Bertahan Hidup di Jakarta dengan Gaji “Segitu-gitu Aja”
- Habib (30) tersipu saat Kompas.com menanyakan apakah upahnya bekerja di salah satu perusahaan multimedia nasional ternama di Jakarta mengalami kenaikan sejak pertama kali ia masuk pada Maret 2022 lalu.
Mimik wajah perantau asal kabupaten di pesisir utara Jawa Tengah itu berubah getir saat saya menyinggung kebutuhan hidup setelah anak pertamanya lahir.
Percakapan kami terjadi di akhir tahun lalu dan ia meminta wawancara ditunda.
Pada hari yang dijanjikan, Habib akhirnya bersedia menjelaskan upahnya saat pertama bekerja di perusahaannya pada 2022 berkisar Rp 5.041.854.
Sejak 2022 hingga awal tahun 2026, perusahaannya hanya menaikkan upahnya Rp 200.000.
“Dengan kenaikan di angka sekitar Rp 200.000, menurut saya itu tidak sebanding dengan waktu kerja saya,” ujar Habib, Senin (5/1/2026).
Sebagai pekerja lapangan, Habib dihadapkan dengan jam kerja yang melebih pekerja kantoran dan mobilitas tinggi.
Seringkali, ia juga harus merogoh sakunya lebih dalam untuk ongkos bensin dan uang parkir.
Menurut Habib, upah itu masih cukup memenuhi kebutuhannya sehari-hari ketika ia masih melajang.
Kondisi keuangannya berubah setelah ia menikah dan memiliki seorang anak.
Tanpa mengabaikan karunia yang didapatkan, menurutnya upahnya saat ini kurang bisa mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
“Setelah saya menikah dan mempunyai anak, bukannya tidak mensyukuri nikmat yang ada, tapi saya rasa itu kurang ya,” tutur Habib.
Tanpa bermaksud mengadu cerita pedih, perantau lainnya, Heri Setiawan (31) juga mengalami kegetiran yang mirip.
Lulusan prodi Ilmu Komunikasi salah satu kampus negeri di Yogyakarta itu juga baru mulai bekerja di agensi kreatif di Jakarta pada 2022.
Namun, baru 7 bulan bekerja ia tiba-tiba mendapatkan kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon karena statusnya sebagai karyawan kontrak.
“Hari ini diberitahu layoff dan hari itu juga hari terakhir kerja,” ujar Heri.
Setelah satu bulan menganggur, ia baru mendapatkan pekerjaan lain dengan upah lebih tinggi 30 persen namun lokasi kerja lebih jauh.
Jarak dari tempat tinggalnya di Bintaro, Jakarta Selatan ke Pluit, Jakarta Utara membuatnya harus merogoh saku lebih dalam.
“Lumayanlah sehari bisa berapa ya, Rp 60.000 sampai Rp 80.000 sehari dan harus full WFO (work from office) lima kali dalam seminggu,” kata Heri.
Selama setahun lebih bekerja di perusahaan itu, upahnya memang sempat naik namun tidak banyak.
“Gaji setelah setahun kerja di perusahaan kedua dan naiknya nggak banyak kok, tipis banget. Kayaknya enggak sampai 10 persen,” kata dia.
Pada Agustus 2025, Heri memutuskan resign dan pindah ke perusahaan baru.
Di perusahaan ini, ia upahnya naik sekitar 10 persen.
Dari sini, kita melihat Heri harus berpindah-pindah perusahaan untuk mendapatkan kenaikan upah.
“Naik kira-kira 10 persen dari gaji di perusahaan kedua dengan sistem hybrid working,” tuturnya.
Mensiasati Jakarta dengan Gaji Stagnan
Dengan upah Rp 5,2 juta untuk kebutuhan tiga orang di rumah, Habib harus menyiasati hidupnya.
Upah Habib saat ini bahkan terpaut cukup jauh dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 yang baru saja diumumkan Gubernur Jakarta Pramono Anung sebesar Rp 5,73 juta.
Sementara, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merilis angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jakarta Rp 5.898.511.
Sebagian besar upah Habib digunakan untuk membayar kontrakan tiga petak senilai Rp 1,2 juta.
“Salah satu pertimbangannya demi tumbuh kembang anak,” kata dia.
Habib mengaku ia dan istrinya harus menahan diri untuk agar upahnya yang stagnan itu cukup untuk menyambung hidup.
Sedapat mungkin, Habib menekan kebutuhan tersier dengan tidak menghabiskan akhir pekan di tempat yang mengeluarkan biaya.
Bersama istrinya, ia memilih pergi ke taman yang tak memerlukan ongkos.
“Kalau mau liburan nyari tempat-tempat yang gratis di Jakarta,” kata Habib.
Ia bahkan belum bisa mewujudkan keinginan istrinya untuk liburan ke luar kota setelah menikah.
“Akhirnya, cuma bisa keluar kota kalo pulang kampung, itu pun karena ada keperluan mendesak di desa,” ucapnya getir.
Sementara itu, keuangan Heri cenderung lebih lega karena belum menikah.
Meski demikian ia tetap menyiasati kebutuhan hidupnya dengan menekan biaya transportasi ke tempat kerja.
Di sisi lain saat menikah nanti ia merasa baik suami istri tetap mesti bekerja untuk mendapatkan penghasilan yang dinilai aman.
“Kalau menurut berdasar discuss sama pasangan sih ya mau enggak mau harus dua-duanya bekerja. Itupun belum merencanakan punya anak gitu,” kata dia.
Struktur Skala Upah Tak Diterapkan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal menyebut, rendahnya upah berdampak pada produktivitas dan daya beli pekerja.
Ia menyebut, pemerintah telah menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hidup di Jakarta Rp 5,89 juta.
Sementara, Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, untuk hidup layak di Jakarta harus memiliki upah di atas Rp 15 juta per bulan.
“Survei biaya hidup dari BPS Rp 15 juta per bulan,” kata Said saat dihubungi Kompas.com.
Menurut Said, upah buruh mengalami stagnasi selama bertahun-tahun dan bahkan hanya sedikit di atas upah minimum karena pemahaman yang keliru terhadap konsep upah minimum.
Said menyebut, UMP merupakan standar minimal upah yang diberikan perusahaan kepada pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Artinya, pekerja tersebut tidak memiliki pengalaman kerja dan produktivitasnya tidak bisa dihitung.
“Namanya juga baru masuk kerja, kan enggak mungkin bisa dihitung produktivitasnya,” kata Said.
Namun lanjut dia, di Indonesia upah minimum dipahami sebagai dasar pemberian upah dengan berapapun masa kerja karyawan.
Banyak perusahaan hanya menggaji karyawannya sedikit di atas UMR untuk menggugurkan kewajiban yang diperintahkan pemerintah.
“Mau 5 tahun, mau 10 tahun, mau 30 tahun bahkan, mau menjelang pensiun masih upah minimum saja,” tutur Said.
Padahal, kata dia, sebenarnya dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan diatur struktur skala upah yang mewajibkan kenaikan upah pekerja dengan memperhitungkan sejumlah aspek.
Perusahaan harus memperhitungkan produktivitas atau skill, jenjang pendidikan, dan masa kerja.
“Jadi perusahaan bisa memberikan upah lebih kepada seorang pekerja di atas rata-rata bilamana perusahaan melihat atau membutuhkan keterampilan atau skill dari karyawan itu,” ujar Said.
Sayangnya, kata Said, aturan skala upah itu meski wajib diterapkan tidak dilengkapi dengan aturan sanksi.
Akibatnya, banyak perusahaan di Indonesia, terutama perusahaan domestik, China, dan Korea Selatan tidak menerapkan skala upah.
“Jadi 5 sampai 10 persen perusahaan itu dari total jumlah perusahaan di Indonesia yang bisa menjalankan struktur skala upah,” kata dia.
Menurutnya, dari sedikit perusahaan yang menerapkan skala upah adalah perusahaan multinasional asal Jepang dan Eropa.
Perusahaan asal Eropa, kata dia, menerapkan skala upah berdasarkan skill pekerja,
“Dia lebih melihat pada skill. Kalau Jepang dia melihat juga pendidikan, masa kerja, dan skill tiga-tiganya. Kalau Eropa dan Amerika skill,” tutur Said.
“Tapi kalau perusahaan China, perusahaan domestik, perusahaan Korea, perusahaan Taiwan, enggak ada struktur skala upah,” tambahnya.
KSPI mendorong perusahaan yang tidak menerapkan skala upah seharusnya bisa diproses pidana. Sebab, perusahaan dinilai mengambil sebagian hak yang semestinya diterima pekerja.
“Kenapa perusahaan tidak mau menggunakan struktur skala upah sehingga upah menjadi stagnan? Karena mereka tahu setiap tahun upah minimum naik,” tutur Said.
KSPI berpendapat, perusahaan multinasional seharusnya menerapkan skala upah.
Pemerintah seharusnya mewajibkan penerapan skala upah untuk perusahaan dengan omzet tertentu.
Jika dibiarkan, daya beli buruh akan turun dan akhirnya tidak produktif.
“Mari kita lihat negara-negara industri yang maju, dengan ada struktur skala upah kan produktivitasnya naik,” kata Said.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani
Persoalan Kemampuan Perusahaan
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani, menyebut, kenaikan upah pekerja sangat ditentukan kemampuan, produktivitas, hingga margin keuntungan perusahaan.
Shinta mengakui, dalam praktiknya banyak pengusaha justru tidak menerapkan upah minimum sebagai batas bawah, melainkan standar upah umum.
Padahal, seharusnya upah minimum menjadi jaring pengaman bukan akhir dari pengupahan.
“Ketika UMR dijadikan standar mayoritas upah, ruang untuk diferensiasi berbasis pengalaman dan kompetensi menjadi sangat terbatas,” kata Shinta saat dihubungi.
Menurutnya, persoalan kenaikan upah tahunan selama ini belum tersistem dengan baik.
Banyak perusahaan menaikkan upah karena pemerintah meningkatkan upah minimum.
Persentase yang sama lalu diterapkan ke seluruh pekerja.
Di sisi lain, perusahaan di sektor padat karya di wilayah pasokan tenaga kerja melimpah, kata Shinta, belum sistem yang menghubungkan kenaikan upah dengan peningkatan produktivitas dan skill.
Di luar itu, kondisi perusahaan sangat menentukan peluang kenaikan upah pekerja.
Selama beberapa waktu terakhir, sektor usaha tertekan karena permintaan turun, biaya produksi naik, hingga ketidakpastian global.
“Dalam situasi seperti ini, sebagian perusahaan memang berada pada posisi defensif, dengan prioritas utama menjaga kelangsungan usaha dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja,” ujar Shinta.
Bagi perusahaan dengan margin keuntungan terbatas, kata dia, sangat sulit menaikkan upah.
Akibatnya, kenaikan upah bersifat minimal dan hanya fokus memenuhi kewajiban.
“Ini bukan berarti perusahaan mengabaikan kesejahteraan pekerja, tetapi lebih mencerminkan keterbatasan ruang gerak dalam kondisi usaha yang belum sepenuhnya pulih,” tutur Shinta.
“Terlebih ketika kebijakan kenaikan upah asimetris dengan kondisi riil dunia usaha di lapangan,” tambahnya.
Upah Hasil Dialog Pengusaha dan Serikat
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri, menyebut besaran upah minimum merupakan hasil dialog antara pengusaha dan serikat pekerja.
Di Jakarta misalnya, tuntutan serikat pekerja dan kepentingan perusahaan dibahas di forum Dewan Pengupahan Jakarta.
Hasil dialog itu kemudian diserahkan kepada Gubernur Jakarta sebagai bentuk rekomendasi.
“Keputusan UMP DKI adalah wewenang Gubernur berdasarkan masukan atau rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI,” kata Indah saat dihubungi Kompas.com.
Sementara, persoalan upah pekerja yang setiap tahun tidak naik terkait dengan kebijakan perusahaan tempatnya bekerja.
Setiap perusahaan, kata dia, memiliki kapasitas yang berbeda dan harus memperhatikan kemampuan finansial.
Ia menyebut, ketidakmampuan finansial suatu perusahaan bisa disebabkan pekerjanya yang tidak produktif.
“Apabila pekerja tidak produktif maka akan berdampak pada produktivitas perusahaan, yang juga berdampak pada finansial perusahaan,” ujarnya.
Meskipun demikian, Indah membantah pemerintah tidak mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan struktur dan skala upah.
Ketentuan mengenai sanksi itu sudah tertuang dalam Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021.
“Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah,” kata Indah.
Pasal itu menyatakan, pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban penerapan struktur dan skala upah dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 79 PP Nomor 46 Tahun 2021.
Sanksi diberikan secara bertahap mulai dari teguran hingga pembekuan usaha.
“Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha,” kata dia.
Pekerja pulang dari kantor di Jalan Embong Malang, Surabaya, Senin (26/2/2024). Saat ini, sebagian besar kelas menengah usia 17-40 tahun kerepotan mengatur pengeluaran.
Indef: Gaji Jakarta Tak Layak
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai, upah minimum Jakarta saat ini masih relatif kurang bisa mencukupi kebutuhan hidup pekerja.
Tauhid menjelaskan, KHL ditetapkan mengacu pada asumsi nilai sejumlah indikator pengeluaran rumah tangga, biaya tempat tinggal, listrik, air, pendidikan, kesehatan, kebutuhan sehari-hari dan lainnya.
Sementara, KHL menurut BPS mengacu pada hasil survei lembaga tersebut.
Menurut Tauhid, besaran upah minimum Jakarta masih relatif kurang karena terdapat standar kebutuhan yang berbeda di kelompok masyarakat.
“Misalnya begini, kalau kebutuhan hidup tadi itu kan didasarkan pada misalnya sewa rumah begitu ya, tapi bukan untuk misalnya dia untuk memiliki rumah,” kata Tauhid.
Sementara, dalam indikator pengeluaran untuk pendidikan diperhitungkan paling banyak tiga anak.
Ketika anak pekerja duduk di bangku SMA atau masuk perguruan tinggi, upah minimum itu tidak mencukupi.
Pada akhirnya, upah minimum Jakarta tidak bisa mencukupi pekerjanya karena kebutuhan hidup dihitung ketika mereka baru memasuki dunia kerja.
“Tetapi begitu katakanlah pekerja-pekerja yang katakanlah anggota keluarganya sudah besar, sudah apa sudah membutuhkan biaya besar itu (upah) menjadi tidak layak,” jelas Tauhid.
“Agak sulit disebut layak ya, tapi kalau sebagai kebutuhan hidup minimum mungkin masih masuk,” sambungnya.
Sementara, menurut Tauhid, perusahaan akan terguncang ketika sepenuhnya mengikuti tuntutan upah para pekerja.
Ia mencontohkan, ketika perusahaan mengikuti kenaikan UMP yang ditetapkan pemerintah dengan rumus : Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9.
“Ketika katakanlah ternyata real-nya ketemu angka di atas 6,7 persen ke atas maka mereka enggak sanggup,” ujar Tauhid.
Perusahaan, kata dia, biasanya mengalokasikan biaya tenaga kerja secara terencana dengan asumsi 5 atau 6 persen.
Kebijakan kenaikan upah yang di luar prediksi dan mendadak memberatkan para pengusaha.
“Ketika dia lebih dari itu (5-6 persen) maka perusahaan akan sangat berat untuk apa namanya membiayai tenaga kerja,” tutur Tauhid.
Di sisi lain banyak perusahaan, terutama industri manufaktur yang sampai saat ini masih terdampak Pandemi Covid-19 seperti, tekstil, alas kaki, furnitur, dan lainnya.
Jika dihadapkan pada kenaikan upah terlalu tinggi mereka terancam gulung tikar.
“Menurut saya kalau mereka dihadapkan pada kenaikan upah yang terlalu tinggi itu mereka lama-lama akan tutup pabriknya, industrinya,” kata Tauhid.
Menurut Tauhid, terdapat jalan tengah yang dinilai bisa mempertemukan kepentingan pengusaha dan kebutuhan buruh.
Upah minimum diterapkan bagi pekerja di bawah satu tahun. Sementara, pekerja di atas satu tahun naik gaji secara gradual.
Pekerja yang sudah lama seharusnya mendapatkan pengali atau tambahan dengan seperti tunjangan jabatan, transportasi, kesehatan, dan lainnya.
Bahkan, kata dia, perusahaan seharusnya juga memperhitungkan insentif pendidikan untuk anak pekerja.
“Jadi bukan salah kaprah upah minimum itu berlaku untuk pekerja-pekerja yang sudah lama begitu, itu enggak tepat gitu,” kata Tauhid.
“Justru ini yang kemudian harusnya diperjuangkan gitu ya upah minimum itu justru pekerja yang baru masuk di bawah satu tahun. Tapi yang lama itu yang kemudian harusnya di- apa dihitung ulang begitu,” tambahnya.
Menurut Tauhid, layak atau tidaknya upah pekerja akan berdampak pada daya beli atau angka konsumsi rumah tangga.
Konsumsi ini menjadi penyumbang terbesar Produk Domestik Bruto (PDB) yakni 53,14 persen.
Berdasarkan laporan Bank Dunia, upah riil atau daya beli sesungguhnya dari upah pekerja, menurun.
“Kalau upah riil mengalami penurunan karena kemakan inflasi dan kebutuhan biaya hidup lain (yang tinggi),” jelas Tauhid.
Selain kebutuhan pokok seperti makanan, rumah tangga di perkotaan dihadapkan pada biaya transportasi umum dan komunikasi yang justru lebih tinggi.
“Itu lebih besar kenaikannya dibandingkan kebutuhan pokok. Nah ini yang seringkali tidak terjangkau. Nah menurut saya ini yang harus diatur peran pemerintah lebih kuat di situ,” kata Tauhid.
Meskipun ekonomi tumbuh 5 persen, namun pertumbuhan itu dinilai Indef tidak berkualitas. Sebab, lapangan kerja yang tumbuh bukan di sektor formal melainkan informal.
“Nah ini yang kemudian membuat upah tertekan gitu. Karena kalau informal kan tidak ada standar apakah gajinya atau tunjangannya ataukah misalnya apa jaminan sosial dan sebagainya,” tutur Tauhid.