutama komitmen repatriasi hanya memperoleh Rp147 triliun dari target Rp1.000 triliun.  

  Bahkan, kata Media, hasil serupa ditemukan pada perolehan uang tebusan sebesar Rp129 triliun, padahal negara menargetkan Rp165 triliun.   “Ini menunjukkan bahwa penerapan pengampunan pajak belum sepenuhnya mencapai target yang ditetapkan oleh pemerintah sendiri. Kedua, ketika pemerintah memutuskan untuk melaksanakan Pengampunan Pajak Jilid 2 pada 2022, hasilnya pun kurang memuaskan,” kata Media Askar dalam keterangannya, ditulis Rabu (20/11).   Lebih lanjut, dia menjelaskan dari sisi jumlah peserta pada jilid ini bahkan tidak mencapai sepertiga peserta pada sebelumnya, karena hanya sekitar 247.918 Wajib Pajak.   Adapun nilai harta yang diungkap juga terbilang jauh, hanya Rp1.250,67 triliun atau sekitar 25,7 persen dibandingkan jilid sebelumnya.  

  Tak hanya itu, Media Askar juga menilai bahwa penerapan Tax Amnesty bagi wajib pajak yang jujur dan patuh berpotensi dimaknai sebagai kebijakan yang tidak adil.   “Pengampunan pajak berpotensi menguntungkan wajib pajak kaya yang memiliki pendapatan atau aset besar yang signifikan yang tidak diungkapkan sehingga dapat memperburuk ketimpangan dan merusak progresivitas sistem pajak,” jelasnya.   “Selain itu, tidak semua wajib pajak bisa memanfaatkan amnesti, terutama mereka yang kurang sumber daya atau pengetahuan sehingga menciptakan ketimpangan dalam hal akses yang, sehingga hanya menguntungkan kalangan tertentu,” pungkasnya.  

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #soal #rencana #amnesty #jilid #pengamat #bilang #berpotensi #tidak #adil #hanya #menguntungkan #kalangan #tertentu

KOMENTAR