Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
- Menteri Keuangan memastikan bea keluar ekspor batu bara belum berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
- Tarif bea keluar batu bara diusulkan bervariasi antara 5% hingga 11% tergantung harga komoditas.
- Tujuan kebijakan ini adalah meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan penarikan bea keluar untuk ekspor batu bara belum berlaku pada 1 Januari 2026.
Ia menyatakan kalau Pemerintah masih membahas soal besaran tarif hingga teknis pelaksanaan bea keluar batu bara.
"Untuk levelnya masih di pembahasan," kata Purbaya saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Menkeu Purbaya menyebut kalau pengenaan tarif bea keluar yang ditentukan dari 5 persen hingga 1 persen masih tergantung harga komoditas tersebut. Tapi dia memastikan kebijakan itu bakal diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres).
"Kalau enggak salah sih diusulkan tergantung harga batu baranya ya. Ada 5, ada 8, ada 11. tergantung level harga batu baranya. Di bawah harga tertentu 5, di atas harga tertentu 8, di atas 11. Tapi ini masih didiskusikan di level teknis. Perpresnya sedang akan dibuat," beber dia.
Purbaya juga menyebut kalau dirinya belum bisa menyimpulkan berapa tarif bea keluar batu bara yang akan diterapkan. Lebih lagi kebijakan tersebut banyak mendapatkan protes.
PerbesarIlustrasi batu bara. [Ist]Meski demikian penentuan tarif bakal ditentukan lewat rapat terbatas (ratas) di kemudian hari.
"Saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya, karena sebagian juga masih ada yang protes kan? Kita mungkin akan rataskan ke depan," jelasnya.
Alasan Purbaya tarik bea keluar batu bara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan kebijakan penarikan bea keluar batu bara yang akan berlaku tahun 2026.
Menkeu Purbaya menyebut kalau Indonesia merupakan produsen batu bara terbesar ketiga di dunia saat ini. Hanya saja sebagian besar produksinya masih diekspor dalam bentuk mentah dengan nilai tambah rendah.
"Sehingga kita kehilangan potensi ekonomi yang lebih tinggi. Untuk itu instrumen bea keluar disiapkan guna meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi yang saat ini mekanismenya sedang kami finalisasi bersama kementerian terkait," katanya dalam Rapat Kerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Komisi XI DPR RI yang disiarkan virtual, Senin (8/12/2025).
Demi menjamin energi yang merata dan terjangkau, Purbaya mengakui batu bara tetap menjadi tulang punggung pasokan untuk menjaga stabilitas tarif listrik bagi rakyat dan industri.
Maka dari itu, Pemerintah tetap berkomitmen mendorong transisi energi yang lebih bersih. Namun didorong secara bertahap, berkeadilan, dan sustainable.
"Pendekatan ini sangat penting agar upaya penurunan emisi tetap berjalan tetapi tidak mengganggu ketahanan energi nasional. Batu bara tidak hanya berperan sebagai sumber energi, tetapi memberikan potensi besar untuk mendukung hilirisasi industri nasional," papar dia.
Tag: #keluar #batu #bara #belum #berlaku #januari #2026 #bocoran #purbaya