Oknum Bea Cukai Berulah Lagi: Ganti Semua Pejabat, Benahi Ekspor-Impor
BELUM lama oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, kini oknum lain ditangkap Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung mengungkap praktik dugaan korupsi dalam tata kelola ekspor komoditas sawit yang melibatkan pejabat eselon dan pelaku usaha.
Dalam perkara itu, penyidik menetapkan 11 orang sebagai tersangka setelah menemukan indikasi kuat adanya pidana pada proses ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya seperti palm oil mill effluent (POME).
Modus operandinya adalah manipulasi klasifikasi barang ekspor, di mana CPO berkadar asam tinggi dilaporkan bukan sebagai CPO, tapi diklasifikasi sebagai limbah atau produk lain seperti POME.
Dengan modus tersebut, tersangka menghindari kewajiban domestik dan pembatasan ekspor yang seharusnya berlaku untuk komoditas strategis seperti CPO.
Aparat penegak hukum menilai modus operandi ini bukan sekadar kesalahan administratif. Rekayasa dokumen dilakukan secara berulang dan terkoordinasi, sehingga memungkinkan pengiriman komoditas ke luar negeri tanpa memenuhi kewajiban pungutan ekspor.
Praktik tersebut berdampak langsung pada hilangnya potensi penerimaan negara dan melemahkan pasokan CPO dalam negeri.
Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Merosot: Reformasi Jalan di Tempat?
Salah satu dampak yang terjadi beberapa waktu lalu, adalah kenaikan harga dan kelangkaan pasokan minyak goreng dalam negeri.
Dalam perkara tersebut, keterlibatan oknum aparatur negara khususnya DJBC dan pelaku usaha menjadi fokus utama penyidikan Kejaksaan Agung.
Dua tersangka dari DJBC adalah FJR sebagai Direktur Teknis Kepabeanan DJBC yang kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT dan MZ sebagai Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
Berdasarkan perhitungan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga belasan triliun rupiah.
Kerugian itu hanya bersifat fiskal atau keuangan negara, tapi belum menghitung dampak kerugian pada kebijakan pengelolaan sawit nasional, termasuk di dalamnya stabilitas pasokan dan harga di dalam negeri.
Belum lagi dampak yang terjadi pada kerugian konsumen dalam negeri. Kejaksaan Agung seyogiyanya tidak hanya menghitung kerugian keuangan negara saja, tapi lebih jauh juga menghitung kerugian perekonomian negara untuk menjerat oknum tersangka.
Ganti semua pejabat Bea Cukai
Korupsi di DJBC tidak hanya mencemarkan nama baik DJBC, tapi juga mencemarkan nama baik Kementerian Keuangan.
Seperempat pegawai Kementerian Keuangan ada di DJBC. Mereka harus diselamatkan dengan cara mengganti seluruh pejabat level atas dan menengah, yaitu eselon II dan III yang bertindak atau memiliki kewenangan diskresi dan pengambilan keputusan strategis dan teknis.
Penggantian pejabat atas dan menengah DJBC akan memutus jaringan informal (clique) yang telah terbentuk di antara pejabat dan pegawai bea cukai maupun dengan pihak eksternal seperti para pelaku usaha ekspor impor dan instansi lainnya yang terlibat.
Baca juga: Korupsi Pajak dan Bea Cukai: Memutus “Clique”, Mengganti Seluruh Pejabat
Selanjutnya melakukan pembenahan secara institusional, antara lain menguatkan transparansi dan digitalisasi pengambilan keputusan, menyusun meritokrasi yang memungkinkan memasukkan aktor eksternal DJBC melalui open bidding dan mutasi lintas unit organisasi, bahkan lintas Kementerian.
Selain itu, menerapkan periodisasi jabatan eselon, membangun sistem pengawasan yang melibatkan partisipasi masyarakat, serta melakukan audit menyeluruh dan membangun sistem audit internal berbasis risiko.
Pengungkapan kasus ini juga menjadi cambuk untuk melakukan evaluasi tata kelola komoditas strategis nasional.
Pemerintah harus menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan ekspor dan memastikan kebijakan pengendalian komoditas sawit tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Pengungkapan dugaan korupsi ekspor CPO oleh Kejaksaan Agung ini membuka tabir persoalan dalam tata kelola komoditas strategis Indonesia.
Perkara ini bukan sekadar soal manipulasi dokumen atau pelanggaran administratif dan pidana korupsi saja.
Lebih jauh, kasus ini mencerminkan persoalan yang lebih akut seperti: kegagalan sistem dalam mengelola diskresi, rente ekonomi, dan pengawasan perdagangan luar negeri.
Sebagaimana dipaparkan penyidik, modus yang digunakan diduga berupa rekayasa klasifikasi barang ekspor. CPO dilaporkan sebagai produk lain agar tidak tunduk pada pembatasan ekspor atau kewajiban pasokan domestik.
Jika benar demikian, praktik ini tidak mungkin berdiri sendiri. Ia membutuhkan celah regulasi, diskresi administratif, serta kolaborasi antara aktor birokrasi dan pelaku usaha atau dunia usaha.
Dalam perspektif principal–agent theory, negara sebagai “principal” mendelegasikan kewenangan pengawasan ekspor kepada aparatur sebagai “agent”.
Baca juga: Pejabat Pajak Rangkap 12 Komisaris: Mengembalikan Kredibilitas Fiskal
Masalah muncul ketika “agent” memiliki informasi lebih banyak dibanding principal, sementara mekanisme pengawasan tidak mampu menjembatani ketimpangan tersebut.
Asimetri informasi inilah yang kerap menjadi pintu masuk penyimpangan. Ketika verifikasi teknis atas klasifikasi barang hanya dikuasai segelintir pejabat, maka ruang manipulasi menjadi terbuka.
Sehingga upaya membangun sistem informasi yang transparan dalam pelayanan dan pengambilan keputusan adalah langkah pertama yang harus dilakukan.
Teori rent-seeking memberi gambaran mengapa godaan penyimpangan begitu kuat. Kebijakan pembatasan ekspor, kuota, atau kewajiban domestik telah dirancang untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri.
Namun, setiap pembatasan menciptakan selisih harga antara pasar domestik dan global. Selisih ini melahirkan rente atau keuntungan ekstra yang bisa diperoleh pelaku usaha jika aturan dapat dilonggarkan atau disiasati.
Dalam komoditas bernilai tinggi seperti CPO, potensi rente ini sangat besar dapat terjadi.
Manakala rente tinggi bertemu diskresi besar dan pengawasan yang lemah, maka korupsi menjadi risiko sistemik yang dapat terjadi setiap saat.
Dalam teori regulatory capture, regulator dapat terperangkap dalam kepentingan industri yang diawasinya, terutama jika interaksi berlangsung intens tanpa transparansi memadai.
Proses perizinan dan klasifikasi ekspor yang tidak sepenuhnya terdigitalisasi membuka ruang negosiasi informal, sesuatu yang sulit diaudit secara real time. Hal itu bekerja pada jaringan informal (clique), yang terjadi antara aparat dengan pelaku usaha.
Dari sisi teori perdagangan internasional, kewajiban domestik atau pembatasan ekspor adalah instrumen sah untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri.
Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada sistem kepatuhan (trade compliance system). Tanpa disertai transparansi, integrasi data lintas kementerian, audit risiko, dan deteksi anomali digital, regulasi konvensional yang ada malah menyediakan celah penyimpangan dan rente.
Reformasi tata kelola ekspor-impor mendesak untuk segera dilakukan dengan beberapa langkah:
Pertama, membangun sistem informasi yang transparan dalam pelayanan dan pengambilan keputusan pada instansi yang menangani ekspor-impor.
Selain itu, integrasi penuh sistem perizinan di kementerian/lembaga terkait dan pelayanan kepabeanan di DJBC dalam satu platform digital lingkup nasional.
Kedua, pengurangan diskresi manual melalui standar teknis yang jelas dan audit berbasis risiko dengan dukungan kecerdasan buatan untuk mendeteksi pola anomali.
Ketiga, transparansi data ekspor komoditas strategis secara berkala agar pengawasan dan partisipasi publik turut berperan.
Keempat, evaluasi kebijakan pembatasan ekspor yang diterapkan agar tidak menciptakan rente berlebihan yang memicu praktik rent-seeking karena perbedaan harga dalam negeri dan harga ekspor (global).
Selanjutnya, pemulihan kepercayaan publik juga harus diperhatikan. Tata kelola komoditas strategis bukan sekadar soal penerimaan negara, melainkan menyangkut stabilitas harga, keberlanjutan industri, dan reputasi Indonesia di pasar global.
Korupsi dalam ekspor CPO bukan hanya kerugian fiskal, tapi juga menjadi gangguan pada kredibilitas negara dalam mengelola ekspor-impor.
Last but not least, korupsi pada tata niaga komoditas strategis seperti CPO tidaklah terjadi dengan oknum yang bekerja sendiri atau kelompok, tapi pastilah bekerja secara institusional.
Sehingga reformasi institusional juga harus dilakukan, bahkan perubahan yang revolusioner harus segera diterapkan.
Mengganti pejabat atas dan menengah yang memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis serta membangun aturan main yang baru akan memutus mata rantai korupsi.
Pemerintah tidak hanya melakukan pembenahan birokrasi, tapi juga harus melakukan pembenahan pada tata niaga ekspor-impor.
Tag: #oknum #cukai #berulah #lagi #ganti #semua #pejabat #benahi #ekspor #impor