UMP 2026: Antara Daya Beli Pekerja dan Daya Tahan Usaha
- Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 menjadi salah satu agenda ekonomi yang paling disorot menjelang pergantian tahun.
Pemerintah pusat menyiapkan payung kebijakan baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025.
Kemudian, pemerintah daerah diminta menuntaskan penetapan upah minimum sebelum 24 Desember 2025.
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Jateng tetapkan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK 2026 serentak 24 Desember. Perhitungan tetap pakai formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa.
Di lapangan, dinamika penetapan UMP 2026 bergerak cepat. Pemerintah menekankan variabel ekonomi daerah dan peran Dewan Pengupahan, kalangan pengusaha meminta kehati-hatian agar tidak memicu tekanan di sektor-sektor yang sedang melemah.
Sementara itu, serikat buruh mengkritik proses penyusunan aturan dan mempersoalkan besaran indeks dalam formula yang dipakai.
PP pengupahan baru dan formula kenaikan UMP 2026
Kunci kebijakan pengupahan 2026 adalah formula kenaikan upah minimum yang mengombinasikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan tambahan indeks “alfa”.
Formula itu diringkas sebagai inflasi + (pertumbuhan ekonomi × indeks alfa), dengan rentang alfa 0,5 sampai 0,9.
Pemerintah menyebut indeks alfa dimaknai sebagai ukuran kontribusi pekerja terhadap kinerja ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan PP pengupahan diteken Presiden pada 16 Desember 2025 dan menyebut proses penyusunannya telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang.
Pun Yassierli menegaskan keputusan formula kenaikan upah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditemui awak media ditemui usai menghadiri agenda Indonesian Productivity Summit 2025 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
"Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 sampai 0,9,” ujarnya.
Satu hal yang juga ditekankan pemerintah adalah mekanisme perhitungan di daerah.
Perhitungan teknis dilakukan Dewan Pengupahan Daerah, lalu disampaikan kepada gubernur sebagai dasar penetapan besaran kenaikan upah minimum di masing-masing wilayah.
"Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan,” terang Yassierli.
Pada tahap implementasi, kewenangan gubernur menjadi sentral. Dalam kerangka PP tersebut, gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Gubernur juga diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Tenggat 24 Desember 2025 dan peran sentral gubernur
Pemerintah pusat memasang tenggat ketat untuk penetapan UMP 2026. Yassierli memerintahkan gubernur dan kepala daerah terkait untuk menetapkan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025.
"Dewan Pengupahan Daerah akan mengusulkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur. Batas waktunya tanggal 24 Desember 2025," jelasnya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menekankan hal serupa. Mendagri Tito Karnavian meminta gubernur se-Indonesia menetapkan upah minimum 2026 paling lambat 24 Desember 2025.
"Penetapan seluruh upah minimum tahun 2026 yang tadi, terutama ini gubernur sebagai titik sentral, paling lambat tanggal 24 Desember,” kata Tito.
Ia menambahkan, gubernur memegang peran sentral bukan hanya untuk UMP, tetapi juga UMSP, serta UMK dan UMSK, yang sifatnya dapat ditetapkan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Evaluasi Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 bersama seluruh kepala daerah yang berlangsung secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Dalam konteks itu, pemerintah menekankan komunikasi tripartit (pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha) agar keputusan dapat diterima semua pihak, sekaligus mencegah “kegaduhan” di masyarakat.
Kemendagri juga akan memantau progres penetapan upah minimum di 38 provinsi.
Pengusaha: minta kehati-hatian, soroti sektor yang melambat
Dari sisi dunia usaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan menghormati penetapan PP pengupahan yang menjadi dasar penetapan upah minimum 2026.
"Dunia usaha berharap para gubernur dapat menjalankan kewenangannya secara bijak dan bertanggung jawab, serta menjauhkan penetapan upah minimum dari dinamika politisasi," ucap Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani.
Shinta juga meminta penetapan upah minimum mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya saing daerah, tingkat penyerapan tenaga kerja, angka pengangguran, struktur industri, dan keberlangsungan usaha.
"Dengan demikian, kebijakan pengupahan benar-benar mendukung penciptaan dan keberlanjutan lapangan kerja formal di Indonesia," katanya.
Pun Shinta memaparkan data terkait kondisi sejumlah sektor industri pada kuartal III 2025. Beberapa sektor disebut tumbuh di bawah pertumbuhan ekonomi nasional atau bahkan kontraksi.
Industri tekstil dan pakaian jadi 0,93 persen secara tahunan (year on year/yoy), alas kaki minus 0,25 persen (yoy), pengolahan tembakau minus 0,93 persen (yoy), furnitur minus 4,34 persen (yoy), serta karet dan plastik minus 3,2 persen (yoy).
Selain itu, data per Oktober 2025, sektor industri otomotif disebut mengalami kontraksi 10 persen (yoy).
Shinta menekankan kehati-hatian dan proporsionalitas, termasuk dalam penggunaan nilai alfa. Ia menyatakan kebijakan pengupahan perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional agar selaras dengan kemampuan dunia usaha dan kondisi ketenagakerjaan yang beragam di tiap daerah.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal memberikan keterangan pers di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2025).
Buruh: kritik proses, soroti rentang alfa dan KHL
Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan upah minimum 2026 yang mengacu pada aturan baru.
"KSPI menolak peraturan pemerintah tentang pengupahan yang terbaru, dan menolak nilai kenaikan upah minimum 2026 yang berasal dari peraturan pemerintah yang dimaksud,” sebut Presiden KSPI Said Iqbal.
Ia juga menilai pembahasan tidak memadai dan menyebut rapat terkait rancangan PP hanya dilakukan sekali.
"Jadi bagaimana mungkin sebuah peraturan yang mengatur tentang upah minimum berlaku mungkin 10 tahun, 15 tahu hanya dibahas satu hari. Itu pun dua jam, enggak masuk akal," terang Said.
KSPI menyoroti definisi kebutuhan hidup layak (KHL) dalam rancangan aturan dan menilai tidak selaras dengan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Selain itu, Said menyoroti indeks alfa dan memperkirakan kenaikan UMP 2026 hanya sekitar 4 sampai 6 persen jika menggunakan rentang alfa tertentu.
“KSPI menolak kenaikan upah minimum 2026 yang besarannya sekitar 4 sampai 6 persen kalau menggunakan indeks tertentu 0,3 sampai dengan 0,8,” tegasnya.
Sementara itu, pemerintah menilai pendekatan “satu angka” nasional tidak lagi dipakai pada 2026. Yassierli menyebut pendekatan satu angka justru mempertahankan kesenjangan antardaerah.
"Kalau satu angka, disparitasnya tetap terjadi,” ujar Yassierli.
UMP 2026 di daerah
Perbedaan struktur ekonomi dan produktivitas membuat besaran UMP 2026 bergerak bervariasi antardaerah. Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026 melalui surat keputusan gubernur.
Ilustrasi gaji. Ilustrasi upah minimum.
Beberapa contoh penetapan UMP 2026 menunjukkan rentang kenaikan dan nominal yang berbeda.
Di Kalimantan Selatan, Pemprov menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.725.000 per bulan, naik 6,54 persen dibanding UMP 2025 sebesar Rp 3.496.194. Penetapan UMP dan UMSP dituangkan dalam keputusan gubernur tertanggal 23 Desember 2025.
"Dari hasil musyawarah dan mufakat sesuai regulasi, saya menyetujuinya. Saya mengapresiasi peran seluruh dewan pengupahan, serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah daerah atas proses yang telah dilaksanakan," tutur Gubernur Kalsel Muhidin.
Selain UMP, ada enam sektor usaha yang ditetapkan besaran UMSP 2026, dengan sektor pertambangan batu bara sebagai yang tertinggi.
Muhidin menegaskan UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk masa kerja satu tahun atau lebih perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah.
Ia juga melarang perusahaan membayar upah di bawah UMP/UMSP dan menyebut upah yang sudah lebih tinggi tidak boleh diturunkan.
Di DI Yogyakarta, UMP 2026 ditetapkan naik 6,78 persen menjadi sekitar Rp 2,41 juta. Sementara itu, di Jambi, UMP 2026 naik menjadi Rp 3,4 juta.
Di Papua Barat Daya, UMP 2026 ditetapkan menjadi sekitar Rp 3,7 juta.
Sementara untuk DKI Jakarta, UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp 5,73 juta.
Rangkaian penetapan di berbagai daerah itu menunjukkan bagaimana formula nasional diterjemahkan lewat pembahasan Dewan Pengupahan daerah, negosiasi tripartit, lalu difinalisasi melalui keputusan gubernur, dengan tenggat waktu yang pada 2026 dipadatkan hingga 24 Desember 2025.
Ilustrasi upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2026.
Dalam penetapan UMP 2026, pemerintah menempatkan keseimbangan sebagai kata kunci.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan, melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha.
Pada saat yang sama, dunia usaha mengingatkan kondisi sektor tertentu yang masih rapuh dan ruang penyesuaian yang terbatas, sebagaimana data yang dikutip Apindo terkait kinerja sejumlah industri pada kuartal III 2025 dan kontraksi industri otomotif per Oktober 2025.
Di kubu buruh, kritik diarahkan pada proses penyusunan aturan dan variabel-variabel yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan hidup layak serta partisipasi serikat pekerja.