UMP 2026 Diprotes Buruh, Ini Kata Menko Airlangga
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara usai ketetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) masih banyak diprotes kalangan buruh.
Airlangga mengatakan, UMP 2026 telah ditetapkan dengan formulasi yang sangat baik. Mulai dari menghitung inflasi hingga pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing.
Bahkan, UMP 2026, katanya, merupakan salah satu instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Jateng tetapkan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK 2026 serentak 24 Desember. Perhitungan tetap pakai formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa.
“Ini menjadi patokan agar para pekerja itu mendapatkan upah sesuai dengan kebutuhan dan peningkatan daripada harga-harga di masyarakat," ujar Airlangga usai meninjau persiapan Work From Anywhere (WFA) di Pondok Indah Mall 1, Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Menurutnya, angka alfa indeks kenaikan upah minimum juga dinaikkan besarannya oleh pemerintah ke angka 0,5-0,9 persen sudah sangat baik.
Airlangga mengungkapkan, upah minimum yang ditetapkan saat ini sudah pantas untuk menjadi patokan.
Tujuannya agar pada pekerja mendapatkan upah sesuai dengan kebutuhan sehari-hari sekaligus mengantisipasi kenaikan harga di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, menurutnya, di beberapa kota kawasan ekonomi upah minimum sektoral jumlahnya bisa di atas upah minimum provinsi.
"Ini merupakan standar minimal, nah tentu kami berharap bahwa dunia usaha akan mendorong salary ataupun pengupahan berbasis produktivitas, sehingga nanti itu seiring dengan produktivitas dari perusahaan masing-masing," pungkasnya.
Sebelumnya, sebagian besar provinsi telah mengumumkan UMP 2026. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, misalnya, menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 5.729.876.
Ilustrasi upah minimum provinsi atau UMP / upah minimum kota atau kabupaten atau UMK 2026.
Besaran tersebut mengalami kenaikan Rp 333.115 dibandingkan UMP Jakarta 2025 yang tercatat sebesar Rp 5.396.761 per bulan.
Penetapan UMP Jakarta 2026 tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Ia menyampaikan, keputusan kenaikan upah minimum ini diambil setelah melalui serangkaian rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai kenaikan ini sebagai langkah untuk menyesuaikan upah minimum dengan kondisi perekonomian serta kebutuhan hidup pekerja di Jakarta.
Pramono mengungkapkan, penetapan UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.