Sebut LPS Pisahkan Rekap Transaksi Konvensional dan Syariah, Anggito: Kemenkeu Malah Belum
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030, Anggito Abimanyu di Kantor LPS, Jakarta, Rabu (8/10/2025). Profil Anggito Abimanyu.(Kompas.com/Dian Erika)
06:08
25 Februari 2026

Sebut LPS Pisahkan Rekap Transaksi Konvensional dan Syariah, Anggito: Kemenkeu Malah Belum

- Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyatakan, mulai 2026 pihaknya menerapkan pemisahan antara pencatatan transaksi konvensional dan syariah pada pos pendapatan dan belanja dalam laporan keuangan institusi tersebut.

"Jadi LPS sekarang saya mengintroduksi laporan keuangan pemisahan antara transaksi konvensional dan transaksi syariah, ini yang pertama kali dilakukan," kata dia dalam acara Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia 2026 yang digelar Institute for Development of Economics and Finance (Indef), di Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

"(LPS) Mulai baru tahun ini. Pertama kali saya memisahkan pendapatan dan belanja yang konvensional dan syariah. Mungkin belum ada BUMN yang lain ya," tambah dia.

Baca juga: Purbaya Sebut Bank Syariah Lebih Mahal dari Bank Konvensional, Ini Kata Bankir

Bahkan menurut dia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) malah belum memisahkan transaksi konvensional dan syariah dalam laporan keuangan.

"Kementerian Keuangan malah belum. LKPP-nya Kementerian Keuangan itu campur antara transaksi haram dan transaksi halal," kata Anggito.

Ke depannya, Anggito berharap upaya yang telah dilakukan LPS ini dapat diikuti oleh instansi pemerintahan lainnya.

Pasalnya, pemisahan transaksi konvensional dan syariah pada laporan keuangan dapat membuat lebih jelas mana saja transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah.

"Jadi nanti bisa dijadikan contoh supaya institusi yang lain mengikuti karena lebih transparan, lebih jelas transaksinya dari pendapatan yang non ribawi kepada pengeluaran yang non ribawi juga kelihatan dan investasinya juga kelihatan," jelasnya.

Selain LPS, Bank Indonesia (BI) juga telah melakukan hal yang sama tetapi bank sentral masih sebatas memisahkan pendapatan konvensional dan syariah.

Ada juga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang telah melakukan hal yang sama.

Namun hal ini dilakukan BPKH karena sebagai sebuah kewajiban mengingat badan ini berwenang mengelola keuangan haji.

Baca juga: Purbaya Kritik Bank Syariah: Masih Mahal dan Belum Jalankan Prinsip Syariah Sepenuhnya

Tag:  #sebut #pisahkan #rekap #transaksi #konvensional #syariah #anggito #kemenkeu #malah #belum

KOMENTAR