Ekonom Sebut Perjanjian Tarif Resiprokal AS Rugikan Indonesia, Ini Alasannya
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira Adhinegara dalam diskusi Polemik Harga Beras dan Kebijakan Pangan di Tengah Krisis Iklim, Selasa (16/9/2025).(Kompas.com/Manda Firmansyah)
16:20
21 Februari 2026

Ekonom Sebut Perjanjian Tarif Resiprokal AS Rugikan Indonesia, Ini Alasannya

- Perjanjian tarif timbal balik atau tarif resiprokal Agreement on Reciprocal Trade (ART) dinilai memberikan banyak kerugian untuk Indonesia.

Oleh karena itu, keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump menjadi kabar positif bagi Indonesia.

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, isi dari Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS) merugikan kepentingan ekonomi nasional.

Celios mencatat ada tujuh poin yang bermasalah dalam perjanjian tersebut.

Baca juga: Mendag Sebut Ekspor Ke AS Harus Naik Setelah Kesepakatan Dagang Diteken

Pertama, poin yang dinilai bermasalah adalah banjir impor produk pangan, teknologi, dan migas menekan neraca perdagangan dan neraca pembayaran sekaligus.

"Rupiah bisa melemah terhadap dollar AS," ucap dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).

Poin kedua yang merugikan Indonesia dalam ART adalah poison pill yang membuat Indonesia dibatasi melakukan kerja sama dengan negara lainnya. "AS seolah menjadikan Indonesia blok eksklusif perdagangan," imbuh dia.

Selanjutnya, perjanjian tersebut juga berpotensi mematikan industrialisasi dalam negeri tanpa adanya transfer teknologi, dan penghapusan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Bhima berpandangan, deindustrialisasi jadi konsekuensi kalau sampai ART pada akhirnya akan diratifikasi.

Lalu, ART juga akan merugikan Indonesia karena adanya kepemilikan absolut perusahaan asing dalam pertambangan tanpa ada divestasi.

Kelima, Indonesia harus menganggap musuh perdagangan AS adalah musuh Indonesia.

Artinya, Indonesia harus ikut memberikan sanksi ke negara yang berseberangan dengan AS.

Poin berikutnya, aturan perdagangan dengan AS tersebut membuat peluang transhipment Indonesia tertutup.

Transhipment merupakan pemindahan barang atau kargo dari satu alat transportasi ke alat transportasi lainnya, atau kapal ke truk di lokasi perantara seperti pelabuhan atau terminal.

Terakhir Bhima bilang, dalam perjanjian tersebut isu transfer data personal keluar negeri mengancam keamanan data dan ekosistem digital.

Dengan demikian, keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan sebagian besar kebijakan tarif resiprokal Trump menjadi angin segar untuk Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump berbincang di sela-sela penandatanganan Perjanjian Tarif Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) di Washington DC, AS, Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump berbincang di sela-sela penandatanganan Perjanjian Tarif Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) di Washington DC, AS, Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas perjanjian ART (Agreement on Reciprocal Trade) dengan Trump.

Ratifikasi sendiri berarti pengesahan suatu dokumen negara oleh parlemen, khususnya pengesahan undang-undang, perjanjian antarnegara, dan persetujuan hukum internasional.

"Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS," ungkap Bhima.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat, membatalkan sebagian besar kebijakan tarif Presiden Donald Trump.

Hal ini menjadi pukulan telak terhadap agenda ekonomi andalan Trump.

Dalam putusan mayoritas 6-3 ini, mayoritas hakim menyatakan undang-undang yang menjadi dasar pengenaan bea masuk tersebut tidak memberi kewenangan kepada Presiden untuk memberlakukan tarif.

Putusan tersebut menjadi kekalahan besar bagi Trump, yang menjadikan tarif serta klaim kewenangannya untuk mengenakan tarif terhadap negara mana pun kapan saja tanpa persetujuan Kongres, sebagai pilar utama masa jabatan keduanya.

Baca juga: Mahkamah Agung AS Batalkan Sebagian Besar Tarif Trump

Tag:  #ekonom #sebut #perjanjian #tarif #resiprokal #rugikan #indonesia #alasannya

KOMENTAR