

Petugas Bea Cukai saat memeriksa dan menyita 2,160 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang dimuat truk, di Kantor Bea Cukai Kota Surakarta, Kamis (11/2). (Istimewa/Antara)


Ramai Kritik Soal Alur Lapor Barang Bawaan Sebelum ke Luar Negeri, Bea Cukai: Itu Opsional jadi Tidak Wajib
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal ramainya kritik soal alur lapor barang bawaan sebelum ke luar negeri. Sebelumnya, alur tersebut diunggah oleh akun Instagram Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandara Kualanamu. Terkait itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa lapor barang bawaan sebelum ke luar negeri tidak wajib dan bersifat opsional. Terlebih, regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri tersebut telah berlaku sejak tahun 2017 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203. Nirwala menjelaskan, kebijakan itu pun hadir bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia. “Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” kata Nirwala dalam keterangannya, Minggu (24/3). Lebih lanjut, Nirwala menyebut adanya kebijakan lapor barang bawaan yang opsional itu justru sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri. Contohnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum. Nirwala menambahkan, dengan sebelumnya mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang. “Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor," jelasnya. Dalam hal ini, Bea Cukai berupaya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang sesuai dengan amanat dalam perundangan yang disusun oleh kementerian dan lembaga (K/L). Selain itu, Bea Cukai juga mendukung penuh revisi regulasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang sedang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama lintas kementerian. “Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional,” pungkas Nirwala. Sebelumnya, kritik atas alur yang dinilai bikin ribet datang dari salah satu publik figur, aktor Darius Sinathrya. Dia menganggap aturan tersebut sudah tidak menganggap warga negara sebagai manusia yang merdeka. "Aturan nggak guna, bikin ribet. Sebenarnya kita ini warga negara apa tahanan ya? Segitu curiga sama semua penumpang sampai bikin aturan yang mboten-mboten," keluh aktor kelahiran Kloten, Swiss, 21 Mei 1985 di akun media sosial X. Saking kesalnya dengan aturan aneh yang disosialisasikan oleh Bea Cukai, Darius Sinathrya meminta orang-orang dilarang saja untuk bepergian ke luar negeri. "Gak sekalian bandaranya ditutup biar nggak usah ada yang keluar negeri?! Mau nertibin jastip yang kena imbas semua penumpang," imbuhnya. Komentar Darius Sinathrya ini dibuatnya setelah membaca unggahan Ismail Fahmi selaku Founder Drone Emprit yang memberikan penjelasan terkait aturan baru yang akan diberlakukan Bea Cukai. Dalam unggahannya di media sosial X, Ismail menyatakan bila hendak bepergian ke luar negeri, dalam aturan Bea Cukai, tidak bisa langsung ke departure setibanya di bandara. Melainkan harus ke arrival terlebih dahulu untuk tujuan melaporkan barang apa saja yang akan dibawa ke luar negeri. "Habis itu akan dikasih dokumen persetujuan membawa barang ke luar negeri. Dan akan dikawal hingga barang yang dilaporkan benar-benar dibawa ke luar negeri melalui terminal departure," jelas Ismail Fahmi. "Pas balik, akan diperiksa apakah barang yang dilaporkan benar-benar dibawa kembali. Nah, kalau ada barang yang tidak dibawa kembali, apa dianggap ekspor dan kena bea ekspor? Jadi siapkan waktu lebih banyak. Kalau ternyata buru-buru, dan tidak sempat lapor, mungkin alamat barang-barang yang dibawa dianggap semua beli dari luar, dan harus bayar bea," imbuhnya.
Editor: Kuswandi
Tag: #ramai #kritik #soal #alur #lapor #barang #bawaan #sebelum #luar #negeri #cukai #opsional #jadi #tidak #wajib