Cegah Konflik Kepentingan, OJK dan BEI Mulai Kaji Demutualisasi Bursa
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mengkaji penerapan struktur demutualisasi bursa efek.
Langkah ini untuk mengurangi potensi konflik kepentingan, meningkatkan profesionalisme pengelolaan pasar bursa, serta memastikan independensi dan integritas pasar modal ke depan.
Deputi Komisioner Pengawas aPengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, mengatakan demutualisasi bursa efek bukanlah isu baru dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Ilustrasi bursa efek Indonesia (BEI).
Kebijakan tersebut secara eksplisit telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Terkait dengan demutualisasi, jadi mungkin kita harus sama-sama tahu dulu bahwa demutualisasi ini memang sudah diamanatkan di Undang-Undang P2SK. Jadi memang dasar hukumnya cukup kuat,” ujar Eddy saat konferensi pers di gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Dalam Undang-Undang P2SK telah diatur ketentuan lebih lanjut mengenai demutualisasi akan dituangkan dalam peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tengah disusun oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Di dalam Undang-Undang P2SK itu juga diamanatkan bahwa nanti peraturan pelaksananya akan dituangkan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Sekarang RPP sedang digodok oleh pemerintah, oleh Kementerian Keuangan,” paparnya.
Dalam proses penyusunan tersebut, OJK turut dilibatkan untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap rancangan peraturan pemerintah yang sedang dibahas. Namun, hingga kini prosesnya masih berjalan dan belum ditetapkan.
Ilustrasi IHSGEddy menekankan demutualisasi tidak seharusnya dipandang sebagai sesuatu yang negatif.
Ia menilai langkah tersebut justru merupakan praktik yang lazim dilakukan di berbagai negara dan bertujuan memperbaiki struktur tata kelola pasar modal.
“Tapi intinya begini, ini (demutualisasi) bukan merupakan suatu hal yang negatif. Ini memang suatu hal yang menurut saya baik dan di berbagai negara juga ini sudah dilakukan. Jadi memang bukan suatu hal yang unik,” beber Eddy.
Tujuan utama dari demutualisasi adalah menciptakan tata kelola pasar yang lebih sehat.
Dengan perubahan struktur kepemilikan dan pengelolaan bursa, diharapkan potensi konflik kepentingan dapat diminimalkan dan profesionalisme pengelolaan pasar dapat semakin ditingkatkan.
“Kalau kami lihat, tujuan demutualisasi ini sebenarnya untuk mengarah ke tata kelola pasar yang positif, kemudian fokus juga untuk mengurangi konflik kepentingan dan peningkatan profesionalisme. Jadi itu hal yang baik,” lanjutnya.
Terkait fungsi pengawasan, Eddy memastikan bahwa peran OJK tidak akan berubah meskipun struktur bursa mengalami demutualisasi. Menurut dia, justru dalam struktur pasar yang baru, fungsi pengawasan akan tetap, bahkan semakin penting.
“Kalau mengenai pengawasan OJK, saya pikir sama saja, tidak akan ada yang berubah. Karena justru pengawasan itu akan tetap penting dalam struktur pasar yang baru untuk menjaga keamanan, keteraturan, dan integritas dari pasar modal sendiri,” kata Eddy.
Sementara itu, dari sisi pelaku bursa, Bursa Efek Indonesia menyatakan siap mendukung proses kajian tersebut.
Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menegaskan demutualisasi merupakan amanat undang-undang, dan posisi bursa dalam proses ini lebih sebagai objek kebijakan.
“Saya rasa apa yang disampaikan Pak Eddy sudah jelas. Pertama, ini adalah amanah Undang-Undang P2SK. Kedua, kalau posisi bursa lebih sebagai objek. Maksudnya ini dilakukan di level shareholder, pengawas, OJK, dan Kementerian Keuangan,” ucap Iman.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman ketika ditemui di Main Hall BEI, Kamis (27/3/2025)
Meski demikian, BEI tidak tinggal diam. Iman mengatakan, sebagai pengelola pasar, BEI berinisiatif untuk membantu proses tersebut dengan menyiapkan kajian internal terkait struktur organisasi bursa pasca-demutualisasi.
“Tapi mungkin sebagai bursa, kami mencoba membantu dengan menyiapkan kajian. Bagaimana struktur yang optimal daripada Bursa Efek Indonesia dengan adanya demutualisasi,” kata Iman.
Kajian tersebut disusun dengan mempelajari dan membandingkan praktik yang diterapkan di berbagai bursa dunia yang telah lebih dahulu melakukan demutualisasi.
Tujuannya adalah mencari model struktur yang paling sesuai bagi Indonesia.
“Kenapa? Karena kita akan belajar dari bursa-bursa yang lain. Jadi kami saat ini sedang menyiapkan kajian bagaimana struktur organisasi daripada bursa pasca-demutualisasi dengan membandingkan bursa lain,” tuturnya.
Iman menegaskan, fokus utama dari kajian tersebut adalah memastikan tata kelola bursa tetap kuat, independen, dan bebas dari konflik kepentingan setelah demutualisasi diterapkan.
“Kita berharap bahwa terkait dengan tata kelola nantinya setelah demutualisasi itu, terutama terkait konflik kepentingan dan terkait dengan independensinya, ini tetap terjaga. Ini yang kita harapkan,” kata Iman.
Hasil kajian tersebut nantinya akan disampaikan dan didiskusikan bersama OJK dan Kementerian Keuangan.
Menurut Iman, langkah ini merupakan bentuk dukungan BEI untuk membantu regulator dalam menentukan struktur terbaik bagi bursa efek Indonesia.
“Kajian ini kami lakukan untuk membantu, mendukung Kementerian Keuangan maupun OJK terkait dengan struktur terbaik, dengan belajar dari demutualisasi yang terjadi di negara-negara lain,” ujarnya.
Tag: #cegah #konflik #kepentingan #mulai #kaji #demutualisasi #bursa