Banjir Bandang di Sumatera Utara, Kajian IPB Bantah Sawit Jadi Biang Kerok
- Kajian ilmiah Institut Pertanian Bogor (IPB University) menilai aktivitas PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) tidak menunjukkan bukti kuat sebagai penyebab utama (dominant cause) banjir bandang dan longsor di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Garoga, Sumatera Utara, dalam rangkaian bencana yang juga melanda Aceh dan Sumatera Barat.
Hasil kajian menyimpulkan bencana longsor dan banjir bandang di DAS Garoga lebih dipengaruhi oleh kombinasi faktor alamiah mulai curah hujan ekstrem, akibat siklon tropis Senyar hingga kemiringan lereng yang curam.
Hal tersebut disampaikan oleh Guru Besar Bidang Kehutanan IPB University, Yanto Santoso.
Ilustrasi kelapa sawit. Negara penghasil minyak sawit terbesar di dunia.
Menurutnya, penyebab banjir bandang dan longsor di DAS Garoga tidak bisa ditarik secara sederhana dengan menunjuk satu pihak saja.
Berdasarkan analisis spasial, hidrologi, dan geologi yang dikombinasikan dengan hasil verifikasi langsung di lapangan, aktivitas PT TBS tidak memenuhi kriteria sebagai penyebab utama atau dominan terjadinya bencana tersebut.
Artinya, tidak ditemukan bukti ilmiah yang cukup kuat untuk menyimpulkan kegiatan perusahaan menjadi faktor penentu terjadinya banjir bandang dan longsor.
"Berdasarkan analisis spasial, hidrologi, geologi, serta hasil verifikasi lapangan, kegiatan PT TBS tidak dapat dinyatakan sebagai penyebab dominan banjir bandang dan longsor di DAS Garoga. Penilaian bencana harus dilakukan secara menyeluruh pada skala DAS, bukan secara parsial pada satu entitas usaha,” ujar Yanto lewat keterangan pers, Sabtu (10/1/2026).
Tim IPB sendiri telah melakukan kajian di lokasi kegiatan PT TBS di Desa Simanosor, Kecamatan Sibabangun Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Kajian IPB juga mencatat bahwa sebagian besar lahan PT TBS tidak berada dalam kawasan hutan negara, melainkan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).
Ilustrasi kelapa sawit, perkebunan kelapa sawit.
Bahkan sebelumnya merupakan lahan garapan masyarakat yang ditanami karet, pinang, dan tanaman campuran lainnya.
Yanto mengungkapkan, PT TBS telah memiliki izin usaha perkebunan, izin lokasi, serta persetujuan lingkungan. Sementara HGU masih dalam proses karena belum seluruh lahan dilakukan ganti rugi kepada pemiliknya.
Ia mencatat penting untuk membedakan antara izin usaha dan hak atas tanah.
HGU adalah hak agraria, bukan izin usaha. Dalam sistem hukum perkebunan, legalitas operasional ditentukan oleh perizinan berusaha.
“Ketiadaan HGU pada tahap tertentu tidak serta-merta berarti seluruh kegiatan menjadi ilegal,” paparnya.
Namun demikian, ia menegaskan proses pengurusan HGU tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan, dan pengawasan negara tetap diperlukan untuk memastikan kepatuhan hukum.
Seperti diketahui, Satgas PKH memastikan proses penegakan hukum terhadap para pelaku yang diduga turut memicu terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, akan terus ditegakkan.
Tak hanya sebatas pelanggaran sanksi administratif, Satgas PKH kini sedang membuka kemungkinan terjadinya pelanggaran pidana dalam musibah tersebut.
Satgas PKH menyatakan PT TBS merupakan salah satu korporasi yang patut diduga sebagai salah satu korporasi penyebab bencana banjir bandang dan longsor di DAS Aek Garoga pada tanggal 25-26 November 2025.
Namun, temuan IPB mengungkap fakta lain, bahwa luasan kebun PT TBS yang benar-benar berada di wilayah DAS Garoga sangat kecil, bahkan diperkirakan kurang dari 0,5 persen dari total luas DAS yang mencapai sekitar 12.767 hektare.
Dari total izin lokasi 2.497 hektare, lahan yang telah dibuka hanya sekitar 282 hektare, dan yang telah ditanami sawit baru 86,5 hektare.
Ilustrasi kelapa sawit
“Jika dibandingkan dengan skala DAS, kontribusi luasan tersebut secara hidrologis sangat terbatas. Secara ilmiah, sulit menyimpulkan bahwa luasan sekecil itu menjadi pemicu utama bencana berskala besar,” jelasnya.
Hasil kajian menyimpulkan bencana longsor dan banjir bandang di DAS Garoga lebih dipengaruhi oleh kombinasi faktor alamiah, antara lain curah hujan ekstrem akibat Siklon Tropis Senyar, kondisi geologi berupa batuan induk liat masif yang kedap air, solum tanah yang tipis pada lereng-lereng curam, serta kemiringan lereng yang tinggi.
“Kondisi ini menyebabkan tanah dengan cepat mencapai batas mencair (liquid limit). Pada situasi seperti itu, longsor bisa terjadi baik di lahan terbuka maupun di kawasan berhutan,” kata Idung Risdiyanto, pakar agrometeorologi dari Departemen Geofisika dan Meteorologi IPB University.
Dia menyebut hujan ekstrem akibat siklon tropis Senyar merupakan terbesar selama 40 tahun terakhir di Indonesia.
Apalagi 10 hari sebelumnya terjadi hutan yang berurutan sehingga menyebabkan tanah menjadi jenuh dan sulit menyerap air.
Lebih jauh, pakar ilmu tanah IPB University, Basuki Sumawinata, menjelaskan curah hujan selama kejadian siklon mencapai 400 mm dalam 1-3 hari, jumlah yang jauh melampaui rata-rata bulanan.
“Curah hujan sebulan biasanya 150-200 mm. Ketika 400 mm turun hanya dalam beberapa hari, tanah tidak mungkin mampu meresapkan air, sehingga terjadi aliran permukaan yang massif,” katanya.
Dan hal ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Ia menambahkan, bobot vegetasi besar di lereng curam justru dapat mempercepat terjadinya longsor ketika lapisan tanah kehilangan kestabilannya.
Menjawab isu kayu gelondongan yang terbawa arus banjir, Basuki mencatat bahwa dua anak sungai yang berhulu di sekitar kebun PT TBS, yakni Aek Nahombar dan Aek Hopong, memiliki dimensi sempit dan berkelok tajam sehingga tidak memungkinkan menghanyutkan kayu-kayu besar.
“Secara morfologi sungai, sangat tidak mungkin log kayu berukuran besar berasal dari areal kebun PT TBS. Indikasi kuat menunjukkan kayu-kayu tersebut berasal dari perambahan dan longsoran di bagian lain DAS Garoga,” lanjutnya.
Ilustrasi kelapa sawit
Basuki menekankan bencana tersebut memberikan pelajaran penting bagi pengelolaan lingkungan di Indonesia. Salah satunya adalah perlunya pemahaman yang lebih kontekstual tentang fungsi hutan dan vegetasi.
“Konsep bahwa hutan selalu mencegah longsor tidak bisa digeneralisasi. Pada lereng sangat curam dengan tanah dangkal di atas batuan kedap air, vegetasi besar justru dapat menjadi faktor pemberat saat hujan ekstrem,” jelasnya.
Karena itu, ia mendorong agar penanganan dan penetapan tanggung jawab hukum atas bencana alam dilakukan secara ilmiah, proporsional, dan berbasis kajian lintas disiplin, melibatkan aspek hidrologi, geologi, dan klimatologi.
Tag: #banjir #bandang #sumatera #utara #kajian #bantah #sawit #jadi #biang #kerok