

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan di RSUD Karawang (istimewa)


Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Laka Tol Jakarta-Cikampek KM 58 B, Rp 20 Juta untuk Korban Luka
- PT Jasa Raharja memastikan para korban kecelakaan maut di lajur contraflow tol Jakarta-Cikampek KM 58 dijamin asuransi kecelakaan. Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta. Santunan diserahkan kepada ahli waris sah. "Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat. Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya,” ujar Rivan di RSUD Karawang, Jawa Barat, Senin (8/4). Rivan menyampaikan, santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. "Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala," ungkapnya. Lebih lanjut Rivan menyampaikan, dari 12 jenazah yang dievakuasi, baru ada satu korban yang berhasil diidentifikasi. Saat ini pemberian santunan sedang dalam proses verifikasi. "Jasa Raharja akan menunggu kepastian identifikasi korban dari Inafis, dan ketika ini sudah dipastikan dari Kepolisian, maka kami akan langsung menyerahkan santunannya kepada ahli waris," ujarnya. Selain itu, Jasa Raharja juga membuka posko informasi di RSUD Karawang yang secara terbuka akan memberikan pembaharuan informasi, baik terhadap RSUD Karawang, masyarakat yang kehilangan keluarganya, maupun proses identifikasi korban dari hasil identifikasi Kepolisian. Sementara, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, Kepolisian melalui tim Inafis masih terus melakukan proses identifikasi terhadap sejumlah korban yang mengalami luka bakar. "Salah satunya teridentifikasi alamatnya di Kudus, dan kita akan pastikan kembali dengan alamat yang ada. Untuk dua orang korban luka juga sedang dilakukan perawatan di RS Rosela," ujarnya. Sebelumnya, kecelakaan adu banteng terjadi di lajur contraflow tol Jakarta-Cikampek, tepatnya KM 58. Kecelakaan ini melibatkan 3 kendaraan. Yakni Daihatsu Grand Max yang melaju dari arah Jakarta. Sedangkan dua kendaraan lainnya, Daihatsu Terios dan bus Primajasa. "Jadi, kecelakaan yang berakibat korban meninggal dunia dan 2 kendaraan terbakar yang melibatkan 3 kendaraan," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan di Tol Jakarta-Cikampek, Senin (8/4). Kecelakaan terjadi sekitar pukul 07.04 WIB. Akibat kecelakaan ini, kendaraan Grand Max terbakar hebat. Aan belum bisa memastikan penyebab kecelakaan ini. Olah TKP segera dilakukan oleh penyidik. "Kemudian, korban dari bus yang terlibat ini ada 1 luka berat. Kemudian dari kendaraan Terios ada 1 luka ringan. Kemudian dari Grand Max nih kita ada 12 kantong mayat tadi ya yang kita bawa ke RSUD Karawang," jelasnya. Korban sendiri seluruhnya tewas terbakar. Sehingga belum bisa diidentifikasi oleh petugas. Jumlahnya pun akan dipastikan ulang. Sejauh ini kendaraan Grand Max memiliki data STNK berasal dari Jakarta Timur.
Editor: Estu Suryowati
Tag: #jasa #raharja #beri #santunan #juta #untuk #korban #meninggal #laka #jakarta #cikampek #juta #untuk #korban #luka