Pelaporan SPT Tahunan via Coretax Tembus 20.289, Didominasi Karyawan
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax yang telah disampaikan Wajib Pajak (WP) mencapai 20.289 SPT per 5 Januari 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan, mayoritas SPT yang masuk berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan.
“Dari total tersebut, sebanyak 14.926 SPT berasal dari orang pribadi karyawan dan 3.959 SPT dari orang pribadi non karyawan,” ujarnya dalam keterangannya pada Senin (5/1/2026).
Selain itu, Rosmauli juga merincih penerimaan SPT dari wajib pajak badan sebanyak 1.397 SPT dengan denominasi rupiah dan tujuh SPT badan dengan denominasi dollar AS.
Aktivasi Coretax
Seiring dengan pelaporan SPT, progres aktivasi akun Coretax DJP juga terus meningkat.
Hingga 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 11,39 juta atau 11.397.471 wajib pajak.
Dari total tersebut, sebanyak 10.489.395 akun berasal dari wajib pajak orang pribadi, 819.407 akun dari wajib pajak badan, dan 88.448 akun dari instansi pemerintah.
Sementara itu, aktivasi akun dari wajib pajak pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tercatat sebanyak 221 akun.
Untuk mendorong wajib pajak yang belum melakukan aktivasi, DJP melakukan berbagai upaya, mulai dari sosialisasi dan edukasi berkelanjutan, pendampingan langsung di kantor pajak, hingga penguatan layanan daring dan helpdesk.
Upaya ini juga mencakup edukasi terkait cara aktivasi akun Coretax pribadi, penggunaan ereg pajak, hingga pengelolaan akun melalui djpcoretax. Adapun cara aktivasi akun coretax sebagai langkah awal layanan perpajakan digital dapat dilakukan melalui tahapan berikut:
1. Akses laman coretax djp.pajak.co.id melalui peramban di komputer, laptop, atau tablet yang terhubung internet.
2. Pada halaman login, klik menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
3. Isi data pada laman Permintaan Akses Digital, meliputi NIK, email, dan nomor telepon yang terdaftar dalam administrasi perpajakan. Pembaruan data dapat dilakukan melalui kantor pajak, Kring Pajak 1500200, atau live chat di pajak.go.id.
4. Lakukan verifikasi identitas dengan mengambil foto selfie pada menu Verifikasi Identitas, lalu klik “Verifikasi”.
5. Centang pernyataan yang tersedia dan klik “Simpan”.
6. Setelah proses selesai, wajib pajak dapat masuk ke akun Coretax menggunakan NIK dan kata sandi yang dikirim melalui email.
Dengan aktivasi tersebut, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan digital, termasuk pengelolaan NPWP keluarga, seperti cara menonaktifkan NPWP istri di Coretax, serta layanan administrasi lain yang terintegrasi.
Tag: #pelaporan #tahunan #coretax #tembus #20289 #didominasi #karyawan