Aktivasi Akun Coretax Tembus 11,2 Juta, 8.160 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT di Awal 2026
Coretax [DJP]
18:01
4 Januari 2026

Aktivasi Akun Coretax Tembus 11,2 Juta, 8.160 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT di Awal 2026

Baca 10 detik
  • Hingga 3 Januari 2026, 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax pada sistem DJP Kemenkeu.
  • Sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan Wajib Pajak per tanggal 3 Januari 2026.
  • Pemanfaatan Coretax secara aktif ini menunjukkan peningkatan signifikan kesadaran kepatuhan Wajib Pajak dibandingkan tahun sebelumnya.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak atau DJP Kemenkeu) mengungkapkan kalau 11.273.314 Wajib Pajak sudah melakukan login atau aktivasi akun Coretax per 3 Januari 2026.

Dari total 11,2 juta itu, tercatat ada 10.367.456 Wajib Pajak Orang Pribadi, 817.228 Wajib Pajak Badan, 88.409 Instansi Pemerintah, dan 221 Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli mengklaim kalau hal ini menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif oleh Wajib Pajak.

“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujarnya, dikutip dari siaran pers, Minggu (4/1/2026).

Selain itu, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak per 3 Januari 2026. Rosmauli menyebut capaian itu menunjukkan perubahan positif dalam perilaku kepatuhan Wajib Pajak, khususnya jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Sebab pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru mencapai 39 SPT. Ia mengklaim peningkatan signifikan ini mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan Coretax serta tumbuhnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan SPT lebih dini.

“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” imbuhnya.

Lebih lanjut DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.

“Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” jelasnya.

Editor: Dicky Prastya

Tag:  #aktivasi #akun #coretax #tembus #juta #8160 #wajib #pajak #sudah #lapor #awal #2026

KOMENTAR