Pemerintah Klaim Upah di Kawasan Industri Sudah di Atas UMP, Dorong Skema Berbasis Produktivitas
- Pemerintah mencatat upah di kawasan industri melampaui UMP, mengindikasikan penerapan pengupahan berbasis produktivitas.
- UMP ditetapkan berdasarkan formula inflasi ditambah indeks dikalikan pertumbuhan ekonomi sebagai standar minimum pekerja.
- Pemerintah mendorong dunia usaha melampaui UMP melalui pengupahan berbasis produktivitas demi kesejahteraan berkelanjutan.
Pemerintah menilai tingkat upah di sejumlah kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus telah melampaui upah minimum provinsi (UMP).
Kondisi tersebut disebut menjadi indikator penerapan pengupahan berbasis produktivitas, khususnya di sektor industri padat modal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan, UMP merupakan batas upah minimum yang ditetapkan sebagai jaring pengaman bagi pekerja.
Penetapannya mengacu pada formula yang telah diatur pemerintah pusat dan menjadi rujukan bagi daerah.
“UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks dikalikan pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing,” ujar Airlangga.
Ia menjelaskan, formula tersebut dirancang agar kenaikan upah tetap sejalan dengan kebutuhan hidup pekerja dan perkembangan harga di masyarakat.
UMP diposisikan sebagai standar minimal yang wajib dipatuhi oleh dunia usaha.
“Hal ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan kenaikan harga di masyarakat sebagai standar minimal,” kata Airlangga di Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).
Meski demikian, pemerintah mendorong pelaku usaha untuk tidak berhenti pada pemenuhan UMP semata.
Airlangga menekankan pentingnya pengupahan berbasis produktivitas agar peningkatan kesejahteraan pekerja berjalan seiring dengan kinerja dan daya saing perusahaan.
“Pemerintah berharap dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas,” ujarnya.
Menurut Airlangga, praktik tersebut telah terlihat di beberapa kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri.
Di wilayah tersebut, rata-rata upah pekerja tercatat sudah berada di atas ketentuan UMP yang berlaku.
“Di beberapa kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, rata-rata upah bahkan sudah berada di atas UMP, khususnya di sektor industri padat modal,” kata Airlangga.
Pemerintah memandang kondisi tersebut sebagai sinyal positif bagi iklim ketenagakerjaan dan investasi.
Pengupahan yang lebih tinggi dinilai mencerminkan produktivitas yang meningkat serta struktur industri yang lebih matang.
Perbesarilustrasi ump 2026. (freepik)Airlangga juga menyinggung kepastian regulasi sebagai faktor penting dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha.
Penetapan UMP melalui peraturan pemerintah disebut memberi acuan yang jelas bagi dunia usaha di daerah.
Terkait kebijakan pengupahan nasional, pemerintah telah menetapkan formula UMP melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9.
Formula ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum.
Dengan adanya formula tersebut, pemerintah berharap tidak terjadi kesenjangan penafsiran dalam penetapan UMP.
Kepastian aturan dinilai penting untuk menjaga iklim investasi sekaligus melindungi daya beli pekerja.
Airlangga menyatakan, fokus pemerintah dalam isu ketenagakerjaan tidak hanya pada penetapan upah minimum.
Penciptaan lapangan kerja dan penguatan produktivitas tenaga kerja juga menjadi perhatian utama dalam menjaga stabilitas ekonomi.
Tag: #pemerintah #klaim #upah #kawasan #industri #sudah #atas #dorong #skema #berbasis #produktivitas