Pegawai Pajak Kena OTT KPK Bisa Dipecat, DJP Komitmen Zero Tolerance
- Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menyatakan pimpinan DJP akan menegakkan disiplin secara tegas dan konsisten.
Jika pegawai terbukti melanggar aturan, termasuk dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sanksi pemecatan akan dijatuhkan.
“Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai/pejabat yang terlibat,” tegas Rosmauli dalam keterangannya, dikutip Minggu (11/1/2026).
Dukungan Penuh terhadap Penegakan Hukum KPK
Rosmauli menegaskan DJP mendukung penuh langkah KPK dalam penegakan hukum. Proses hukum yang berjalan dihormati dan asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi.
Selain itu, DJP menegaskan komitmen terhadap integritas, akuntabilitas, dan prinsip zero tolerance terhadap korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran kode etik.
“Kami siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk menyediakan data dan informasi yang diperlukan,” kata Rosmauli.
Ia juga mengimbau seluruh pegawai DJP untuk menjaga integritas dan mematuhi kode etik, serta menjauhi gratifikasi dan praktik yang bertentangan dengan ketentuan.
Respons Menkeu Purbaya
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK terkait OTT pegawai pajak. Menurutnya, kasus ini bisa menjadi “shock therapy” bagi pegawai pajak.
“Kita menghormati proses (hukum) yang berjalan. Kalau saya bilang, itu mungkin bagus untuk shock therapy untuk orang pajak,” kata Purbaya dalam tayangan Kompas TV, Minggu (11/1/2026).
Purbaya memastikan Kemenkeu akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang menghadapi masalah hukum, tanpa melakukan intervensi pada proses hukum tersebut.
“Kalau ada pegawai yang seperti itu, kita akan bantu dari sisi hukumnya. Jadi jangan sampai ditinggalkan sendiri. Tapi kalau nanti ketahuan bersalah, ya sudah,” ujarnya.
5 Orang jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Penetapan dilakukan setelah KPK mengamankan delapan orang dalam OTT di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan kelima tersangka, yaitu:
- DWB (Kepala KPP Madya Jakarta Utara)
- AGS (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara)
- ASB (Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara)
- ABD (Konsultan Pajak)
- EY (Staf PT WP)
KPK menahan para tersangka selama 20 hari mulai 11 Januari sampai 30 Januari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
ABD dan EY sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, dan Pasal 20 KUHP.
Sedangkan DWB, AGS, dan ASB sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999, serta Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 20 KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Purbaya Soal Pegawai Pajak Kena OTT KPK: Bagus, Buat Shock Therapy
Tag: #pegawai #pajak #kena #bisa #dipecat #komitmen #zero #tolerance