Insentif Pajak Purbaya 2026: Gaji Rp 10 Juta ke Bawah Bebas PPh 21
Pemerintah belum akan mengambil keputusan terkait kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan tersebut masih menunggu hasil evaluasi kondisi ekonomi dan penerimaan negara.(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)
18:56
6 Januari 2026

Insentif Pajak Purbaya 2026: Gaji Rp 10 Juta ke Bawah Bebas PPh 21

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.

Aturan ini menetapkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pegawai tertentu sepanjang masa pajak Januari sampai Desember 2026.

Fasilitas ini berlaku bagi pegawai yang menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan, serta untuk pegawai tidak tetap dengan batas upah tertentu. 

Ilustrasi gaji. Ilustrasi upah minimum.SHUTTERSTOCK/ANDREY_POPOV Ilustrasi gaji. Ilustrasi upah minimum.

Ketentuan rinci dan mekanisme pelaksanaan tercantum dalam PMK tersebut.

Tujuan pajak pegawai bergaji hingga Rp 10 juta dibebaskan

Di bagian konsiderans PMK 105/2025 disebutkan alasan diterbitkannya fasilitas fiskal ini.

"Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” tulis Kementerian keuangan (Kemenkeu) dalam aturan tersebut.

Kalimat ini menjadi dasar normatif yang dipakai untuk memperluas kembali skema PPh 21 DTP pada 2026.

Siapa yang menjadi penerima?

PMK 105/2025 membatasi penerima insentif kepada pegawai yang bekerja pada pemberi kerja dengan kriteria tertentu.

Ilustrasi pajak. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan sebesar Rp 13,44 triliun dari penagihan tunggakan pajak 200 penunggak pajak besar yang memiliki kewajiban pajak terutang hingga Rp 60 triliun.Dok. Freepik Ilustrasi pajak. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan sebesar Rp 13,44 triliun dari penagihan tunggakan pajak 200 penunggak pajak besar yang memiliki kewajiban pajak terutang hingga Rp 60 triliun.

1. Sektor usaha yang dimasukkan

Sektor usaha yang termasuk dalam insentif fiskal ini antara lain industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Lampiran PMK menyebutkan 133 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang termasuk.

2. Kriteria pegawai tetap

Pegawai penerima PPh 21 DTP harus memiliki NPWP atau NIK yang teradministrasi dan terintegrasi dengan Ditjen Dukcapil–DJP, menerima penghasilan bruto tetap dan teratur kurang dari Rp 10 juta per bulan.

3, Kriteria pegawai tidak tetap (harian/mingguan/satuan/borongan)

Untuk pegawai tidak tetap, upah rata-rata per harinya kurang dari Rp 500.000 atau akumulasi penghasilan bulanan kurang dari Rp 10 juta.

Selain itu, pegawai yang sudah menerima insentif PPh 21 DTP lain untuk periode yang sama tidak dapat mendapatkan fasilitas ini lagi.

Sasaran sektor padat karya ini dipilih dengan pertimbangan dampak lapangan kerja dan daya ungkit konsumsi dari pekerja sektor tersebut, sebagaimana disampaikan dalam rangkaian paket stimulus pemerintah. ([kontan.co.id][3])

Mekanisme teknis: bagaimana pembayaran dan pelaporannya diatur

PMK mengatur tata cara teknis pelaksanaan insentif pajak tersebut, yakni sebagai berikut.

1. Potongan administrasi tetap dilakukan

Pemberi kerja tetap melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan administrasi. Namun, PPh yang terutang tersebut dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pegawai pada saat pembayaran penghasilan, dan pemerintah menanggung kewajiban fiskal tersebut (skema DTP).

Ilustrasi pajak. KOMPAS/Supriyanto Ilustrasi pajak.

PMK juga menegaskan pembayaran tunai PPh 21 DTP tersebut tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.

2. Bukti potong dan pelaporan

Pemberi kerja wajib membuat bukti potong atas pemberian fasilitas PPh 21 DTP dan melaporkan pemanfaatan insentif tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 untuk setiap masa pajak.

Ketentuan pelaporan ini dimaksudkan untuk menjaga akuntabilitas pemanfaatan insentif dan memudahkan audit administrasi.

3. Periode berlaku

Fasilitas ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. PMK ditetapkan pada 29 Desember 2025 serta diundangkan 31 Desember 2025.

PPh 21 DTP untuk menaikkan take-home pay

PMK menegaskan bahwa insentif ini pada praktiknya meningkatkan take-home pay pekerja yang memenuhi syarat, karena pajak yang seharusnya dipotong kini ditanggung negara.

Artinya, pekerja akan menerima penghasilan bersih yang lebih tinggi sebesar besar PPh 21 yang sebelumnya dipotong. Besarannya bergantung pada struktur gaji dan komponen tunjangan.

Poin yang perlu diperhatikan pemberi kerja dan pekerja

Berdasarkan ketentuan PMK:

  • Pemberi kerja harus memastikan integrasi data NPWP atau NIK pegawai dengan administrasi Ditjen Dukcapil–DJP agar pegawai memenuhi syarat administratif.
  • Pemberi kerja tetap melakukan pemotongan administrasi PPh 21 namun wajib melakukan pembayaran tunai PPh 21 DTP kepada pegawai pada saat pembayaran penghasilan. Catatan bukti potong harus disiapkan dan dilaporkan.
  • Pegawai yang menerima tunjangan PPh atau insentif serupa lain perlu mencermati ketentuan tidak mendapat ganda insentif pada masa yang sama.

Tag:  #insentif #pajak #purbaya #2026 #gaji #juta #bawah #bebas

KOMENTAR