Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Ini Alasannya
Presiden Amerika Serikat Donald Trump berbicara di dalam pertemuan tahunan Forum Ekonomi Dunia (WEF) di Davos pada 21 Januari 2026.(AFP/MANDEL NGAN)
17:16
21 Februari 2026

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Ini Alasannya

- Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian besar kebijakan tarif Presiden Donald Trump pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat.

Putusan ini menjadi tamparan keras untuk kebijakan ekonomi andalan Trump ini.

Mengutip CNBC, putusan mayoritas hakim dengan jumlah suara 6-3 disebutkan bahwa undang-undang yang menjadi dasar bea masuk tersebut tidak memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengenakan tarif.

Keputusan ini merupakan kekalahan besar bagi Trump.

Baca juga: Respons Trump yang Kecewa Kebijakan Tarif Dibatalkan Mahkamah Agung AS

Sejak kembali ke Gedung Putih, ia menjadikan tarif dan juga mengeklaim kewenangannya untuk menerapkannya kapan saja tanpa persetujuan Kongres, seluruh kebijakan ekonominya.

Mahkamah menilai posisi hukum Trump akan memperluas kewenangan presiden secara drastis dalam kebijakan tarif.

Para hakim juga menekankan bahwa Trump memberlakukan tarif tanpa persetujuan Kongres, padahal berdasarkan Konstitusi, kewenangan memungut pajak ada di tangan Kongres.

Ketua Mahkamah Agung John Roberts membacakan putusan mayoritas.

Hakim Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion).

Dalam putusan itu disebutkan bahwa sebelum Trump, tidak ada presiden yang pernah menggunakan undang-undang tersebut untuk mengenakan tarif, apalagi dalam skala sebesar ini.

Untuk menggunakan kewenangan luar biasa seperti itu, presiden harus memiliki izin yang jelas dari Kongres, dan dalam kasus ini, menurut Mahkamah, izin tersebut tidak ada.

Putusan ini tidak menjelaskan apakah tarif yang sudah dibayarkan harus dikembalikan.

Namun, menurut perkiraan Penn Wharton Budget Model, potensi pengembalian dana bisa mencapai 175 miliar dollar AS.

Hakim Kavanaugh dalam dissent-nya memperingatkan bahwa proses pengembalian dana kemungkinan akan rumit dan dampak jangka pendek putusan ini bisa cukup besar.

Dasar Hukum yang Dipersoalkan

Sejak kembali menjabat, Trump secara agresif mengubah kebijakan perdagangan AS dengan menerapkan berbagai tarif impor yang berdampak pada hampir seluruh negara.

Banyak tarif tersebut diberlakukan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Undang-undang ini sebenarnya tidak secara eksplisit menyebut tarif, tetapi memberi presiden kewenangan mengatur transaksi impor setelah menyatakan keadaan darurat nasional untuk menghadapi ancaman luar biasa.

Pemerintahan Trump berpendapat bahwa ketentuan itu memungkinkan presiden mengenakan tarif.

Namun ada kritik yang menilai undang-undang tersebut tidak memberi hak presiden kewenangan sepihak untuk mengenakan tarif dalam skala besar.

Pengadilan perdagangan federal dan pengadilan banding sebelumnya juga menyatakan tarif berbasis IEEPA itu ilegal sebelum akhirnya dibawa ke Mahkamah Agung.

Mayoritas penerimaan tarif AS tahun lalu berasal dari tarif berbasis IEEPA ini.

Ilustrasi tarif Trump.canva.com Ilustrasi tarif Trump.

Respons Beragam

Putusan Mahkamah Agung langsung memicu berbagai reaksi.

Banyak kalangan, termasuk pelaku usaha, menyambut baik keputusan tersebut karena menganggap kebijakan tarif telah memicu kenaikan harga dan mengganggu hubungan dagang global.

“Putusan ini adalah kemenangan bagi setiap keluarga Amerika yang harus membayar harga lebih tinggi akibat pajak tarif Trump,” kata anggota DPR dari Pennsylvania, Brendan Boyle.

“Mahkamah Agung menolak upaya Trump untuk memberlakukan sesuatu yang pada dasarnya merupakan pajak penjualan nasional terhadap warga Amerika yang bekerja keras,” lanjutnya.

Anggota senior Komite Dewan Ways and Means, Richard Neal dari Massachusetts, menyebut keputusan Mahkamah tersebut adalah kemenangan bagi rakyat AS.

“Itu adalah kemenangan bagi rakyat AS, supremasi hukum, dan posisi kita dalam ekonomi global,” ujar Neal.

Sementara itu, industri sepatu AS, Footwear Distributors and Retailers of America menyatakan bahwa putusan Mahkamah adalah langkah menuju lingkungan yang lebih stabil dan kompetitif.

“Itu menjadi langkah penting menuju terciptanya lingkungan yang lebih stabil dan kompetitif bagi pelaku usaha dan konsumen AS,” kata CEO Footwear Distributors and Retailers of America Matt Priest.

“Putusan ini memberikan kelegaan di tengah tekanan biaya yang cukup besar,” ujar dia

Dari advokasi produsen minuman beralkohol AS, Distilled Spirits Council menilai, bahwa pemerintah Trump harus memberlakukan tarif nol secara permanen.

“Trump harus mengamankan kembalinya tarif zero-untuk-nol secara permanen dengan mitra dagang utama,” ujar CEO Distilled Spirits Council Chris Swonger.

“Trump harus memberikan kepastian yang dibutuhkan bagi eksportir minuman beralkohol AS, sekaligus membantu meringankan tekanan keuangan pada bar, restoran, dan peritel di saat keterjangkauan harga masih menjadi perhatian utama konsumen,” lanjutnya.

Menteri Perdagangan Kanada untuk hubungan dengan AS, Dominic LeBlanc, mengatakan dalam unggahannya di X bahwa keputusan itu memperkuat posisi Kanada untuk menentang kebijakan yang dinilai tak beralasan.

“Putusan MA memperkuat posisi Kanada bahwa tarif IEEPA yang diberlakukan AS tidak beralasan,” tegas LeBlanc.

Baca juga: Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Ekonom: Ancaman Tidak Berlaku Lagi

Tag:  #mahkamah #agung #batalkan #tarif #trump #alasannya

KOMENTAR