Kapan Aturan Free Float Diperketat? Ini Bocoran OJK dan BEI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan kebijakan peningkatan porsi saham beredar di publik (free float) tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa.
Penguatan aturan free float tetap ditempuh secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan pasar, perlindungan investor, hingga daya serap likuiditas, dengan target implementasi pada 2026.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, mengatakan kebijakan free float menjadi instrumen penting untuk memperdalam pasar modal Indonesia.
Ilustrasi saham.
Namun pelaksanaannya memerlukan perhitungan yang matang agar tidak menimbulkan dampak lanjutan yang justru kontraproduktif.
“Kami melihat kebijakan free float ini memang merupakan salah satu instrumen untuk menunjang pendalaman pasar modal, sehingga harus didukung. Tetapi tentu ada banyak hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaannya,” ujar Eddy saat konferensi pers di gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
OJK tengah menyiapkan pentahapan kebijakan, termasuk kemungkinan peningkatan porsi free float, dengan memperhatikan sejumlah aspek krusial.
Di antaranya peningkatan likuiditas yang ingin dicapai, perlindungan investor, minat investor, besaran kapitalisasi pasar, hingga kemampuan pasar dalam menyerap tambahan saham yang dilepas ke publik.
Selain itu, OJK juga menimbang dampak kebijakan tersebut terhadap minat korporasi domestik untuk melantai di bursa alias pencatatan saham perdana (IPO).
Ilustrasi saham. Membangun kekayaan dari pasar saham bukan soal keberuntungan. Investor sukses memiliki tujuh kebiasaan yang mereka lakukan secara konsisten dan terbukti menghasilkan dalam jangka panjang.
Menurutnya, keseimbangan antara dorongan pendalaman pasar dan kapasitas pasar menjadi kunci utama.
“Kita juga kita harus memperhatikan minat korporasi domestik untuk go public itu nanti bagaimana. Jadi memang harus ada balance antara kita mendorong supaya pasar kita lebih dalam, tapi juga kemampuan market kita untuk menyerap dan lain sebagainya,” paparnya.
“Tapi arah kebijakannya sudah jelas bahwa kita akan meningkatkan free float kita yang saat ini lebih besar dan mungkin kita harapkan paling tidak di awal tahun 2026 ini sudah mulai ada hasilnya dan sudah mulai ada peraturan,” lanjut Eddy.
Senada dengan OJK, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Iman Rachman, menjelaskan pihaknya saat ini telah menyelesaikan kajian terkait kebijakan free float. Meski demikian efektivitas kebijakan tetap menjadi perhatian utama sebelum aturan diberlakukan.
“Tapi memang kita perlu lihat tadi yang Pak Eddy sampaikan, bagaimana kita mengevaluasi dan melihat efektivitas. Tapi yang paling penting juga adalah bahwa kita melihat benchmarking, ini paling penting menurut saya teman-teman semua,” ungkap Iman.
Menurut Iman, kebijakan free float tidak hanya soal persentase, melainkan juga kemampuan pasar menyerap saham saat penawaran umum perdana.
Ia menekankan penerapan kebijakan tersebut harus dilakukan secara bertahap, mengingat sejumlah bursa global membutuhkan waktu puluhan tahun untuk mencapai struktur pasar yang matang.
Setelah kajian rampung, BEI dan OJK akan memasuki tahap penyusunan aturan (rule making) dengan meminta masukan dari pelaku pasar, mulai dari perusahaan sekuritas, investor institusi, hingga calon emiten.
Tahap ini akan dilanjutkan dengan persetujuan OJK sebelum kebijakan resmi diluncurkan.
“Kami harapkan pada 2026, bersama OJK, kebijakan free float ini bisa diluncurkan. Bursa juga sedang menyiapkan penyesuaian regulasi, termasuk pada Peraturan 1A,” kata Iman.
Iman menegaskan tujuan utama kebijakan tersebut adalah meningkatkan efektivitas pasar, tanpa mengorbankan daya tarik Indonesia sebagai tujuan pencatatan saham.
“Kami tidak ingin ketika IPO, saham tidak terserap pasar, atau justru emiten memilih bursa lain,” tuturnya.