YLKI Sebut Konsumen Sektor Keuangan Paling Banyak buat Aduan, Penagihan Pindar Mendominasi
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat industri jasa keuangan masih menjadi sektor paling banyak diadukan masyarakat sepanjang 2025.
Pinjaman daring atau pindar menempati posisi teratas. Keluhan paling dominan terkait cara penagihan yang melanggar aturan dan meresahkan konsumen.
Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana menyebut pola tersebut tidak banyak berubah dari tahun ke tahun. Aduan jasa keuangan terus mendominasi laporan yang masuk ke YLKI.
“Dari tahun ke tahun pun ini belum bergeser,” ujar Niti dalam Konferensi Pers Bedah Pengaduan Konsumen: 365 Hari Pengaduan Konsumen, Menulis Ulang Regulasi dan Kebijakan Korporasi yang Inklusif dan Berkeadilan, Rabu (14/1/2026).
Aduan jasa keuangan konsisten menempati posisi tertinggi setidaknya sejak 2020. Kondisi ini dinilai perlu menjadi catatan serius bagi penguatan pengawasan dan peran mediasi pemerintah.
“Banyak sekali pengaduan-pengaduan terkait dengan jasa layanan keuangan tersebut,” kata Niti.
Sepanjang 2025, YLKI menerima 325 pengaduan jasa keuangan. Aduan belanja online tercatat 133 laporan, telekomunikasi 106 laporan, paket 61 laporan, dan perumahan 57 laporan.
Sektor-sektor tersebut menjadi sumber sengketa paling sering antara konsumen dan pelaku usaha.
Transportasi mencatat 44 pengaduan, listrik 39 pengaduan, elektronik 29 pengaduan, pariwisata 28 pengaduan, serta otomotif 24 pengaduan.
Data pengaduan individu menunjukkan konsumen laki-laki mendominasi laporan, mencapai 61,8 persen sepanjang 2025.
Konferensi Pers Bedah Pengaduan Konsumen: 365 Hari Pengaduan Konsumen, Menulis Ulang Regulasi dan Kebijakan Korporasi yang Inklusif dan Berkeadilan, Rabu (14/1/2026).
Tumpang Tindih Peran Regulator Sektor Jasa Keuangan
Niti menyoroti tumpang tindih peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam penanganan aduan jasa keuangan.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberi kewenangan BPSK menyelesaikan sengketa. Praktiknya, banyak pelaku usaha menolak proses di BPSK dengan alasan sektor keuangan berada di bawah OJK.
“Tumpang tindih ini membingungkan konsumen, ini tidak ada kepastian hukum bagaimana konsumen melakukan pengaduan,” ujar Niti.
Dalam kondisi tersebut, YLKI berupaya mengambil peran sebagai penengah agar sengketa konsumen mendapat jalan keluar.
“Berusaha keras untuk bagaimana celah supaya bisa konsumen itu terselesaikan permasalahannya,” kata dia.
YLKI Terima 1.977 Aduan Sepanjang 2025
Pengurus Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Diana Silvia melaporkan, YLKI menerima 1.977 pengaduan konsumen sepanjang 2025.
Jumlah tersebut terdiri dari 1.011 laporan individu dan 966 laporan kelompok.
Aduan kelompok didominasi konsumen perumahan sebanyak 919 kelompok. Konsumen kebugaran menyumbang 47 laporan kelompok.
Angka tersebut mencerminkan rapuhnya sistem perlindungan konsumen di Indonesia.
Diana menilai kenaikan aduan tidak selalu berarti penurunan kualitas layanan. Peningkatan digitalisasi dan kesadaran hak konsumen turut mendorong pelaporan.
“Kompleksitas model layanan serta tumbuhnya kesadaran konsumen dan lemahnya transparansi menyebabkan banyak persoalan konsumen tidak bisa diselesaikan langsung oleh pelaku usaha,” ujar dia.
YLKI mencatat pola aduan berulang. Hak konsumen sering diabaikan, pengaduan tidak ditanggapi, serta penyelesaian berjalan lambat dan dinilai tidak adil.
Tren aduan menunjukkan kenaikan signifikan dalam lima tahun terakhir. Data sejak 2021 memperlihatkan jumlah laporan terus meningkat dan mencapai puncak pada 2025.
Enam Komoditas Jasa Keuangan yang Banjir Aduan
Sektor jasa keuangan kembali mencatat aduan tertinggi pada 2025.
YLKI mencatat enam komoditas utama, yakni pinjaman daring, leasing, perbankan, uang elektronik, asuransi, dan koperasi.
Sepanjang 2025, YLKI menerima sekitar 104 aduan pinjaman daring. Sebanyak 60 aduan berkaitan dengan cara penagihan.
“Biasanya cara penagihan dilakukan pelaku usaha pihak ketifa dengan melakukan ancaman, atau misalnya meneror melalui WhatsApp, telepon, ada juga yang mengirimkan emaik kepada kantor tempat konsumen bekerja,” ujar Diana.
Maraknya pinjaman daring bermasalah, baik legal maupun ilegal, menunjukkan pengawasan dan perlindungan konsumen tertinggal dari laju ekspansi industri keuangan digital.
Aduan pembiayaan dan leasing didominasi penagihan tidak beretika, dugaan penipuan, serta perjanjian pembiayaan yang tidak jelas dan memuat klausula baku merugikan konsumen.
Pelindungan Konsumen Butuh Perubahan Mendasar
Hasil Bedah Pengaduan Konsumen 2025 menunjukkan perlunya perubahan mendasar dalam perlindungan konsumen.
YLKI menilai negara perlu mempercepat penguatan regulasi, membangun mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah diakses seperti Online Dispute Resolution, serta memastikan kebijakan publik disusun dengan mempertimbangkan dampaknya bagi konsumen.
YLKI menegaskan lonjakan aduan merupakan alarm keras. Tanpa perlindungan kuat, keadilan konsumen berisiko terus terpinggirkan.
Perlindungan konsumen dipandang sebagai fondasi kepercayaan publik, bukan penghambat ekonomi.
OJK Terima 26.220 Aduan Entitas Keuangan Ilegal
Dari sisi regulator, Otoritas Jasa Keuangan melaporkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menemukan dan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal sepanjang Januari hingga 31 Desember 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut OJK menerima 26.220 pengaduan entitas ilegal sepanjang 2025.
Sebanyak 21.249 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Aduan investasi ilegal tercatat 4.971 laporan.
Pinjol ilegal terus bermunculan. Dalam tiga tahun terakhir, jumlah entitas yang diblokir tidak pernah kurang dari 2.000 per tahun.
Data OJK menunjukkan puncak penindakan terjadi pada 2024 dengan 2.930 entitas. Tahun 2023 mencatat 2.248 entitas.
Secara kumulatif, sejak 2017 hingga 2025, OJK telah memberantas 11.873 entitas pinjol ilegal.
Investasi Ilegal Terus Tumbuh
Penawaran investasi ilegal masih membayangi masyarakat.
Sepanjang 2025, Satgas Pasti menemukan 354 penawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi. Angka ini tertinggi kedua setelah 2019 yang mencatat 442 entitas.
Dalam lima tahun terakhir, jumlah entitas investasi ilegal yang diblokir pada 2025 menjadi yang tertinggi.
Sejak 2017, OJK telah memblokir 1.882 entitas investasi ilegal.
Secara keseluruhan, OJK mencatat pemblokiran 14.006 entitas ilegal, mencakup investasi ilegal, pinjol ilegal, dan pergadaian ilegal sepanjang 2017–2025.
OJK Blokir Kontak DC Pinjol Ilegal
Satgas Pasti juga menemukan ribuan nomor kontak penagih pinjaman online ilegal sepanjang 2025. Sebanyak 2.422 nomor diajukan pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Satgas Pasti memantau laporan penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hingga 30 November 2025, tercatat 61.341 nomor telepon dilaporkan korban.
Satgas berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir nomor-nomor tersebut.
“Sejak peluncuran pada November 2024 sampai dengan 23 Desember 2025, IASC telah menerima 411.055 laporan,” ujar Friderica dalam Konferensi Pers RDKB OJK, Jumat (9/1/2026).
Sebanyak 218.665 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan. Sisanya, 192.390 laporan, masuk langsung ke sistem IASC.
Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 681.890. Rekening yang sudah diblokir tercatat 127.047.
“Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 9 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 402,5 miliar,” kata Friderica.
Jumlah pelaku usaha sektor keuangan terkait yang dilaporkan tercatat 193 entitas. OJK menyatakan IASC akan terus meningkatkan kapasitas untuk mempercepat penanganan penipuan sektor keuangan.
Tag: #ylki #sebut #konsumen #sektor #keuangan #paling #banyak #buat #aduan #penagihan #pindar #mendominasi