Swasembada Pangan dan Ujian Konsistensi Negara
Petani memanen padi di Desa Penganjang, Kecamatan Sindang, Indramayu, Jawa Barat, Senin (4/3/2024). Menurut petani, harga gabah kering saat ini mengalami kenaikan menjadi Rp1,1 juta per kuintal dari sebelumnya Rp950 ribu per kuintal. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)
09:32
11 Januari 2026

Swasembada Pangan dan Ujian Konsistensi Negara

KEBERHASILAN Indonesia menjaga swasembada pangan patut diapresiasi. Di tengah dunia yang dilanda konflik geopolitik, krisis iklim, dan gangguan rantai pasok global, kemampuan memenuhi kebutuhan pangan dari produksi sendiri merupakan capaian strategis.

Pencapaian swasembada pangan nasional diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam kegiatan Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Desa Kertamukti, Kecamatan Cilebar, Karawang, Jawa Barat, 7 Januari 2026.

Dalam kesempatan itu, Presiden menegaskan, “Hari ini kita telah mencatat suatu kemenangan yang penting. Yang penting hari ini saudara memberi bukti yang nyata. Saudara telah mencatat tonggak penting dalam kemerdekaan bangsa Indonesia. Dengan mengucap bismillah pada 7 Januari 2026, saya Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah tercapainya swasembada pangan bagi rakyat Indonesia”.

Berdasarkan data Bapanas (2026), stok beras Indonesia di awal tahun 2026 sebesar 12,529 juta ton, yang dikalkulasikan dapat memenuhi hampir 5 bulan lamanya di 2026.

Sehingga, Bapanas berasumsi kebutuhan konsumsi beras bulanan di angka 2,591 juta ton.

Sementara proyeksi produksi beras di 2026 di angka 34,7 juta ton, maka stok akhir tahun 2026 beras secara nasional nantinya dapat semakin kokoh di angka 16,194 juta ton.

Namun, sejarah menunjukkan bahwa swasembada pangan bukan prestasi sekali jadi. Melainkan sebagai ujian konsistensi kebijakan negara dari waktu ke waktu.

Banyak negara pernah menikmati swasembada, tetapi kemudian kembali bergantung pada impor akibat lemahnya perlindungan lahan, rusaknya ekosistem pertanian, dan ketidakadilan dalam tata niaga. Indonesia tidak boleh mengulang kesalahan yang sama.

Di era modern, ancaman terhadap negara tidak lagi hanya berbentuk militer. Krisis pangan kini diakui sebagai ancaman nonmiliter yang berdampak langsung pada stabilitas nasional.

Pandemi Covid-19 dan perang Rusia-Ukraina menjadi pelajaran nyata. Ketika krisis terjadi, negara-negara produsen pangan dan pupuk menutup ekspor demi kepentingan domestiknya.

Sehingga, dalam situasi seperti ini, negara yang bergantung pada impor berada pada posisi rentan.

Karena itu, swasembada pangan harus dipahami sebagai bagian dari strategi pertahanan nasional, bukan sekadar agenda sektor pertanian semata.

Sebab, Negara yang mampu memberi makan rakyatnya sendiri akan lebih stabil secara sosial dan politik. Sebaliknya, krisis pangan kerap menjadi pemicu keresahan sosial dan ketidakstabilan keamanan.

Petani dan keadilan akses pangan

Ekonom peraih Nobel, Amartya Sen (1981), dalam Poverty and Famines, menegaskan bahwa kelaparan bukan semata akibat kurangnya pangan, melainkan kegagalan sistem ekonomi dalam menjamin akses yang adil.

Produksi yang tinggi tidak berarti apa-apa jika petani justru merugi dalam setiap usaha taninya, sebab biaya produksi yang tinggi tidak sebanding dengan hasilnya yang terserap dengan harga murah.

Pada tataran Indonesia, teori ini mengingatkan bahwa swasembada pangan tidak cukup diukur dari stok beras nasional, tetapi dari kesejahteraan petani sebagai produsen utama.

Ketika harga gabah jatuh saat panen raya, petani kehilangan insentif untuk terus bertani. Jika kondisi ini dibiarkan, maka swasembada akan runtuh dari hulunya.

Sehingga, menjaga stabilitas harga gabah kering panen bukan bentuk intervensi berlebihan, melainkan kehadiran negara untuk memastikan keadilan ekonomi dan keberlanjutan produksi pangan.

Salah satu ujian paling nyata bagi konsistensi negara dalam menjaga swasembada pangan adalah bagaimana upaya mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.

Setiap tahun, sawah produktif menyusut tergerus ekspansi perumahan, industri, dan infrastruktur.

Prosesnya kerap berlangsung bertahap, nyaris tak terasa dari hari ke hari, tapi akumulasinya menentukan masa depan kapasitas produksi pangan nasional.

Data BPS (2021) mencatat penyusutan lahan sawah sekitar 60.000-80.000 hektar per tahun. Karena itu, kepastian data menjadi prasyarat kebijakan.

Pemerintah melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No. 446.1/SK-PG.03.03/V/2024 (31 Mei 2024) menetapkan Lahan Baku Sawah (LBS) nasional 2024 sebesar 7.384.341 hektare sebagai rujukan resmi untuk perencanaan, pengendalian alih fungsi, dan perlindungan sawah berkelanjutan.

Kerangka ini sejalan dengan prinsip Our Common Future (1987), di mana pertanyaan besarnya adalah bagaimana memenuhi kebutuhan hari ini tanpa mengorbankan generasi mendatang.

Karena itu, moratorium alih fungsi lahan pertanian bukan antipembangunan, melainkan instrumen tata kelola agar pembangunan tidak memakan fondasi pangan. Tanpa perlindungan konsisten, swasembada mudah menjadi capaian sesaat.

Di saat yang sama, banyak sentra produksi menghadapi irigasi rusak, penurunan kesuburan tanah, dan cuaca ekstrem.

Ostrom (1990) mengingatkan keberlanjutan sumber daya bergantung pada tata kelola dan partisipasi komunitas, sebab petani merupakan aktor kunci penjaga ekosistem pangan.

Maka, strategi yang rasional adalah memadukan perlindungan lahan dengan rehabilitasi irigasi, perbaikan tanah, dan teknologi ramah lingkungan yang lebih berkelanjutan.

Swasembada di tengah krisis global

Di tengah fragmentasi geopolitik, pangan semakin nyata menjadi variabel strategis bagi stabilitas sebuah negara.

Volatilitas harga global masih terasa setelah guncangan besar awal dekade ini, di mana FAO (2025) mencatat Indeks Harga Pangan dunia pada Desember 2025 berada di 124,3 poin dan rata-rata 2025 lebih tinggi 4,3 persen dibanding 2024, meski tetap sekitar 22,4 persen di bawah puncak Maret 2022.

Artinya, tekanan harga bisa mereda sesaat, tetapi risiko lonjakan baru tetap terbuka ketika pasokan terganggu, ongkos logistik naik, atau konflik mempersempit koridor perdagangan.

Pada saat yang sama, instrumen kebijakan dagang kian sering dipakai sebagai “rem domestik” yang berdampak global.

Bank Dunia mencatat sepanjang 2022 terdapat 32 negara yang memberlakukan 77 pembatasan ekspor pangan, dan pada Maret 2024 masih ada 16 negara yang menerapkan 23 larangan ekspor pangan yang disertai berbagai langkah pembatasan lain.

Bahkan, Bank Dunia menekankan pembatasan ekspor yang tersisa pascaperang Ukraina mencakup lebih dari 11 persen perdagangan pangan dunia pada 2022.

Komoditas pangan yang paling relevan terdampak seperti beras, di mana USDA (2022) mencatat India menyumbang lebih dari 40 persen ekspor beras global.

Ketika India memperketat ekspor pada 2023-2024, dampaknya cepat menjalar ke harga dan keamanan pangan negara pengimpor.

Karena itu, menjaga swasembada pangan pada dasarnya sebagai upaya menjaga ruang kedaulatan negara, dengan memperkecil ketergantungan pada gejolak eksternal, sekaligus memperkuat posisi tawar dalam tata hubungan internasional.

Deklarasi capaian swasembada yang diumumkan Presiden Prabowo pada Panen Raya di Desa Kertamukti, Karawang pada awal Januari 2026, perlu dibaca sebagai mandat konsistensi, bukan euforia sesaat.

Konsistensi itu mensyaratkan perlindungan lahan dan produksi, penguatan kesejahteraan petani dengan menjaga harga dan biaya produksi yang rasional, rehabilitasi irigasi serta adaptasi iklim, dan tata kelola cadangan pangan yang disiplin, agar swasembada menjadi sistem yang tahan guncangan, bukan sekadar angka yang mudah berubah ketika krisis global menggerus kondisi dalam negeri.

Tag:  #swasembada #pangan #ujian #konsistensi #negara

KOMENTAR