Demutualisasi BEI, Danantara: Bolanya di OJK
- Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir menyebut, bola rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) kini ada pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Demutualisasi mengubah struktur kepemilikan dan pengelolaan BEI yang sedianya dimiliki anggota bursa (AB) menjadi perusahaan berbadan hukum dengan orientasi korporasi.
Pandu menyebut, proses demutualisasi membutuhkan dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana dari undang-undang.
Baca juga: Bos Danantara Sebut Prabowo Sudah Tahu Rencana Demutualisasi BEI
Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Bolanya kalau untuk demutualisasi itu kan nanti harus balik ke PP. Undang-undangnya kan sudah ada,” kata Pandu saat ditemui di Indonesia Economic Summit (IES), di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
PP tersebut nantinya akan mengatur bagaimana proses demutualisasi BEI sebagai upaya memperbaiki pasar saham Indonesia itu dijalankan.
Adapun pihak yang menerjemahkan dan melaksanakan PP tersebut adalah OJK selaku regulator.
“Bagaimana PP itu translate untuk demutualisasi itu jalan, itu kami serahkan balik ke regulator, itu di bolanya di OJK,” tutur Pandu.
Baca juga: Demutualisasi Bursa Tinggal Selangkah Lagi, OJK Tunggu PP Terbit
Pengusaha di sektor industri energi dan teknologi itu mengakui rencana demutualisasi BEI ini telah diketahui Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, tidak mungkin suatu ide transformasi BEI sebagai self regulatory organization (SRO) di bawah pengawasan OJK tidak diketahui pemerintah.
“Semua sudah tahu semua. Karena menurut saya enggak mungkin kita keluarin satu ide di mana suatu ide di mana apa namanya, dari sisi pemerintah enggak tahu,” kata Pandu.
Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir saat ditemui di acara Indonesia Economic Summit (IES), di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Ia menyebut, demutualisasi bursa efek merupakan langkah yang terbukti efektif dan telah dilakukan sejumlah negara maju.
Baca juga: Demutualisasi Bursa: Reformasi Sebelum Kepercayaan Pergi
Transformasi itu merupakan bagian yang natural dalam proses bursa SRO terkait bursa menjadi institusi yang lebih besar.
“Ini bagus karena sudah terbukti kok di banyak negara yang sudah negara maju semuanya tuh demutualisasi,” kata Pandu.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan melakukan demutualisasi BEI setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Indonesia ambruk pada 28-29 Januari 2026 lalu.
CEO Danantara Indonesia, ROsan Roeslani mengatakan, melalui demutualisasi, keanggotaan dan kepemilikan yang selama ini masih menyatu dan diamoniasi perusahaan sekuritas akan dipisahkan.
Baca juga: Demutualisasi BEI Harus Utamakan Kepentingan Nasional dan Investor Ritel
Nantinya, BEI tidak lagi hanya dimiliki perusahaan efek namun bersifat terbuka termasuk bagi investor asing.
"Jadi memang dipisahkan antara anggota dan kepemilikan. Karena sekarang kan anggota dan kepemilikan itu gabung, dimiliki oleh sebagian besar sekuritas-sekuritas. Nah oleh sebab itu ini dibuka untuk supaya lebih baik dan lebih transparan," ujarnya ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Minggu (1/2/2026).