Cara Aktivasi Akun Coretax: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak Mulai 2025
Tangkapan layar laman Coretax Direktorat Jenderal Pajak. DJP Pajak. DJP Online. Cara aktivasi akun Coretax.(KOMPAS.com/MELA ARNANI)
09:48
30 Desember 2025

Cara Aktivasi Akun Coretax: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak Mulai 2025

Aktivasi akun Coretax menjadi tahapan penting yang tidak bisa diabaikan oleh seluruh wajib pajak mulai tahun pajak 2025.

Sejak 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax DJP, yang terintegrasi langsung dengan laman pajak.go.id.

Melalui implementasi Coretax, DJP menyatukan seluruh layanan perpajakan ke dalam satu platform digital. Proses pendaftaran, pembayaran pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), hingga pemeriksaan dan penagihan kini dilakukan secara terpusat melalui coretaxdjp.pajak.go.id.

Oleh sebab itu, memahami cara aktivasi akun Coretax menjadi langkah awal yang wajib dilakukan agar wajib pajak dapat menggunakan seluruh layanan perpajakan tanpa hambatan teknis.

Aktivasi akun Coretax untuk apa?

Aktivasi akun Coretax DJP berfungsi sebagai akses utama bagi wajib pajak untuk masuk ke sistem Coretax.

Meskipun sebelumnya sudah memiliki akun DJP Online, wajib pajak tetap harus melakukan aktivasi akun Coretax guna memperoleh kredensial baru berupa kata sandi dan pengamanan akun.

Perlu diperhatikan, mulai pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025, DJP secara resmi menghentikan penggunaan DJP Online. Seluruh pelaporan SPT, baik oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan, dialihkan sepenuhnya ke akun Coretax DJP.

Dengan melakukan aktivasi sejak dini, wajib pajak dapat mengantisipasi potensi kendala sistem saat memasuki masa pelaporan SPT pada 2026.

Aktivasi akun Coretax sampai kapan?

Hingga saat ini, DJP belum menetapkan batas akhir layanan aktivasi. Namun demikian, aktivasi akun Coretax paling lambat dilakukan sebelum wajib pajak melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025.

Artinya, jika muncul pertanyaan aktivasi akun Coretax terakhir kapan, jawabannya adalah sebelum masa pelaporan SPT dimulai. Semakin cepat aktivasi dilakukan, semakin siap wajib pajak beradaptasi dengan sistem perpajakan baru.

Tangkapan layar laman Coretax Direktorat Jenderal Pajak. DJP Pajak. DJP Online. Cara aktivasi akun Coretax.KOMPAS.com/MELA ARNANI Tangkapan layar laman Coretax Direktorat Jenderal Pajak. DJP Pajak. DJP Online. Cara aktivasi akun Coretax.

Cara aktivasi akun Coretax di coretax.pajak.go.id

Dilansir dari laman resmi pajak.go.id, berikut cara aktivasi akun Coretax yang dapat dilakukan oleh wajib pajak pemilik NPWP:

1. Akses situs Coretax DJP

Kunjungi https://coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” pada halaman utama.

2. Lengkapi data awal

Centang opsi “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”. Bagi yang belum memiliki NPWP, pendaftaran dapat dilakukan langsung melalui sistem Coretax.

3. Masukkan data identitas

Isikan NIK, alamat email, dan nomor telepon yang sesuai dengan data DJP. Apabila muncul tanda silang, berarti data belum sinkron dan perlu diperbarui melalui kantor pajak atau layanan resmi DJP.

4. Proses verifikasi identitas

Wajib pajak akan diminta melakukan pengambilan foto wajah sebagai bagian dari verifikasi keamanan akun.

5. Periksa email konfirmasi

Setelah tahapan selesai, sistem akan mengirim email berjudul “Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak” dari domain resmi @pajak.go.id. Email tersebut memuat user ID berupa NIK dan kata sandi sementara.

6. Login dan ubah kata sandi

Masuk kembali ke akun Coretax dan segera ganti kata sandi serta buat passphrase. Setelah itu, aktivasi akun Coretax dinyatakan selesai dan akun siap digunakan.

Permintaan kode otorisasi DJP setelah aktivasi akun Coretax

Setelah berhasil melakukan aktivasi akun Coretax, wajib pajak masih perlu mengajukan Kode Otorisasi DJP (KO DJP). Kode ini berfungsi sebagai alat autentikasi sekaligus tanda tangan elektronik resmi dalam sistem DJP.

Kode Otorisasi DJP digunakan untuk berbagai layanan penting, antara lain penandatanganan SPT, penerbitan bukti potong pajak, hingga pengajuan permohonan administrasi perpajakan lainnya.

Cara mengajukan kode otorisasi DJP sebagai berikut:

  • Login ke akun Coretax
  • Buka menu Portal Saya
  • Pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
  • Lengkapi data dan kirim permohonan

Kode otorisasi ini wajib dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Itulah cara aktivasi akun Coretax. Melalui aktivasi akun Coretax di pajak.go.id, proses administrasi perpajakan ke depan diharapkan berjalan lebih efisien, aman, dan terintegrasi dalam satu sistem nasional.

Tag:  #cara #aktivasi #akun #coretax #panduan #lengkap #untuk #wajib #pajak #mulai #2025

KOMENTAR