Bank Mandiri Berikan Perlakuan Khusus Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana Sumatera
- Bank Mandiri terus menegaskan komitmennya sebagai lembaga keuangan milik negara yang menjalankan fungsi agen pencipta nilai sosial.
Sejalan dengan komitmen tersebut, Bank Mandiri tidak hanya aktif menyalurkan bantuan kemanusiaan dan pendampingan kepada masyarakat, tetapi juga berkolaborasi dengan regulator dalam memberikan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana.
Direktur Risk Management Bank Mandiri Danis Subyantoro menyampaikan bahwa pemberian perlakuan khusus ini merupakan bentuk respons cepat dan adaptif perseroan.
Hal tersebut sejalan dengan kebijakan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan bagi Korban Bencana di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Desember 2025.
Kebijakan itu menjadi landasan bagi perbankan, termasuk Bank Mandiri, untuk memberikan perlakuan khusus kepada debitur terdampak sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Dampak Bencana.
“Sebagai wujud komitmen Bank Mandiri dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat, kami telah melakukan pendataan di kantor wilayah Bank Mandiri yang berpotensi terdampak bencana,” ujar Danis dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (26/12/2025).
Berdasarkan pendataan tersebut, kata dia, Bank Mandiri memperkirakan jumlah debitur terdampak bencana di Sumut dan Sumbar sebanyak lebih dari 30.000 debitur.
Dari jumlah itu, Bank Mandiri membagi debitur dalam klasifikasi berat, sedang, dan ringan berdasarkan tingkat dampak bencana serta kemampuan pemulihan pembayaran kewajiban.
Danis menegaskan bahwa data debitur terdampak itu bersifat sementara dan akan terus disesuaikan, tergantung hasil pendataan lanjutan dan proses identifikasi di lapangan.
Sebagai upaya menjalankan kebijakan tersebut, Bank Mandiri memberikan perlakuan khusus terhadap layanan kredit maupun pembiayaan secara menyeluruh kepada debitur terdampak bencana.
Dalam pelaksanaannya, pemberian perlakuan khusus meliputi penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran atau satu pilar bagi kredit dengan plafon hingga Rp 10 miliar, serta penyediaan program restrukturisasi.
Program perlakuan khusus tersebut akan berlaku hingga tiga tahun sejak ditetapkan oleh OJK pada 10 Desember 2025. Langkah ini dilakukan sebagai upaya berkelanjutan untuk menjaga stabilitas keuangan sekaligus mendukung pemulihan ekonomi masyarakat terdampak.
“Dalam rangka melaksanakan hal tersebut, tim Bank Mandiri di wilayah terdampak akan aktif berkoordinasi dengan debitur terdampak untuk dapat memberikan perlakuan khusus dengan mengutamakan kepentingan kondisi dan kebutuhan debitur,“ jelas Danis.
Tag: #bank #mandiri #berikan #perlakuan #khusus #kredit #untuk #debitur #terdampak #bencana #sumatera