Ditjen Pajak Skors Tiga Pegawai KPP Madya Jakut yang Jadi Tersangka Korupsi
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara usai tiga orang pejabat atau pegawai pajak pada KPP Madya Jakarta Utara ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Rosmauli mengatakan, Ditjen Pajak (DJP) langsung mengambil langkah tegas untuk memberhentikan sementara atau skors pegawai yang jadi tersangka tersebut.
"Menindaklanjuti secara cepat dan tegas pada aspek kepegawaian. Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023," katanya dalam keterangan resmi pada Minggu (11/1/2026).
DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.
Rosmauli mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yang terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut DJP memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal serta menjaga agar penanganan perkara ini tidak mengganggu hak dan layanan wajib pajak.
Ketinggalan DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas hal ini.
"Terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha," tandasnya.
Sebagai informasi, KPK menyita ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas) dari OTT terhadap pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jakut).
"Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Sabtu (10/1/2026), dikutip dari Antara.
Fitroh menuturkan, OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak, tetapi ia belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan ada 8 orang yang terjaring dalam OTT ini.
Pihak-pihak yang ditangkap telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap.
Tag: #ditjen #pajak #skors #tiga #pegawai #madya #jakut #yang #jadi #tersangka #korupsi