FBI: Penipuan ATM Bitcoin AS Capai Rp 5,5 Triliun di 2025
- Federal Bureau Investigation (FBI) mengungkapkan, kasus penipuan melalui mesin ATM bitcoin di Amerika Serikat (AS) pada 2025 sudah menembus 333 juta dollar AS atau Rp 5,56 triliun.
FBI menyebut, kasus penipuan melalui ATM bitcoin itu terus meningkat dibanding tahun sebelumnya seiring popularitas mata uang kripto yang terus melesat.
Data statistik yang dihimpun FBI mengungkapkan transaksi penipuan mata uang kripto terus meningkat dan terjadi secara terus menerus.
“Tidak melambat," kata Juru Bicara FBI sebagaimana dikutip dari ABC News, Selasa, (30/12/2025).
FBI melaporkan, pada 2024, para scammers atau penipu menimbulkan kerugian 250 juta dollar AS.
Jumlah itu naik dua kali lipat dibanding kasus di tahun 2023.
Sementara, sepanjang Januari hingga November 2025 kasus penipuan itu telah menimbulkan kerugian 333,5 juta dollar AS.
FBI menyebut, di seluruh AS setidaknya terdapat 45.000 mesin ATM bitcoin. Mesin itu membuat pengguna memasukkan uang tunai dan mengirimkannya ke dompet digital manapun di dunia.
Menurut para ahli, proses itu hanya berlangsung. selama beberapa menit. Namun, begitu transaksi dieksekusi, maka uang pengguna lenyap dan nyaris tidak bisa dipulihkan.
Kondisi tersebut membuat ATM bitcoin menjadi modus yang paling diminati calon scammers.
"Meminta kripto sekarang menjadi metode pilihan nomor 1 para penjahat," kata Direktur Dukungan Korban Penipuan, AARP, Amy Nofziger, pada Oktober 2025.
Tingginya kasus ini menarik perhatian otoritas di AS. Pada September 2025, pihak Kejaksaan Agung Washington, D.C., menggugat salah satu penyedia mesin bitcoin terbesar, Athena Bitcoin.
“Mengantongi ratusan ribu dolar dalam bentuk biaya tersembunyi yang tidak diungkapkan,” ujar pihak Kejaksaan Washington.
Dalam gugatannya, pihak Kejaksaan menduga 93 persen transaksi yang dilakukan melalui TM Athena di Washington merupakan hasil penipuan secara terang-terangan.
“Usia rata-rata korban adalah 71 tahun,” ungkap pihak Kejaksaan Washington.
Namun, Athena membantah tuduhan tersebut. Mereka mengeklaim telah memberikan peringatan yang jelas hingga edukasi kepada konsumen terkait bahaya penipuan.
Athena menyatakan tidak bertanggung jawab jika terdapat pengguna yang mengirimkan uang ke orang lain secara sukarela.
"Sama seperti bank tidak bertanggung jawab jika seseorang dengan sukarela mengirimkan uang kepada orang lain, Athena tidak mengontrol keputusan pengguna," kata pihak Athena.
Setelah maraknya kasus penipuan itu, sebanyak 17 negara bagian di AS telah menerbitkan regulasi yang mengatur operasional ATM bitcoin.
Beberapa kota madya bahkan telah mencoba melarang ATM bitcoin beroperasi.