Korupsi Pajak dan Bea Cukai: Memutus “Clique”, Mengganti Seluruh Pejabat
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Orlando Hamongan (kanan) dan Rizal Fadillah (kiri) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Di
08:04
8 Februari 2026

Korupsi Pajak dan Bea Cukai: Memutus “Clique”, Mengganti Seluruh Pejabat

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Rizal, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, yang sebelumnya menduduki jabatan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ditangkap KPK.

Penangkapan Rizal terkait praktik dugaan penerimaan uang secara rutin atau “jatah” untuk pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan fisik.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono resmi memakai rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Kamis (5/2/2026).KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono resmi memakai rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Kamis (5/2/2026).Di tempat terpisah, KPK menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya (KPP Madya) Banjarmasin Mulyono. Penangkapan Mulyono terkait pengurusan restitusi atau kelebihan pajak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera mencopot kedua pejabat yang tertangkap, serta melantik penggantinya pada Jumat (6/2/2026), sekaligus memutasi dan mempromosikan sejumlah pejabat.

Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah yang menjadi atasan langsung Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya (KPP Madya) Banjarmasin juga tidak luput dari mutasi, bahkan posisinya diturunkan ke eselon II.B dari sebelumnya eselon II.A.

Langkah tegas dan cepat Menkeu Purbaya harus diapresiasi. Namun, langkah Menkeu sebaiknya tidak berhenti pada mutasi.

Baca juga: Megafon Penderitaan untuk Demokrasi yang Tidak Mendengar

Langkah progresif dan revolusioner harus dilakukan, yaitu memangkas “clique” atau jaringan informal pada DJP dan DJBC dengan mengganti seluruh pejabat eselon II dan eselon III dengan pejabat dari luar DJP dan DJBC.

Pejabat baru dapat berasal dari organisasi selain DJP dan DJBC di Kementerian Keuangan, seperti Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), atau organisasi lainnya yang hampir tidak pernah terjadi kasus korupsi.

Menkeu Purbaya juga dapat mengganti pejabat eselon II dan III DJP dan DJBC dengan pejabat dari luar Kementerian Keuangan, yang tentunya memiliki kompetensi manajerial dan kepemimpinan serta kompetensi teknis administrasi dan kebijakan publik, keuangan, fiskal, akuntansi, atau ekonomi.

Lebih progresif lagi, apabila pejabat eselon II dan III DJP dan DJBC diganti dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diambil dari profesional dengan rekam jejak berintegritas yang bersedia melakukan kontrak kerja dengan batas waktu tertentu untuk menjadi pejabat eselon II dan III di DJP dan DJBC.

Menkeu Purbaya tidak perlu khawatir ancaman degradasi kinerja dan profesionalitas DJP dan DJBC jika melakukan pergantian besar-besaran.

Sepanjang tulang punggung DJP dan DJBC, yaitu Pelaksana, Pejabat Fungional, dan Pejabat Eselon IV masih diisi pegawai berpengalaman di DJP dan DJBC, dan tetap memberi peluang promosi melalui sistem merit yang baru pasca “clique” diputus.

DJP dan DJBC sebagai organisasi pemerintahan di Kementerian Keuangan, yang memiliki kewenangan strategis dan berkaitan fiskal negara, sejak lebih dari satu dekade lalu telah menempatkan dan mengangkat pejabat dengan sistem merit.

Namun, sistem merit saja tidaklah cukup, selama pejabat yang diangkat masih berkaitan satu dengan yang lainnya dalam suatu sistem jaringan informal yang disebut “clique”.

Hal tersebut yang menjadi sebab, mengapa penerapan sistem merit di DJP dan DJBC tidak efektif, di mana masih ditemukan sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat DJP dan DJBC.

“Clique” ditengarai menjadi faktor penyebab mengapa kasus korupsi masih terus terjadi di DJP dan DJBC.

Korupsi di DJP dan DJBC tidak terjadi secara personal, tapi melibatkan jaringan informal (clique) yang telah mengakar, bahkan mungkin dengan mantan pejabat DJP dan DJBC yang telah pensiun.

Baca juga: Potret Bekerja tapi Tetap Miskin di Indonesia

Keberadaan jaringan informal merupakan keniscayaan pada semua organisasi, baik organisasi publik maupun organisasi privat.

Beberapa studi literatur mengulas bahwa semakin tinggi tingkat diskresi kewenangan, kompleksitas regulasi, dan nilai ekonomi yang dikelola, maka akan semakin besar pula peluang terbentuknya “clique” di antara pejabat level atas dan menengah yang menguasai jalur pengambilan keputusan strategis.

Mengacu pada teori sosiologi oleh Jacob L. Moreno, “clique” dalam organisasi publik tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan bertumbuh melalui interaksi jangka panjang di antara para pejabat mulai dari karier terendahnya hingga mencapai stabilitas posisi jabatan, lalu mengendalikan arus informasi internal.

Di DJP dan DJBC, hal itu dapat terjadi apabila pejabat tertentu menduduki posisi strategis secara terus-menerus, kemudian membentuk jaringan internal yang sangat kuat, dan secara informal memengaruhi mutasi, promosi, serta distribusi kewenangan.

Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia saat konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi.di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026). KPK menetapkan 6 orang tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (0TT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK juga mengamankan barang bukti dalam perkara suap ini total senilai Rp40,5 miliar berupa uang tunai dan logam mulia. 
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia saat konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi.di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026). KPK menetapkan 6 orang tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (0TT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK juga mengamankan barang bukti dalam perkara suap ini total senilai Rp40,5 miliar berupa uang tunai dan logam mulia. Studi berikutnya oleh Festinger et al. (1950) menerangkan peran clique dalam membentuk pola komunikasi dan ikatan sosial dalam organisasi.

Studi organisasi lainnya menerangkan bahwa struktur formal bukan satu-satunya penentu perilaku dan keputusan organisasi, tapi bisa jadi struktur informal lebih menentukan perilaku dan keputusan organisasi.

Struktur atau jaringan informal yang disebut “Clique” terbentuk melalui hubungan personal mendalam, saling ketergantungan, dan loyalitas kuat, sering kali melampaui loyalitas formal pada organisasi.

Moreno menerangkan bahwa jaringan informal menciptakan struktur tersembunyi (hidden structure) yang memengaruhi aliran informasi, pengambilan keputusan, dan distribusi pengaruh.

Baca juga: Politik Saling Mengunci di Balik Reformasi Polri

Penelitian Leon Festinger, Stanley Schachter, dan Kurt Back dalam “Social Pressures in Informal Groups” (1950) menemukan bahwa clique menghasilkan ikatan sosial internal yang kuat dan membentuk konformitas, serta mengabaikan anggota organisasi yang tidak menjadi bagian clique.

Dalam konteks reformasi DJP dan DJBC, keberadaan clique menjadi masalah mengakar yang paling menghambat perubahan kebijakan SDM dan organisasi.

Hal itu terjadi karena perubahan kebijakan pasti dirancang melalui struktur formal, sementara perumusan dan implementasinya harus melewati personal dalam jaringan informal yang tidak selalu sejalan dengan tujuan perubahan kebijakan SDM dan organisasi.

Untuk itu, pemangkasan atau pergantian pejabat level atas dan menengah di DJP dan DJBC dengan pejabat dari luar DJP dan DJBC, misalkan dari DJPb, DJKN, atau organisasi lain di Kemenkeu atau bahkan dari luar Kemenkeu, dapat menjadi instrumen kebijakan yang mendekonsolidasi “clique”.

Melville Dalton menegaskan bahwa clique dapat bertahan karena aktor-aktornya menguasai posisi strategis.

Selama aktor tersebut tetap berada di simpul kekuasaan, clique akan mampu menyesuaikan diri dengan setiap perubahan struktural dan mempertahankan pengaruhnya.

Selama aktor-aktor kunci tersebut tidak berubah, clique akan mampu beradaptasi dan bahkan menyesuaikan dengan agenda reformasi ke dalam kepentingannya sendiri.

Dengan demikian, pergantian pejabat bukan sekadar mutasi, melainkan strategi dekonsolidasi kekuasaan informal secara totalitas.

Lebih lanjut, Michel Crozier menjelaskan bahwa kekuasaan informal berkembang di sekitar zona ketidakpastian, yaitu wilayah kewenangan diskresi.

Di DJP dan DJBC, zona ini dapat berupa interpretasi regulasi perpajakan yang cukup rumit atau pengambilan keputusan teknis yang diambil oleh para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala KPP/KPPBC.

Pergantian pejabat pada level tersebut akan memutus keberlanjutan relasi informal, sekaligus membuka ruang bagi penataan ulang kewenangan, prosedur, dan penguatan pengendalian.

Ronald S. Burt menjelaskan bahwa clique dicirikan oleh ikatan internal yang padat (strong ties) dan lemah hubungan eksternal.

Sehingga penggantian menyeluruh pejabat pada level atas dan menegah akan membubarkan kohesi atau kepadatan jaringan internal mereka.

Selain itu akan menciptakan “structural holes” yang memutus mata rantai ikatan di antara para aktor clique, serta memasukkan aktor baru yang akan membentuk clique baru, yang membubarkan clique lama.

Pembenahan DJP dan DJBC tidak hanya berhenti pada pembubaran clique dengan memunculkan aktor baru, tapi harus diikuti perubahan aturan main sistem merit yang memungkinkan setiap saat memasukkan aktor dari luar Kemenkeu.

Sehingga clique baru tidak akan tumbuh dan begerak ke arah yang mendegradasi organisasi.

Daron Acemoglu dan James A. Robinson menerangkan bahwa tanpa perubahan aturan main, clique lama berpotensi digantikan oleh clique baru.

Oleh karena itu, pemangkasan pejabat di DJP dan DJBC harus diposisikan sebagai bagian dari reformasi institusional, termasuk penguatan sistem merit, transparansi karier, pembatasan masa jabatan, dan digitalisasi proses pengambilan keputusan.

Last but not least, setelah dilakukan penggantian menyeluruh pejabat eselon II dan III DJP dan DJBC untuk memutus “clique”, Menkeu Purbaya dapat membangun aturan main baru bidang SDM dan Organisasi, sebagai bagian dari reformasi institusional.

Di dalamnya termasuk penguatan sistem merit yang ketat, pembatasan masa jabatan, pengendalian internal yang kuat, transparansi pola karier, dan menciptakan organisasi yang terbuka dengan “open bidding” rekruitmen pengisian jabatan.

Tag:  #korupsi #pajak #cukai #memutus #clique #mengganti #seluruh #pejabat

KOMENTAR