Purbaya Ancam Pegawai Pajak yang Menyimpang: Ini Bukan karena Saya Emosi atau Gaya-gayaan!
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas mengatakan jika ia tak akan ragu untuk merombak ulang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari level pusat hingga kantor wilayah.
Apalagi bagi pegawai yang menyalahgunakan wewenangnya saat menjalankan tugas.
Purbaya menyebut ulah pegawai nakal bisa merusak nama instansi secara keseluruhan.
Hal ini tentunya tidak adil bagi pegawai yang sudah menjalankan pekerjaan dengan benar dan penuh integritas.
"Ini bukan karena saya emosi atau mau gaya-gayaan. Tapi ini karena negara tidak boleh kalah oleh penyimpangan," kata Purbaya dalam acara pelantikan Kanwil DJP Jakarta Utara, pada Kamis (22/1/2026).
Lebih jauh pegawai pajak yang terbukti menyimpang akan dikenakan sanksi keras, mulai dari mutasi ke wilayah terpencil hingga pemberhentian, sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Purbaya juga menyinggung sejumlah kasus pegawai pajak yang saat ini tengah diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai dari level bawah hingga kementerian.
Ia menekankan bahwa pelanggaran tersebut tidak bisa dilepaskan dari lemahnya pengawasan berjenjang.
Sebagai bagian dari pembenahan, Kementerian Keuangan akan mengambil langkah strategis berupa mutasi hingga level kantor wilayah dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan.
Purbaya juga menegaskan, citra pajak sangat menentukan kuat atau lemahnya penerimaan negara, terlebih menghadapi tantangan APBN 2026 yang membutuhkan dukungan penerimaan negara yang solid.
Oleh karena itu, pejabat yang baru dilantik diminta langsung bekerja, melakukan konsolidasi internal, serta memastikan organisasi bergerak untuk mengamankan target penerimaan negara.
"Jadi jabatan saudara bukan hadiah, tapi amanah ini menentukan NKRI, bukan pendapatan saja. Kalau fiskal kondisinya berantakan, maka kepentingan kita akan berantakan juga," tutur Purbaya.
OTT Pejabat Pajak
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Operasi berlangsung pada Jumat (9/1/2026) malam di kantor wilayah DJP Jakarta Utara.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang. Tiga di antaranya merupakan pegawai pajak Kementerian Keuangan. Empat lainnya berasal dari kalangan swasta dengan status wajib pajak.
Mereka yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu, Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar, dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin.
Selain tiga orang, ada juga dua pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan inisial ABD dan EY yang berperan sebagai pihak pemberi.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat asyik bagi-bagi duit haram Rp 4 miliar hasil suap pengemplangan pajak, pada Jumat (9/1/2026).
Asep mengatakan, suap itu menyangkut kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada sebesar Rp 75 miliar.
PT Wanatiara Persada kemudian beberapa kali melakukan sanggahan karena memiliki perhitungan yang berbeda dari KPP Jakut. Di tengah proses itu, Agus Syaifudin beraksi.
Ia menawarkan jasa penurunan penanggungan dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar, asalkan ada duit masuk kantong Rp 8 miliar di awal.
Suap Rp 4 miliar lalu dibayarkan pihak PT Wanatiara Persada pada Desember 2025.
Uang itu tidak diserahkan secara langsung kepada Agus melainkan disamarkan melalui perusahaan konsultan pajak PT Niogayo Bisnis Konsultan (NGK). PT Wanatiara Persada membuat kontrak fiktif seolah-olah menggunakan jasa konsultasi pajak PT NGK dengan fee Rp 4 miliar.
Aliran dana itu tercatat dalam buku catatan keuangan PT Wanatiara Persada.
Tag: #purbaya #ancam #pegawai #pajak #yang #menyimpang #bukan #karena #saya #emosi #atau #gaya #gayaan