Gagal Bayar Fintech Lending pada 2025: Akseleran, DSI, hingga Crowde
Ilustrasi fintech peer to peer lending. (SHUTTERSTOCK/PANCHENKO VLADIMIR)
10:32
28 Desember 2025

Gagal Bayar Fintech Lending pada 2025: Akseleran, DSI, hingga Crowde

- Gelombang kasus gagal bayar kembali menguji ketahanan industri fintech lending (pinjaman daring/pindar) sepanjang 2025.

Di tengah outstanding pembiayaan yang terus tumbuh, beberapa platform menghadapi pembiayaan bermasalah yang berujung pada keterlambatan pembayaran imbal hasil, tertahannya dana lender, hingga pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 92,92 triliun per Oktober 2025, tumbuh 23,86 persen secara tahunan atau year on year (yoy).

Ilustrasi fintech peer to peer lending. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas atas pembiayaan produktif oleh penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending meningkat menjadi Rp 5 miliar.SHUTTERSTOCK/NATALI_MIS Ilustrasi fintech peer to peer lending. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas atas pembiayaan produktif oleh penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending meningkat menjadi Rp 5 miliar.

Pada saat yang sama, indikator risiko kredit macet agregat TWP90 berada di 2,76 persen pada Oktober 2025, membaik dibanding September 2025.

Namun, angka itu lebih tinggi dibanding Oktober 2024, meski tetap berada di bawah ambang batas ketentuan OJK maksimal 5 persen.

Meski secara agregat terjaga, deretan kasus di tingkat penyelenggara menunjukkan dinamika yang lebih kompleks, yakni konsentrasi pembiayaan pada debitur tertentu, mismatch arus kas pada sektor-sektor tertentu (misalnya properti dan pembiayaan produktif), serta isu tata kelola dan pemenuhan ketentuan permodalan.

Kasus Akseleran: potensi gagal bayar Rp 178 miliar

Salah satu kasus yang banyak disorot pada 2025 adalah masalah pembayaran di PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran).

OJK menyampaikan, permasalahan dipicu oleh enam peminjam (borrower) yang tidak mampu mengembalikan pinjaman secara bersamaan.

Potensi gagal bayar memengaruhi kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran imbal hasil kepada lender, dengan nilai potensi gagal bayar Rp 178 miliar.

Ilustrasi fintech gagal bayarSHUTTERSTOCK/FIZKES Ilustrasi fintech gagal bayar

“Adapun 6 borrower itu didanai oleh lender retail Akseleran, dengan total jumlah outstanding per 3 Maret 2025 sebesar Rp 178,27 miliar," kata Tim Akseleran, dikutip dari Kontan.

Di sisi regulator, OJK menegaskan pemantauan dan mendorong penyelesaian pembiayaan bermasalah, termasuk melalui proses penagihan.

“Untuk penyelesaian pembiayaan bermasalah, Akseleran masih melakukan proses penagihan kepada borrower, termasuk melalui mekanisme litigasi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.

Kasus Akseleran menjadi contoh bagaimana risiko gagal bayar dapat muncul bukan semata pada tingkat peminjam, tetapi merembet pada kepercayaan lender ketika kewajiban pembayaran imbal hasil ikut tertahan.

DSI: keluhan dana tertahan sejak Juni 2025, puncak gagal bayar Oktober 2025, OJK jatuhkan PKU

Kasus lain yang ramai pada paruh kedua 2025 adalah PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Keluhan keterlambatan pencairan dana disebut mulai terasa bertahap sejak 2024 dan menjadi signifikan pada Juni 2025. Puncaknya terjadi 6 Oktober 2025, ketika kegagalan pembayaran dana pokok dan imbal hasil terjadi serentak pada semua lender.

Pada November 2025, para lender mulai tidak menerima imbal hasil dan tidak dapat menarik dana pokok sejak 3 Juni 2025.

OJK lalu melakukan audit umum pada Agustus–September 2025 dan menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI pada 15 Oktober 2025.

OJK memfasilitasi pertemuan antara pengurus DSI dan perwakilan lender.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Mohammad Ismail Riyadi menjelaskan pertemuan merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat mengenai tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil.

Konferensi pers Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia, Rabu (19/11/2025).KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Konferensi pers Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia, Rabu (19/11/2025).

Ismail juga menyampaikan, OJK meminta DSI memprioritaskan pengembalian dana lender, menjaga komunikasi transparan, dan menindaklanjuti pengaduan secara tepat waktu sesuai ketentuan.

Menurut OJK, PKU menjadi bagian dari langkah pengawasan tegas agar DSI fokus menyelesaikan kewajibannya kepada lender.

Dari sisi perusahaan, Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri menyampaikan bahwa selama ini DSI tidak menyediakan asuransi untuk mitigasi risiko pendanaan lender apabila terjadi gagal bayar dari sisi borrower.

Alasannya, belum ada produk asuransi yang cocok dengan yang diharapkan DSI.

Perkembangan DSI juga memperlihatkan bagaimana kasus gagal bayar memicu respons kolektif lender.

Mekanisme internal dibentuk untuk mempercepat penyelesaian, termasuk pembentukan badan pelaksana dan keterlibatan paguyuban lender sebagai pengawas eksternal, dengan fokus pada ribuan lender yang masih memiliki dana tertahan.

Crowde: izin dicabut OJK pada 6 November 2025

Pada kuartal IV 2025, OJK mengambil langkah paling tegas terhadap salah satu penyelenggara, yakni mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa.

Dalam siaran pers OJK, pencabutan izin dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tanggal 6 November 2025.

OJK menyatakan sebelum pencabutan, regulator telah meminta pengurus dan pemegang saham melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, perbaikan kinerja, serta pemenuhan ketentuan.

Akan tetapi, sampai batas waktu yang ditentukan, pihak perusahaan dinilai tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan sehingga dikenai sanksi pencabutan izin.

Ilustrasi fintech.SHUTTERSTOCK/JIRSAK Ilustrasi fintech.

Dalam pengumuman OJK, setelah izin dicabut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi dan diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam kasus Crowde, dua bank yang menjadi lender, yakni JTrust Bank dan Bank Mandiri, menempuh jalur hukum.

Terkait hal ini Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengingatkan bank untuk memperketat kerja sama channeling dengan fintech.

“Bank perlu melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap kinerja mitra untuk memastikan keberlanjutan kerja sama. Jika terdapat peningkatan risiko yang signifikan, OJK akan meminta bank menghentikan sementara penyaluran kredit melalui mitra tertentu sebelum evaluasi menyeluruh," sebut Dian.

Fintech pertanian: iGrow disorot, persoalan berlarut

Selain tiga nama besar di atas, 2025 juga memunculkan perhatian pada kelompok fintech yang menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif tertentu, termasuk pertanian.

Setidaknya ada tiga platform yang mengalami kendala gagal bayar, yakni TaniFund, iGrow, dan Crowde.

Untuk iGrow, OJK memberi surat peringatan karena tingkat risiko kredit bermasalah yang terjadi sejak 2023.

OJK memantau rencana aksi (action plan) iGrow dengan opsi sanksi berjenjang dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin usaha bila komitmen tidak dipenuhi.

iGrow sudah mengalami gagal bayar sejak 2023 dan sempat digugat lewat ranah hukum oleh lender yang dananya tersangkut, serta menyoroti lonjakan TWP90 pada beberapa penyelenggara.

Risiko agregat terjaga, tetapi kasus-kasus memicu pengetatan pengawasan

Ilustrasi fintech peer to peer lending. SHUTTERSTOCK/TIERNEYMJ Ilustrasi fintech peer to peer lending.

Di luar kasus per kasus, 2025 juga diwarnai upaya regulator memperkuat pengawasan industri pinjaman daring, termasuk respons terhadap fenomena ajakan “gagal bayar” di ruang publik.

OJK melarang masyarakat ikut “gagal bayar pinjol” dan mengingatkan dampaknya pada akses pembiayaan ke depan.

Pada saat yang sama, Satgas PASTI memblokir ratusan entitas pinjol ilegal sepanjang tahun ini.

Di sisi lain, OJK juga menyoroti risiko gagal bayar yang bisa meningkat akibat dinamika ekonomi, termasuk saat terjadi tekanan pendapatan rumah tangga dan gelombang PHK.

OJK aktif memantau kondisi risiko pembiayaan bermasalah dan mengimbau industri mewaspadai dampaknya terhadap multifinance maupun fintech P2P lending.

Pada level kebijakan prudensial, OJK mendorong bank memperketat channeling, selaras dengan fakta bahwa penyaluran kredit bank kepada fintech lending masih besar.

Tercatat, penyaluran kredit bank ke fintech lending per Agustus 2025 mencapai Rp 55,82 triliun, tumbuh 37,69 persen (yoy).

Dengan lanskap tersebut, 2025 menjadi tahun di mana pertumbuhan industri berjalan berdampingan dengan rangkaian “uji stres” berbentuk gagal bayar dan penegakan sanksi.

OJK menekankan pemantauan intensif, fasilitasi penyelesaian antara penyelenggara dan lender, serta tindakan tegas, termasuk PKU dan pencabutan izin, untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik pada industri.

Tag:  #gagal #bayar #fintech #lending #pada #2025 #akseleran #hingga #crowde

KOMENTAR