Bea Cukai Catat 1.813 Penindakan Narkotika Sepanjang 2025, Barang Bukti Capai 18,37 Ton
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan mengungkapkan sepanjang 2025, mencatat sebanyak 1.813 penindakan kasus narkotika dengan total barang bukti mencapai 18,37 ton. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan 626 orang pelaku.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto hal ini memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
"Dari jumlah penindakan tersebut, sebanyak 359 kasus merupakan hasil kerja sama Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya, sementara 1.454 kasus merupakan penindakan mandiri yang dilakukan Bea Cukai," ujar Nirwala pada Rabu (31/12/2025).
Nirwala menjelaskan, modus penyelundupan NPP terus mengalami perkembangan. Pelaku memanfaatkan berbagai celah, mulai dari penyamaran dalam barang kiriman, penggunaan jalur perairan, hingga perbatasan darat yang dinilai rawan pengawasan.
Selain itu kata Nirwala, Bea Cukai juga mencatat sejumlah negara asal yang dominan dalam peredaran narkotika ke Indonesia, di antaranya Malaysia, Thailand, dan Spanyol.
Sepanjang 2025, Bea Cukai juga mengungkap sejumlah penindakan NPP yang tergolong menonjol.
Di antaranya penindakan 2,14 juta gram MDMA asal Thailand di Perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau, pada 21 Mei 2025 oleh Bea Cukai Batam dan Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau bersama Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN).
Selain itu, Bea Cukai juga terlibat dalam penindakan ladang ganja seberat 5,82 juta gram di Gayo Lues, Aceh, pada 18 November 2025 bersama Bea Cukai Langsa dan DIN.
Kasus lain yang berhasil diungkap adalah clandestine laboratory di Cisauk, Banten, pada 17 Oktober 2025, serta penindakan 960 unit cartridge etomidate di kawasan Pluit, Jakarta, pada 21 November 2025.
Dalam merespons maraknya penyalahgunaan zat etomidate, Bea Cukai melalui Direktorat Interdiksi Narkotika turut mengusulkan penggolongan zat tersebut sebagai narkotika.
Usulan tersebut kemudian ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, yang menggolongkan etomidate sebagai Narkotika Golongan II.
Sebagai dampaknya, sepanjang 2025 Bea Cukai mencatat penindakan etomidate dengan total barang bukti sekitar 50.593 gram di berbagai wilayah pengawasan.
Tag: #cukai #catat #1813 #penindakan #narkotika #sepanjang #2025 #barang #bukti #capai #1837