ESDM Izinkan Tambang Beroperasi 25 Persen Meski RKAB 2026 Belum Disetujui
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengizinkan perusahaan tambang tetap menjalankan kegiatan operasi produksi paling banyak 25 persen, meski persetujuan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 belum diterbitkan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno pada 31 Desember 2025. Aturan ini berlaku sampai dengan 31 Maret 2026.
Penerbitan SE ini bertujuan memberikan kepastian pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral logam dan batu bara pada 2026, seiring perubahan mekanisme persetujuan RKAB dari sebelumnya berlaku tiga tahunan menjadi satu tahun.
Maka melalui SE tersebut, pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kontrak karya (KK), dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) tahap produksi bisa melakukan kegiatan penambangan dengan berpedoman pada RKAB 2026 sebelumnya.
Meski begitu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi perusahaan untuk bisa melakukan pertambangan.
Pertama, izin pelaksanaan kegiatan hingga 25 persen hanya berlaku bagi perusahaan yang telah memperoleh persetujuan RKAB 2026 sebagai bagian dari persetujuan RKAB tiga tahun periode 2024-2026 atau 2025-2027.
Kedua, perusahaan telah mengajukan permohonan penyesuaian RKAB 2026 melalui sistem informasi RKAB, tetapi belum memperoleh persetujuan dari Kementerian ESDM.
Ketiga, perusahaan telah menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan operasi produksi tahun 2025. Serta keempat, perusahaan telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk tahap kegiatan operasi produksi yang berada di kawasan hutan.
Sementara itu, bagi perusahaan yang RKAB 2026-nya telah disetujui Kementerian ESDM, persetujuan tersebut menjadi pedoman bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK, KK serta PKP2B dalam melaksanakan kegiatan usaha pertambangan pada tahap operasi produksi.
Tag: #esdm #izinkan #tambang #beroperasi #persen #meski #rkab #2026 #belum #disetujui