Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
- Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik Triwulan I 2026 tetap stabil untuk melindungi daya beli masyarakat.
- Kebijakan ini berlaku bagi 13 kelompok non-subsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi tanpa perubahan tarif.
- Keputusan ini berdasarkan Permen ESDM No. 7 Tahun 2024 meskipun variabel energi global mengalami pergerakan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membawa angin segar bagi perekonomian nasional dengan menetapkan tarif tenaga listrik periode Januari-Maret (Triwulan I) 2026 tetap stabil.
Kebijakan ini memastikan tidak ada kenaikan tarif bagi 13 kelompok pelanggan non-subsidi guna menjamin kepastian beban pengeluaran masyarakat di pembuka tahun.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global yang masih fluktuatif.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa ketetapan ini berpedoman pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Meskipun variabel penentu tarif seperti nilai tukar rupiah, tingkat inflasi, hingga harga komoditas energi (Indonesian Crude Price dan Harga Batubara Acuan) mengalami pergerakan, pemerintah memutuskan untuk tidak membebankannya kepada konsumen.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” jelas Tri dalam keterangan resminya, Kamis (1/1/2026).
Keputusan ini dinilai sangat krusial bagi rumah tangga maupun sektor industri dalam menyusun perencanaan finansial yang lebih terukur selama tiga bulan ke depan.
Selain menjaga stabilitas harga bagi golongan menengah ke atas, pemerintah juga memberikan jaminan bagi masyarakat kecil. Tercatat, sebanyak 24 golongan pelanggan listrik yang menerima subsidi dipastikan tidak akan mengalami perubahan tarif.
Pemerintah menegaskan bahwa keseimbangan antara keterjangkauan harga bagi warga dan keberlangsungan operasional penyediaan energi nasional tetap menjadi prioritas utama.
Di sisi lain, Kementerian ESDM mendorong PT PLN (Persero) untuk terus melakukan penghematan pada lini operasional serta menjamin keandalan aliran listrik ke seluruh pelosok negeri.
Kebijakan tarif tetap ini diharapkan menjadi stimulus bagi sektor industri untuk memacu kapasitas produksi mereka sejak awal tahun tanpa kekhawatiran akan lonjakan biaya energi.
Tri Winarno juga menyelipkan pesan mengenai pentingnya kesadaran kolektif dalam mengonsumsi energi. “Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” tambahnya.