Purbaya Kejar Kejar Tax Ratio 12 persen Tahun Ini
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY )
10:12
8 Februari 2026

Purbaya Kejar Kejar Tax Ratio 12 persen Tahun Ini

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa tekanan pada perekonomian sepanjang 2025 memang menekan rasio pajak terhadap PDB alias tax ratio ke posisi 9 persen.

Sehingga meskipun tax ratio merosot di tahun 2025 dari 2024 yang masih di kisaran 10,08 persen, Purbaya percaya diri bahwa perbaikan internal dan rotasi pegawai akan turut mampu berkontribusi pada peningkatan tax ratio pada 2026.

Ia menargetkan tax ratio bisa naik ke level 11-12 persen tahun ini.

"Saya sih mengharapkan ada perbaikan tax collection rate yang signifikan dari 9 persen sekarang, mungkin 11-12 persen untuk tahun ini, tahun depan kita perbaiki lagi. Jadi ini misi kita, misi yang berat untuk pajak," kata Purbaya saat pidato rotasi posisi 43 pejabat pajak di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Baca juga: Purbaya Tak Mau Lagi Disindir Prabowo soal Kebocoran Pajak

Sekadar informasi, realisasi penerimaan pajak pada 2025 juga tak mampu mencapai target, yakni hanya di sebesar Rp 1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target APBN 2025 yang sebesar Rp 2.189,3 triliun.

Namun ia berharap dengan membaiknya ekonomi ke depan Purbaya mengatakan bisa mengumpulkan pendapatan dari pajak maupun bea cukai yang lebih tinggi lagi.

Purbaya mengaku kerap mendapat rapor merah dari Presiden RI Prabowo Subianto akibat penerimaan pajak tak mencapai target.

Ia berharap kinerja perpajakan di akhir tahun dapat membaik sehingga tak lagi disinggung oleh Prabowo.

Purbaya juga menjanjikan pesta makan kepada pegawainya jika target tersebut tercapai.

Definisi Tax Ratio

Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak, tax ratio adalah perbandingan antara total pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah dengan produk domestik bruto (PDB) suatu negara.

PDB merupakan ukuran dari nilai seluruh barang dan jasa yang dihasilkan dalam suatu negara selama satu periode waktu tertentu.

Tax ratio mencerminkan sejauh mana pemerintah dapat mengumpulkan pajak dari kegiatan ekonomi warganya.

Tax ratio bukan hanya sekadar angka statistik, melainkan juga mencerminkan hubungan yang kompleks antara pemerintah dan masyarakat dalam konteks ekonomi suatu negara.

Tax ratio, sebagai persentase dari Produk Domestik Bruto (PDB), memberikan gambaran mengenai besarnya kontribusi yang diberikan oleh pemerintah dalam mengumpulkan pendapatan melalui sistem perpajakan.

PDB sebagai dasar perhitungan tax ratio mencakup seluruh kegiatan ekonomi dalam suatu negara, baik yang bersifat formal maupun informal.

Dengan demikian, tax ratio tidak hanya mencerminkan ukuran penerimaan pajak, tetapi juga memberikan indikasi tentang seberapa besar sektor ekonomi berkontribusi terhadap pembiayaan kebijakan dan program pemerintah.

Baca juga: Moodys dari Stabil ke Negatif, Purbaya: Ya Biar Aja, Ekonomi Kita Sudah Berbalik Arah

Tag:  #purbaya #kejar #kejar #ratio #persen #tahun

KOMENTAR