Tenggat 24 Februari Lewat, RI Tagih Komitmen UE atas Sengketa Sawit
Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa melaksanakan putusan sengketa minyak sawit yang telah diputus Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan panel WTO memutuskan Uni Eropa mendiskriminasi produk biodiesel berbasis minyak sawit asal Indonesia.
Uni Eropa wajib menyesuaikan kebijakan paling lambat 12 bulan setelah putusan atau pada 24 Februari 2026.
“Kami mendesak UE untuk segera mematuhi putusan Panel WTO agar akses pasar produk minyak sawit Indonesia ke UE dapat segera pulih,” kata Budi dalam keterangan resmi, Rabu (25/2/2026).
Baca juga: KTT Perdana Dewan Perdamaian Digelar Hari Ini, 26 Negara Gabung, Uni Eropa Jaga Jarak
Pemerintah terus memantau penyesuaian kebijakan Uni Eropa. Fokusnya pada aturan Indirect Land Use Change atau ILUC dalam Directive EU 2018/2001 dan Renewable Energy Directive II beserta aturan turunannya.
Sejak putusan dibacakan 12 bulan lalu, pemerintah telah mengawasi langkah penyesuaian tersebut. Setelah masa implementasi berakhir, Indonesia akan menilai aspek regulasi, metodologi, dan dampaknya.
Penilaian itu dilakukan untuk memastikan Uni Eropa menghentikan praktik diskriminasi terhadap produk sawit Indonesia.
Dalam sidang Dispute Settlement Body WTO pada 27 Januari 2026, Uni Eropa mengakui belum menerapkan penyesuaian sesuai perintah panel.
Pemerintah menyiapkan berbagai skenario dan membuka ruang dialog.
“Pemerintah Indonesia selalu siap berdiskusi dengan UE untuk memastikan kesiapan aspek hukum dan teknis apabila diperlukan langkah lanjutan,” ujar Budi.
Baca juga: Pungutan Ekspor Sawit Capai Rp 3 Triliun Per Bulan, Untuk Biayai UKMK hingga Peremajaan
Pemerintah menyatakan pendekatan ini bertujuan melindungi kepentingan nasional sekaligus menjaga akses pasar sawit ke Uni Eropa. Koordinasi dengan pelaku usaha dan asosiasi terus dilakukan agar proses hukum berjalan efektif.
“Indonesia mendukung agenda keberlanjutan dan transisi energi global. Namun, kebijakan keberlanjutan tidak dapat dijadikan dasar untuk menerapkan langkah-langkah yang bertentangan dengan prinsip fundamental non diskriminasi dalam sistem perdagangan multilateral,” kata Budi.
Indonesia sebelumnya memenangkan sengketa biodiesel melawan Uni Eropa di WTO. Majelis menyatakan tuduhan subsidi ilegal tidak terbukti.
Uni Eropa mengajukan banding meski Badan Banding WTO belum berfungsi sejak 2019.
Uni Eropa telah mengenakan bea masuk imbalan atau countervailing duties sebesar 8 persen hingga 18 persen terhadap biodiesel Indonesia sejak November 2019.
Indonesia menggugat kebijakan tersebut pada Agustus 2023. Putusan yang dibacakan dua tahun kemudian menyatakan Uni Eropa melakukan diskriminasi.
Tag: #tenggat #februari #lewat #tagih #komitmen #atas #sengketa #sawit