Sepanjang 2024-2026, OJK Kembalikan Rp 161 Miliar Dana Korban Scam
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak Rp 161 miliar dana berhasil dikembalikan kepada masyarakat yang terkena transaksi keuangan yang berindikasi penipuan atau scam.
Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pengembalian dana itu merupakan data yang dihimpun Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sepanjang 2024 hingga awal 2026.
Adapun IASC berada di bawah naungan OJK dan melibatkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktifitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang anggotanya mencakup 21 kementerian/lembaga.
"Alhamdulillah kita berhasil mengembalikan Rp 161 miliar dana masyarakat yang menjadi korban scam," ucap Friderica dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Purbaya Bantah Pemilihan Ketua OJK Tanpa Pansel
Berdasarkan data IASC, hingga saat ini jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 415.385 rekening. Sementara jumlah dana yang berhasil diblokir sebesar Rp 511,08 miliar.
Sedangkan menurut data Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI), jumlah pengaduan scam yang diterima peride Januari 2025 hingga Januari 2026 ada sebanyak 29.828 laporan.
Selain itu, tercatat pula sebanyak 2.617 entitas keuangan ilegal telah dihentikan beroperasi.
"Penguatan IASC ini tentu saja harus terus kita hadirkan, bersama-sama kita bahu-membahu pemberantasan scam yang sangat mersahkan masyarakat," ucap Friderica.
Baca juga: Dana Hasil Scam Rp 161 Miliar Dikembalikan kepada Para Korban
Tag: #sepanjang #2024 #2026 #kembalikan #miliar #dana #korban #scam