Maraknya Penipuan Logistik, Edukasi Publik Jadi Kunci Lindungi Konsumen
Ilustrasi penipuan digital atau phishing(DOK. Shutterstock/panuwat phimpha)
15:48
20 Januari 2026

Maraknya Penipuan Logistik, Edukasi Publik Jadi Kunci Lindungi Konsumen

– Di tengah meningkatnya aktivitas belanja dan pengiriman barang secara digital, penipuan logistik masih menjadi ancaman nyata bagi konsumen. Sejumlah laporan menunjukkan modus kejahatan ini terus berkembang, memanfaatkan kebiasaan masyarakat yang semakin akrab dengan transaksi daring dan layanan pengiriman.

Survei Diginex bersama Inventure dan ivosights pada 2025 mencatat, 26,5 persen masyarakat Indonesia pernah menjadi korban penipuan online. Temuan tersebut sejalan dengan laporan Online Scams in Indonesia dari Kaspersky Lab yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat kerawanan penipuan digital tertinggi di kawasan ASEAN.

Salah satu celah yang kerap dimanfaatkan pelaku adalah lalu lintas informasi pengiriman barang. Pesan terkait status paket, tambahan asuransi, hingga pemberitahuan pengembalian dana kerap diterima pelanggan setiap hari. Situasi ini membuka ruang bagi penipu untuk menyusupkan pesan palsu, tautan tidak resmi, atau resi editan yang dibuat menyerupai sistem perusahaan logistik.

Fenomena itu mendorong perlunya penguatan literasi dan kewaspadaan konsumen agar tidak mudah terjebak pada permintaan pembayaran atau pembagian data pribadi yang tidak melalui kanal resmi.

Modus Refund QRIS Paling Banyak Dilaporkan

Berdasarkan laporan yang masuk ke Hotline Customer Service Center J&T Cargo, penipuan dengan modus refund melalui QRIS menjadi salah satu yang paling sering terjadi. Pelaku biasanya menghubungi pelanggan dengan alasan adanya kendala pengiriman, lalu menawarkan pengembalian dana melalui QRIS yang dikirimkan lewat pesan instan.

Saat dipindai, QRIS tersebut bukan memproses pengembalian dana, melainkan justru mengarahkan pelanggan untuk mentransfer uang ke rekening pelaku. “Pelaku sering mengirimkan pesan mendesak yang membuat pelanggan panik sehingga tidak sempat melakukan pengecekan,” ujar SPV Hotline Customer Service Center J&T Cargo Eko Erwanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Ia menegaskan, perusahaan tidak pernah memproses refund melalui QRIS, rekening pribadi, maupun tautan yang dikirim lewat pesan instan. Pola serupa juga ditemukan pada modus lain seperti penggunaan resi fisik hasil editan, permintaan uang jaminan dengan surat palsu berkop perusahaan, hingga situs pelacakan ilegal.

Pola Sama, Risiko Kerugian Finansial

Meski caranya berbeda, berbagai modus penipuan logistik tersebut memiliki kesamaan pola, yakni mendorong korban agar segera melakukan pembayaran atau menyerahkan data pribadi melalui kanal yang tidak resmi. Jika tidak disadari sejak awal, risiko kerugian finansial maupun pembobolan data menjadi sulit dihindari.

Untuk meminimalkan risiko, konsumen diimbau hanya mengakses situs resmi jtcargo.id, memastikan nomor resi terdaftar di sistem resmi, serta mengabaikan permintaan pembayaran atau refund melalui QRIS dan nomor pribadi. Verifikasi langsung ke layanan pelanggan juga disarankan apabila terdapat keraguan.

“Jika menerima pesan atau tautan yang mencurigakan, jangan panik dan terburu-buru merespons. Luangkan waktu untuk melakukan pengecekan dan verifikasi. Langkah sederhana ini dapat membantu mencegah kerugian yang jauh lebih besar,” kata Eko.

Aduan Transaksi Online Dominasi, Perlindungan Konsumen Kian Diuji

Sementara itu, meningkatnya aktivitas belanja digital sepanjang 2025 ikut mendorong lonjakan pengaduan konsumen. Kementerian Perdagangan mencatat, dari total 7.887 aduan yang diterima sepanjang tahun lalu, sekitar 99 persen berkaitan dengan transaksi online.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan, sebagian besar laporan berasal dari transaksi di situs daring, dengan 7.836 aduan tercatat sebagai transaksi elektronik.

“Laporan tersebut meliputi 7.526 pengaduan konsumen, 258 pertanyaan, dan 103 informasi. Sebanyak 7.853 laporan (99 persen) berhasil ditangani,” kata Moga dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (13/1/2026).

Di luar transaksi digital, pengaduan juga muncul dari sektor kendaraan bermotor. Konsumen melaporkan barang yang diterima tidak sesuai dengan penawaran awal, kondisi produk yang rusak, hingga hambatan dalam proses klaim garansi ke pusat layanan.

Aduan tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan perlindungan hak konsumen, khususnya dalam memastikan kesesuaian barang dan layanan yang dijanjikan pelaku usaha.
Kemenkum Akan Gunakan AI untuk Percepat Pelayanan Perizinan Merek – Artikel Kompas.id

Masalah lain yang turut mendominasi aduan berkaitan dengan sistem pembayaran, mulai dari kendala isi ulang saldo, penggunaan layanan paylater, hingga transaksi kartu kredit. Nilai transaksi dari seluruh aduan tersebut mencapai Rp 18.194.348.894 atau sekitar Rp 18,1 miliar, melonjak 279 persen dibandingkan 2024 yang sebesar Rp 3.797.573.216.

Menurut Moga, lonjakan nilai aduan ini mencerminkan meningkatnya keberanian konsumen dalam memperjuangkan haknya. “Hal ini dapat mengindikasikan bahwa indeks keberdayaan konsumen Indonesia sudah berada pada level kritis yaitu berani menyuarakan permasalahan dan memperjuangkan haknya melalui jalur yang tepat,” ujarnya.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menegaskan komitmen untuk menjamin kepastian hukum perlindungan konsumen. Masyarakat yang merasa dirugikan dapat menyampaikan aduan melalui WhatsApp 085311111010, email [email protected], atau telepon (021) 3441839.

Tag:  #maraknya #penipuan #logistik #edukasi #publik #jadi #kunci #lindungi #konsumen

KOMENTAR