Jika Pemerintah Ogah Batalkan PPN 12 Persen, ini Saran Muhammadiyah, Salah Satunya Naikkan Threshold PKP UMKM jadi Rp 15 Miliar
- Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) mengkritik rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut dinilai menambah beban bagi kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sekretaris Jenderal SUMU Ghufron Mustaqim meminta rencana itu dibatalkan. Namun jika opsi pembatalan tidak diambil, dia mendesak pemerintah untuk mengimbangi kenaikan tarif PPN dengan sejumlah kebijakan afirmatif yang mendukung daya saing UMKM.
"Kami mengusulkan tiga paket kebijakan afirmasi penguatan UMKM yang bisa dijalankan," ujar Ghufron Mustaqim, Selasa (19/11).
Pertama adalah menaikkan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari pendapatan per tahun Rp 4,8 miliar ke Rp 15 miliar. Hal ini mengacu pada batas atas kriteria Usaha Kecil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.
Dalam catatannya, sudah lebih dari 10 tahun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP) belum diperbarui. PMK Nomor 197/PMK.03/2013 mengatur, perusahaan yang memiliki omzet lebih dari Rp 4,8 miliar wajib dikukuhkan sebagai PKP.
Usulan kedua, penambahan nominal batas atas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari yang saat ini sebesar Rp 500 juta menjadi Rp 5-10 miliar per orang. Peningkatan nominal ini berguna untuk mendorong usaha mikro dan kecil agar mampu naik kelas menjadi usaha menengah.
Ghufron menjelaskan, mayoritas UMKM di Indonesia adalah usaha mikro dan kecil. Maka, KUR sangat membantu UMKM lantaran bunga atau bagi hasil yang rendah dan dengan underlying asset atau kolateral yang fleksibel.
"Salah satu sumber masalah usaha kecil sehingga tidak bisa bertransformasi menjadi usaha menengah adalah persoalan akses modal," ucap dia.
Dengan modal dari KUR, UMKM dapat menambah daya saing melalui investasi di teknologi, penguatan sumber daya manusia (SDM), riset dan pengembangan, serta peningkatan modal kerja.
Usulan terakhir, kenaikan PPN harus diimbangi dengan menurunkan PPh Badan dari 22 persen menjadi 20 persen. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebenarnya sudah berniat untuk menurunkan PPh Badan tersebut.
"Kami mendukung kebijakan tersebut dan meminta agar segera diundang-undangkan. Turunnya PPh Badan akan mendorong usaha memiliki neraca yang lebih kuat sehingga akan semakin membesarkan usaha," pungkas Ghufron.
Tag: #jika #pemerintah #ogah #batalkan #persen #saran #muhammadiyah #salah #satunya #naikkan #threshold #umkm #jadi #miliar