Evaluasi Ketenagakerjaan Indonesia 2025 yang Rapuh
Sejumlah pencari kerja antre saat Bursa Kerja 2025 di Plaza Jambu Dua, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/10/2025). Lembaga keuangan global Morgan Stanley mencatat tingkat pengangguran usia 15?24 tahun di Indonesia mencapai 17,3 persen dan angka ini termasuk salah satu yang tertinggi di kawasan Asia. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
12:40
31 Desember 2025

Evaluasi Ketenagakerjaan Indonesia 2025 yang Rapuh

KETENAGAKERJAAN merupakan salah satu fondasi utama pembangunan sosial dan ekonomi Indonesia. Sekitar 75 persen rumah tangga Indonesia menggantungkan sumber penghidupan utamanya pada pendapatan sebagai pekerja, baik di sektor formal maupun informal.

Karena itu, persoalan kerja tidak dapat dipandang sebagai isu teknis ekonomi semata, melainkan menyentuh langsung keberlanjutan hidup mayoritas warga negara serta stabilitas sosial nasional.

Tidak mengherankan jika isu ketersediaan lapangan kerja dan kualitas pekerjaan terus menjadi tuntutan publik terhadap pemerintah.

Ketenagakerjaan bahkan menjadi salah satu janji politik utama dalam Pemilihan Presiden 2024, dengan harapan negara mampu menyediakan pekerjaan yang tidak hanya banyak secara jumlah, tetapi juga layak, aman, dan berkelanjutan.

Namun, sepanjang tahun 2025, wacana dan realitas ketenagakerjaan berkembang secara paradoksal. Di satu sisi, pemerintah menyampaikan narasi optimistis mengenai peningkatan jumlah penduduk bekerja serta potensi penciptaan jutaan lapangan kerja.

Di sisi lain, pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan pelindungan terhadap kualitas pekerja Indonesia dinilai telah berjalan dengan benar dan berada dalam kondisi baik.

Di titik inilah muncul jarak yang semakin lebar antara klaim kebijakan dan pengalaman riil pekerja.

Optimisme statistik tidak selalu sejalan dengan kondisi kerja di lapangan, yang masih diwarnai oleh kontrak jangka pendek, ketidakpastian penghasilan, lemahnya pelindungan hak-hak pekerja, serta terbatasnya peluang peningkatan kesejahteraan dan mobilitas sosial.

Ruang publik justru dipenuhi oleh berbagai fenomena yang mencerminkan keresahan pasar kerja, mulai dari meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK), kekhawatiran atas kualitas lapangan kerja, perdebatan mengenai krisis ketenagakerjaan, hingga narasi tentang tergerusnya kelas menengah.

Kondisi ini menunjukkan bahwa indikator makro ketenagakerjaan belum sepenuhnya menangkap tekanan struktural yang dialami pekerja dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan demikian, klaim keberhasilan ketenagakerjaan tidak cukup dibaca dari penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) atau peningkatan jumlah penduduk bekerja.

Evaluasi kebijakan ketenagakerjaan harus menguji keselarasan antara statistik resmi, struktur pasar kerja domestik, kebijakan migrasi tenaga kerja, serta dampaknya terhadap kondisi kerja, perlindungan, dan kesejahteraan pekerja—baik di dalam maupun di luar negeri.

Pembacaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan Indonesia tidak terletak pada satu aspek tunggal. Akar masalahnya berada pada arsitektur pasar kerja itu sendiri. Pasar kerja tampak membaik secara angka, tetapi rapuh secara substansi.

Kerentanan ini bukan anomali, melainkan hasil dari pola struktural yang saling terkait dan berlangsung secara sistemik.

Setidaknya terdapat tiga persoalan kunci yang menjelaskan mengapa perbaikan statistik ketenagakerjaan tidak berbanding lurus dengan perbaikan kondisi kerja di lapangan.

Pertama, ilusi penciptaan lapangan kerja, ketika peningkatan jumlah orang bekerja tidak selalu mencerminkan bertambahnya posisi kerja baru secara bersih.

Kedua, prekarisasi dan jebakan upah murah, yang membuat banyak pekerja tetap bekerja, tapi tanpa kepastian, perlindungan, dan prospek mobilitas sosial.

Ketiga, migrasi tenaga kerja—baik ke sektor informal di dalam negeri maupun ke luar negeri—yang muncul sebagai respons struktural atas kegagalan pasar kerja domestik dalam menyediakan pekerjaan yang layak dan berkelanjutan.

Atas dasar pembacaan tersebut, evaluasi ketenagakerjaan tidak cukup dilakukan dengan menghitung jumlah orang yang bekerja atau menurunnya tingkat pengangguran.

Penilaian harus mencakup kuantitas penciptaan dan ketersediaan lapangan kerja, kualitas hubungan kerja dan kepastian kerja, serta berbagai penggerak struktural yang membentuk dinamika pasar kerja.

Pada titik inilah kebijakan ketenagakerjaan perlu diuji bukan hanya dari niat dan desainnya, tetapi dari output yang benar-benar dihasilkannya: apakah mendorong kerja layak dan berkelanjutan, atau justru mereproduksi jebakan upah murah dan memperluas kerja rapuh (precarious work) di balik perbaikan angka statistik.

Evaluasi kuantitas dan ketersediaan lapangan kerja

Evaluasi kuantitas pasar kerja Indonesia tahun 2025 dilakukan untuk menilai sejauh mana negara menjalankan tanggung jawab strukturalnya dalam menyediakan lapangan kerja bagi penduduk usia kerja.

Dalam kerangka kebijakan publik, keberhasilan ketenagakerjaan tidak dapat diukur hanya dari peningkatan jumlah penduduk bekerja atau penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT).

Pendekatan kuantitatif yang hanya menyoroti jumlah orang bekerja berisiko menimbulkan ilusi kinerja, karena tidak membedakan antara penciptaan posisi kerja baru, keberlanjutan pekerjaan lama, rotasi tenaga kerja, serta kehilangan pekerjaan akibat PHK, efisiensi, dan penutupan usaha.

Per Agustus 2025, jumlah penduduk bekerja tercatat mencapai 146,54 juta orang, meningkat sekitar 1,90 juta orang dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pemerintah memproyeksikan penciptaan hingga 3,59 juta lapangan kerja sepanjang 2025.

Namun, realisasi penyerapan menunjukkan bahwa pertumbuhan tersebut belum cukup untuk menjawab kebutuhan struktural tahunan.

Peningkatan penyerapan lebih berfungsi menahan lonjakan pengangguran, bukan menciptakan ekspansi lapangan kerja baru yang kuat dan berkelanjutan.

Secara struktural, Indonesia membutuhkan sekitar 3,4–3,9 juta lapangan kerja baru setiap tahun hanya untuk menahan peningkatan pengangguran.

Kebutuhan ini bersumber dari pertumbuhan penduduk usia kerja serta lulusan pendidikan menengah dan tinggi, dan merepresentasikan beban minimum tahunan yang harus dijawab kebijakan negara, terlepas dari kondisi ekonomi global atau siklus bisnis jangka pendek.

Klaim pemerintah mengenai ketersediaan lapangan kerja umumnya bersumber dari penggantian pekerja pensiun, pengembangan usaha eksisting, dan investasi baru.

Namun di lapangan, banyak posisi yang diklaim sebagai “lapangan kerja baru” pada kenyataannya telah ada sebelumnya, dipertahankan melalui perpanjangan kontrak, atau sekadar mengalami rotasi tenaga kerja.

Dengan demikian, peningkatan jumlah penduduk bekerja tidak identik dengan peningkatan penciptaan kerja baru secara bersih (net job creation).

Lebih dari 61 persen penduduk bekerja terserap di sektor pertanian, perdagangan, dan industri pengolahan—sektor dengan daya serap tinggi, tetapi kualitas kerja dan produktivitasnya tidak selalu sejalan dengan peningkatan kesejahteraan.

Sepanjang 2025, pasar kerja juga ditandai oleh kontradiksi antara penyerapan dan pelepasan tenaga kerja.

Di tengah klaim peningkatan penyerapan, PHK tetap mencapai puluhan ribu orang, menegaskan bahwa kehilangan kerja merupakan realitas struktural yang belum sepenuhnya terintegrasi dalam evaluasi kebijakan.

Pada saat sama, proporsi pekerja formal masih terbatas, sektor informal tetap mendominasi, dan pekerja tidak penuh mencapai 32,68 persen.

Kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian besar penyerapan tenaga kerja bersifat rapuh dan belum mencerminkan penciptaan pekerjaan yang optimal dan berkelanjutan.

Pasar kerja Indonesia pada 2025 tampak stabil secara statistik, tetapi menyimpan kelemahan struktural yang serius.

Evaluasi kualitas pasar kerja

Dari sisi kualitas, pasar kerja Indonesia pada 2025 ditandai oleh menguatnya prekarisasi kerja. Hubungan kerja semakin tidak stabil, berjangka pendek, dan minim perlindungan, sementara risiko ekonomi secara sistematis dialihkan dari negara dan pemberi kerja kepada pekerja.

Prekarisasi ini lahir dari kombinasi fleksibilitas pasar kerja yang berlebihan, perluasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk pekerjaan inti, praktik outsourcing lintas fungsi, serta tingginya toleransi terhadap kerja informal.

Dominasi PKWT bahkan untuk pekerjaan rutin dan berkelanjutan menjadi ciri menonjol kualitas pasar kerja.

Praktik kontrak pendek, perpanjangan berulang tanpa transisi ke kerja tetap, dan pola re-hiring menggerus kepastian kerja, membatasi akses pembiayaan formal, menurunkan insentif pengembangan keterampilan, serta melemahkan produktivitas dan loyalitas pekerja.

Praktik outsourcing semakin memperdalam segmentasi pasar kerja. Pekerja outsourcing menjalankan pekerjaan yang sama, tapi dengan upah lebih rendah, perlindungan terbatas, dan risiko PHK lebih tinggi.

Perusahaan pengguna secara de facto melepaskan tanggung jawab sosialnya, menghindari kewajiban jangka panjang, dan mentransfer risiko ke perusahaan penyedia jasa.

Akibatnya, kualitas hubungan industrial dan fungsi pasar kerja sebagai instrumen pembangunan manusia semakin melemah.

Ketidakseimbangan antara upah, produktivitas, dan biaya hidup kian nyata. Upah murah bukan anomali, melainkan output struktural dari kontraktualisasi, outsourcing, lemahnya posisi tawar pekerja, dan kebijakan investasi padat modal.

Tekanan ini mendorong pelemahan kelas menengah, meningkatnya kerentanan pekerja formal, serta terputusnya mobilitas sosial antargenerasi.

Disrupsi teknologi, otomatisasi, dan AI mempercepat tekanan tersebut. Investasi yang masuk berelastisitas rendah terhadap tenaga kerja dan minim transfer keterampilan.

Tanpa kebijakan transisi keterampilan yang memadai, disrupsi teknologi justru memperbesar pengangguran terdidik dan mempercepat prekarisasi.

Sektor informal dan gig economy menjadi katup pengaman terakhir. Namun, pekerjaan di sektor ini ditandai oleh ketiadaan jaminan sosial, upah fluktuatif, dan risiko tinggi menjadi working poor.

Gelombang PHK berulang dan dominasi kontrak jangka pendek juga menciptakan stagnasi karier dan kecemasan kerja (contract anxiety), yang berdampak pada produktivitas nasional.

Akumulasi tekanan tersebut memicu frustrasi sosial dan meningkatnya migrasi tenaga kerja. Ketika pasar kerja domestik gagal menyediakan pekerjaan layak, migrasi—baik ke sektor informal maupun ke luar negeri—menjadi respons rasional, bukan sekadar pilihan individual.

Evaluasi pelindungan pekerja migran Indonesia

Sepanjang 2025, migrasi tenaga kerja semakin menunjukkan wataknya sebagai respons struktural atas rapuhnya pasar kerja domestik.

Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermigrasi bukan semata karena daya tarik luar negeri, melainkan akibat terbatasnya lapangan kerja berkualitas di dalam negeri, dominasi kerja kontrak dan informal, stagnasi upah, lemahnya kepastian kerja, serta tertutupnya jalur mobilitas sosial.

Dalam konteks ini, migrasi tenaga kerja berfungsi sebagai katup pengaman atas kegagalan pasar kerja nasional, bukan sebagai indikator keberhasilan strategi globalisasi tenaga kerja.

Transformasi BP2MI menjadi KP2MI sejauh ini lebih menyerupai pergantian papan nama ketimbang reformasi kelembagaan yang substantif.

Orientasi kebijakan masih didominasi logika penempatan bernuansa politis dan pencapaian target angka, sementara pelindungan PMI direduksi menjadi urusan administratif dan serapan anggaran.

Alih-alih diukur dari hasil pelindungan yang konkret—seperti kemudahan bekerja secara legal, kepastian kontrak dan status keimigrasian, penanganan cepat PMI bermasalah, serta peningkatan kesejahteraan—kinerja kelembagaan justru dinilai dari jumlah penempatan dan realisasi program.

Koordinasi lintas kementerian masih rapuh, penanganan kasus PMI bersifat reaktif, dan negara belum memiliki sistem pelindungan end-to-end dari pra hingga purna penempatan.

Dalam kondisi ini, perubahan kelembagaan berhenti pada kosmetika birokrasi, tanpa perombakan mandat, insentif, dan indikator kinerja yang benar-benar berpihak pada keselamatan dan martabat pekerja migran.

Penindakan praktik overcharging tetap lemah, akses keadilan bagi PMI bermasalah terbatas, dan pelindungan terhadap jenis pekerjaan berisiko tinggi belum memadai.

Pada saat yang sama, kebijakan penempatan PMI cenderung berorientasi kuantitatif—jumlah penempatan dan serapan anggaran—tanpa penguatan akuntabilitas perlindungan.

Pendekatan ini membuka ruang mobilisasi tenaga kerja demi kepentingan politik jangka pendek, pemborosan anggaran pelatihan, lemahnya pengawasan lembaga penempatan, serta peminggiran aspek keselamatan dan martabat PMI.

Dalam situasi tersebut, negara berisiko berperan sebagai broker tenaga kerja, bukan sebagai pelindung warga negara.

Pelindungan PMI sepanjang siklus migrasi juga masih terputus-putus. Pada tahap pra-penempatan, praktik overcharging dan rendahnya literasi kontrak kerja masih dominan. Selama penempatan, pelindungan bersifat reaktif dan lamban.

Sementara pada tahap purna penempatan, hampir tidak tersedia skema reintegrasi yang terstruktur.

Remitansi tidak dikelola secara produktif, mendorong PMI kembali ke sektor informal atau melakukan migrasi ulang. Akibatnya, migrasi berubah menjadi siklus kerentanan, bukan jalur peningkatan kesejahteraan.

Perluasan program magang luar negeri tanpa standar pelindungan yang tegas semakin memperbesar risiko eksploitasi terselubung, sementara remitansi masih diperlakukan semata sebagai angka devisa, bukan sebagai instrumen pembangunan sosial-ekonomi.

Situasi ini diperparah oleh lambannya revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 pasca-transformasi BP2MI menjadi KP2MI.

Pembaruan regulasi masih didominasi isu administratif dan prosedural, belum menyentuh jaminan hasil pelindungan yang nyata atas hak, keselamatan, dan kesejahteraan PMI.

Secara keseluruhan, kebijakan pekerja migran Indonesia pada 2025 masih terjebak dalam kegagalan kebijakan berlapis—pada level paradigma, kelembagaan, regulasi, hingga implementasi.

Migrasi tenaga kerja belum dikelola sebagai bagian dari strategi ketenagakerjaan nasional yang bermartabat, melainkan sebagai penyangga kegagalan pasar kerja domestik.

Tanpa perancangan ulang kebijakan yang bersifat struktural dan terintegrasi, migrasi tenaga kerja akan terus mereproduksi kerentanan, ketimpangan, dan eksploitasi, alih-alih menjadi sarana mobilitas sosial dan peningkatan kesejahteraan pekerja Indonesia.

Agenda Koreksi 2026

Evaluasi ketenagakerjaan Indonesia tahun 2025 menunjukkan bahwa persoalan utama pasar kerja bukan terletak pada rendahnya penyerapan tenaga kerja secara agregat, melainkan pada kegagalan struktural dalam menciptakan pekerjaan yang layak, berkelanjutan, dan adil.

Penurunan tingkat pengangguran terbuka dan peningkatan jumlah penduduk bekerja lebih banyak ditopang oleh mekanisme penyesuaian pasar yang rapuh—seperti rotasi tenaga kerja, kontrak jangka pendek berulang, pekerjaan tidak penuh, serta ekspansi sektor informal—bukan oleh penciptaan lapangan kerja baru secara bersih dan berkualitas.

Dalam konteks ini, statistik ketenagakerjaan berfungsi lebih sebagai indikator stabilitas semu daripada cerminan perbaikan struktur pasar kerja.

Dari sisi kualitas, dominasi hubungan kerja fleksibel, meluasnya kontraktualisasi dan outsourcing, serta struktur upah yang ditekan secara sistematis menunjukkan pergeseran risiko ekonomi dari negara dan pemberi kerja kepada pekerja.

Lemahnya kepastian kerja dan minimnya perlindungan sosial bukan semata akibat dinamika pasar, melainkan hasil dari pilihan kebijakan yang secara konsisten memprioritaskan efisiensi jangka pendek dibanding keberlanjutan tenaga kerja.

Dampaknya bersifat kumulatif dan nyata: stagnasi karier, penurunan daya beli, tergerusnya kelas menengah, serta meningkatnya kecemasan sosial di kalangan pekerja usia produktif.

Dalam kondisi tersebut, migrasi tenaga kerja—baik ke sektor informal di dalam negeri maupun ke luar negeri—tidak dapat dibaca sebagai keberhasilan integrasi pasar kerja global, melainkan sebagai respons rasional masyarakat terhadap kegagalan pasar kerja domestik dalam menyediakan pekerjaan yang layak dan bermartabat.

Migrasi berfungsi sebagai katup pengaman sosial, namun sekaligus menjadi indikator bahwa pasar kerja nasional semakin kehilangan perannya sebagai instrumen mobilitas sosial dan pembangunan manusia.

Memasuki tahun 2026, kondisi ini menuntut koreksi kebijakan yang bersifat struktural dan terintegrasi.

Tanpa perubahan mendasar pada indikator keberhasilan ketenagakerjaan, desain hubungan kerja, sistem upah, perlindungan sosial, serta orientasi penciptaan kerja, Indonesia berisiko terus memproduksi pertumbuhan ekonomi yang tidak inklusif.

Dalam skenario tersebut, bonus demografi tidak berfungsi sebagai kekuatan ekonomi yang mendorong Indonesia keluar dari jebakan middle income trap menuju pertumbuhan tinggi yang berkelanjutan, termasuk target pertumbuhan 8 persen.

Sebaliknya, bonus demografi berisiko berubah menjadi beban sosial yang tertunda, dengan akumulasi biaya ekonomi, sosial, dan politik yang semakin besar di masa depan.

Tag:  #evaluasi #ketenagakerjaan #indonesia #2025 #yang #rapuh

KOMENTAR